JAKARTA - Aturan ojek online (ojol) akhirnya sudah keluar. Sebelum diterapkan, aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu kepada para pengemudi ojol. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi, di DPR, Senin (18/3/2019). "Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," ujarnya. Menurut dia, aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aturan dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu itu, masih perlu sosialisasi. Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan. "Kita sosialisasi dulu dong," katanya. Menurut Budi, aturan baru tersebut belum membahas lebih detil mengenai batasan tarif perkilometer, karena masih dibahas lebih lanjut. Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. "Tarif (bentuk aturannya) melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi," tutur dia. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadwalkan akan menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut besok. Dalam Rancangan Peraturan Menteri itu disebutkan, formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Ada pun biaya langsung yang dimaksud adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet. (*/win)

Aturan Ojek Online Terbit, Soal Tarif Belum Detil
Senin 18 Mar 2019, 22:40 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Fito Ditapradja Dituding Sindir Dedi Mulyadi, Klarifikasinya Bikin Warganet Makin Penasaran
14 Mei 2025, 11:46 WIB

Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI di Garut: 13 Tewas, Ini Sejumlah Fakta Lengkapnya
14 Mei 2025, 11:45 WIB

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Online Melalui Platform Finplus
14 Mei 2025, 11:45 WIB

Jangan Terjebak! Ini Akibat Fatal Sering Balas Chat DC Pinjol Ilegal
14 Mei 2025, 11:42 WIB

Bersiap Lawan Timnas Indonesia, China Panggil 28 Pemain untuk Ikut TC
14 Mei 2025, 11:40 WIB

NIK e-KTP Anda Tercatat Jadi KPM? Tarik Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Susulan PKH di Rekening KKS Ini
14 Mei 2025, 11:37 WIB

Iklan Pinjol Selalu Muncul di Hp? Begini Cara Menghapus Spam Ads di Hp dengan Mudah
14 Mei 2025, 11:37 WIB

Mantan DC Pinjol Ilegal Beberkan Rahasia Sistem Pinjol dan Tips Agar Pinjaman Diterima
14 Mei 2025, 11:30 WIB

Idul Adha 2025 Tanggal Berapa? Catat Jadwal Libur Nasional Lebaran Haji Tahun Ini
14 Mei 2025, 11:30 WIB

Pemprov Jabar Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Ledakan Amunisi di Garut
14 Mei 2025, 11:30 WIB

Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Langkah Pencegahan Ini
14 Mei 2025, 11:25 WIB

Iklan yang Muncul Saat Browsing Mengganggu? Begini Cara Hapusnya di HP Samsung!
14 Mei 2025, 11:24 WIB

Benarkah Debt Collector Pinjol akan Dihapuskan? Begini Kata Pengamat
14 Mei 2025, 11:24 WIB

Login dan Main Langsung Dapat Ratusan Ribu? Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 yang Bisa Anda Coba!
14 Mei 2025, 11:23 WIB

Jangan Kaget! Ini Jam Resmi DC Pinjol Boleh Menagih ke Rumah Menurut OJK
14 Mei 2025, 11:19 WIB

Catat! Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2025
14 Mei 2025, 11:16 WIB

Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini 14 Mei 2025, Hadiah Skin Katana Ekslusif Untukmu
14 Mei 2025, 11:12 WIB
