Eks Dirut Pertamina Nilai Kasus yang Menjeratnya Sudah Diatur

Kamis 21 Mar 2019, 16:06 WIB

JAKARTA – Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menilai kasus dugaan korupsi dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia yang menjerat dirinya dan dua mantan pejabat Pertamina lainnya sudah diatur. "Saya jadi bingung, apakah persidangan ini sudah diset supaya direksi masuk penjara tapi dipilah-pilah juga direksinya hanya Bu Karen dan Pak Fere (Ferederick Siahaan, mantan direktur keuangan Pertamina)," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Menurut Karen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memilah milah bukti yang diajukan ke persidangan. Salah satunya ialah soal keputusan melakukan pelepasan (withdrawal) participating interest 10% dari Blok BMG. Karen mengatakan, keputusan itu tidak muncul begitu saja. Rencana pelepasan aset itu berawal dari usulan anak perusahaan Pertamina yang jadi pengelola Blok BMG pasca diakuisisi, yakni Pertamina Hulu Energi ke Pertamina. Kemudian, direksi meneruskan usulan itu ke komisaris. Setelah itu, komisaris meneruskan usulan itu ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, RUPS mempersilakan komisaris untuk memberi persetujuan lantaran nilai akuisisi participating interest blok BMG hanya 30 juta dollar Amerika Serikat. "Jadi silakan disetujui saja oleh komisaris tidak perlu ke RUPS," kata Karen. Karen melanjutkan, komisaris mengirimkan surat kepada direksi Pertamina. Inti surat itu ialah jika pada batas waktu 23 Agustus 2013 proses divestasi gagal, maka pelepasan aset bisa dilakukan. Namun, Karen mengatakan, yang dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum hanyalah surat dari Karen kepada PHE untuk melakukan pelepasan aset. "Dan apa yang terjadi? Barang bukti yang dimasukkan ke dalam persidangan hanya surat perintah saya ke PHE untuk withdrawal. Jadi prosesnya dari bawah ke atas tidak dijadikan barang bukti," tandasnya. Terkait kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara sampai Rp 568 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan. Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia. Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/tri)

News Update