JAKARTA – Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menilai kasus dugaan korupsi dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia yang menjerat dirinya dan dua mantan pejabat Pertamina lainnya sudah diatur. "Saya jadi bingung, apakah persidangan ini sudah diset supaya direksi masuk penjara tapi dipilah-pilah juga direksinya hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan direktur keuangan Pertamina)," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Menurut Karen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memilah milah bukti yang diajukan ke persidangan. Salah satunya ialah soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest 10% dari Blok BMG. Karen mengatakan, keputusan itu tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset itu berawal dari usulan anak perusahaan Pertamina yang jadi pengelola Blok BMG pasca diakuisisi, yakni Pertamina Hulu Energi ke Pertamina. Kemudian, direksi meneruskan usulan itu ke komisaris. Setelah itu, komisaris meneruskan usulan itu ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, RUPS mempersilakan komisaris untuk memberi persetujuan lantaran nilai akuisisi participating interest blok BMG hanya 30 juta dollar Amerika Serikat. "Jadi silakan disetujui saja oleh komisaris tidak perlu ke RUPS," kata Karen. Karen melanjutkan, komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti surat itu ialah jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal, maka pelepasan aset bisa dilakukan. Namun, Karen mengatakan, yang dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum hanyalah surat dari Karen kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset. "Dan apa yang terjadi? Barang bukti yang dimasukkan ke dalam persidangan hanya surat perintah saya ke PHE untuk withdrawal. Jadi prosesnya dari bawah ke atas tidak dijadikan barang bukti," tandasnya. Terkait kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara sampai Rp 568 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan. Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia. Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/tri)

Eks Dirut Pertamina Nilai Kasus yang Menjeratnya Sudah Diatur
Kamis 21 Mar 2019, 16:06 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
CV Sentosa Seal Diduga Nekat Beroperasi Diam-diam Usai Disegel Pemkot Surabaya
04 Mei 2025, 12:15 WIB

401.738 Warga Jakarta Tergabung di Jakpreuner, Fokus UMKM Naik Kelas
04 Mei 2025, 12:11 WIB

Skin Epic Cakaran Amarah Free Fire, Dapatkan Secara Gratis Klaim Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025
04 Mei 2025, 12:03 WIB

Kamera Depan HP Bermasalah? Coba 3 Cara Sederhana Ini!
04 Mei 2025, 12:02 WIB

Akun DANA Kamu Terpilih Terima Saldo DANA Gratis Rp170 Ribu Hari Ini Minggu 4 Mei 2025, Cek Sekarang
04 Mei 2025, 12:01 WIB

Cari Pinjaman Online Legal dan Murah? Ini Rekomendasi 7 Pinjol Tenor Panjang Bunga Ringan 2025
04 Mei 2025, 12:01 WIB

8.000 Anak Terlibat Kasus Hukum, DPR Sarankan 6 Hal Ini
04 Mei 2025, 12:00 WIB

Waspada! Modus Baru Debt Collector Pinjol Spam OTP ke Korban, Begini Cara Mengatasinya
04 Mei 2025, 12:00 WIB

Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Simak 3 Dampak Hukumnya!
04 Mei 2025, 11:52 WIB

CV Sentosa Seal Viral karena Masih Nekat Beroperasi, Ini Potensi Sanksi Hukumnya!
04 Mei 2025, 11:46 WIB

Ibunda Verrel, Venna Melinda Makin Akrab dengan Fuji, Vania dan Gala Seru Main Bareng
04 Mei 2025, 11:45 WIB

6 RT di Jaksel Terendam Banjir, Warga Sempat Mengungsi
04 Mei 2025, 11:45 WIB

Jadwal Liga 1: Madura United Bawa Misi Revans Hadapi Semen Padang
04 Mei 2025, 11:44 WIB

Moussa Sidibe Masuk Daftar Calon Pengganti Ciro Alves di Persib
04 Mei 2025, 11:36 WIB

Kenali Cirinya, Cek 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal yang Harus Calon Nasabah Ketahui!
04 Mei 2025, 11:34 WIB

Tips Ampuh Hilangkan Denda Pinjaman Online dan Stop Teror Debt Collector
04 Mei 2025, 11:30 WIB

BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Siap Disalurkan Bulan Ini ke NIK e-KTP Anda yang Dipilih Pemerintah, Uang Bantuan Sosial Bisa Dicairkan via Rekening KKS!
04 Mei 2025, 11:29 WIB

10 Kode Redeem FF Hari Ini 4 Mei 2025, Buruan Klaim Item Menarik Free Fire sebelum Kehabisan!
04 Mei 2025, 11:29 WIB

Mudah dan Cepat, Cara Cairkan Pindar AdaKami Lewat Rekening Bank
04 Mei 2025, 11:24 WIB
