Diajak Kencan Cewek, Pria Ini Justru jadi Korban Pemerasan

Rabu 20 Mar 2019, 19:03 WIB

LAMPUNG - Hati-hati jika ada cewek tiba-tiba mengajak kencan dan ketemuan. Bisa jadi itu jebakan seperti yang dialami Lukman. Betapa tidak, diajak kencan lewat chating akhirnya jadi korban pemerasan. Namun lantaran empat tersangka terlalu serakah akhir kasus ini jadi urusan polisi. Satuan reserse kriminal Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah yang menangani kasus ini lalu meringkus pelaku termasuk seorang cewek yang dijadikan umpan. Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Donny Hendri Dunand, kasus ini bermula ketika Berta Liana Sari (23), warga Muara Sungkai Lampung Utara, chating-chatingan dengan Lukman warga Rejosari. Keduanya cepat akrab di dunia maya. Bahkan tiba-tiba Berta mengajak ketemuan pada Selasa (12/3/2019) pukul 21.00 WIB di kontrakannya Kampung Onoharjo Terbanggi Besar. "Berta menyuruh korban agar masuk lewat pintu belakang ," ujar Kapolsek Rupanya ajakan Berta itu cuma jebakan. Soalnya tak lama kemudian keduanya digerebek oleh tersangka Indra dan Iwan. Tak lama kemudian datang tersangka Sutad yang mengaku sebagai suami Berta Liana. Sutad berlagak marah-marah kepada korban sambil menodongkan sebilah senjata tajam . Sempat terjadi keributan antara korban dan para pelaku. Untuk menekan korban supaya terjadi perdamaian tersangka meminta uang Rp 5 juta. Namun karena tidak membawa uang, Lukman bersama Sutad pergi mencari pinjaman kekerabat korban dan mendapatkan uang Rp 2,5 juta yang diserahkan pelaku Indra. Namun Indra tetap meminta tambahan uang perdamaian sebesar lima juta rupiah. Korban mengaku tidak punya uang Rp 5 juta dan hanya mau 'membayar' uang damai Rp 2,5 juta Indra meminta kepada korban agar kekurangan uang perdamaian Rp 2,5 juta dipenuhi esok hari, dan harus diantar ke kontrakan pelaku Berta . Merasa diperas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Laporan Polisi nomor : LP/ 227-B /III/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 19 Maret 2019. Berdasarkan laporan itu lalu diatur siasat untuk menjebak tersangka di mana seolah-olah Lukman siap membayar sisa uang damai. Namun keempat tersangka akhirnya disergap polisi Selasa (19/3/2019) pukul 20.00 WIB. Hingga Rabu petang keempat tersangka masih diperiksa. "Guna penyidikan lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma. (Koesma/b)

Berita Terkait

News Update