JAKARTA - Aturan ojek online (ojol) akhirnya sudah keluar. Sebelum diterapkan, aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu kepada para pengemudi ojol. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi, di DPR, Senin (18/3/2019). "Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," ujarnya. Menurut dia, aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu itu, masih perlu sosialisasi. Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan. "Kita sosialisasi dulu dong," katanya. Menurut Budi, aturan baru tersebut belum membahas lebih detil mengenai batasan tarif perkilometer, karena masih dibahas lebih lanjut. Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. "Tarif (bentuk aturannya) melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi," tutur dia. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadwalkan akan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut besok. Dalam Rancangan Peraturan Menteri itu disebutkan, formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Ada pun biaya langsung yang dimaksud adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet. (*/win)

Aturan Ojek Online Terbit, Soal Tarif Belum Detil
Senin 18 Mar 2019, 22:40 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Nasional
PLN All Out Suplai Listrik Andal, Siap Sukseskan Rangkaian Peringatan HUT RI
16 Agu 2025, 22:09 WIB


JAKARTA RAYA
Sambut HUT ke-80 RI, Warga RT 5 Gang Gurame Jaktim Gelar Malam Tasyakuran
16 Agu 2025, 21:16 WIB

JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Lakukan Perawatan Patung Pancoran, Ditargetkan Selesai 60 Hari
16 Agu 2025, 21:07 WIB




EKONOMI
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal, Syarat, Cara, dan Besaran Bantuannya
16 Agu 2025, 20:17 WIB

JAKARTA RAYA
Sambut HUT RI Ke-80, Disparekraf Jakarta Gelar Dua Acara Spesial di Kota Tua
16 Agu 2025, 19:18 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Milik TVRI untuk Siaran HUT ke-80 RI
16 Agu 2025, 19:08 WIB

JAKARTA RAYA
Megathrust Ancam Wilayah Jakarta, Banten dan Lampung, Persiapan BMKG dan Prediksi BRIN Tsunami 20 Meter
16 Agu 2025, 18:54 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Persis vs Persija Super League Pekan 2 Malam Ini Hari Ini Kick Off Pukul 19.00 WIB
16 Agu 2025, 18:45 WIB

OLAHRAGA
Legenda Persib Sebut Peluang Maung Bandung Lolos ke Fase Knockout ACL 2 Terbuka
16 Agu 2025, 18:43 WIB

JAKARTA RAYA
Hadirkan Kuliner Tradisional, Festival Kampoeng Legenda di Mal Ciputra Jakarta Diserbu Pengunjung
16 Agu 2025, 18:37 WIB

JAKARTA RAYA
Catat Jadwal dan Lokasi CFD Jakarta dan Bodetabek Minggu 17 Agustus 2025 HUT RI ke-80
16 Agu 2025, 18:30 WIB

OLAHRAGA
Link Live Streaming Super League: Persis vs Persija Jakarta, Kick-Off Pukul 19.00 WIB
16 Agu 2025, 18:30 WIB


Daerah
Pemuda Asal Cirebon Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur dan Setubuhi Pacar
16 Agu 2025, 18:21 WIB
