ADVERTISEMENT
Jumat, 15 Maret 2019 16:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), keluhkan tentang ketidakjelasan program pemerintah yang selalu berbeda-beda antara penjelasan yang satu dengan penjelasan berikutnya. Pertanyaan ini muncul dalam Musyawarah Nasional Himpungan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau Himsataki, yang digelar di Jakarta, Kamis (14/3/2019). Sekjen Himsataki Amin Ahmad Balbaid mengatakan salah satu yang dikeluhkan adalah masih ditutupnya program penempatan PMI ke Timur Tengah. Sementara melalui keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal. “Namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penempatan PMI di Arab Saudi dibuka. Ini yang dikeluhkan PPTKIS,” kata Amin, dalam acara yang dihadiri 2 mantan Ketua Asosiasi yaitu Yunus Yamani dan Saleh Alweni. Kalangan PPTKIS juga mempertanyakan sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Kepmenaker No.291/2018 tersebut. Menurutnya, Himsataki sudah memenuhi persyaratan, karena Himsataki merupakan anggota Kadin dan sudah mendapat penunjukkan dari Kadin dan persetujuan dari Musanet (Asosiasi perusahaan di Arab Saudi) dan sudah dinyatakan sebagai organisasi yang legal oleh Menaker. “Artinya, semua syarat dari Kemnaker sudah terpenuhi semua,” tegasnya. Sesuai Munas, lanjutnya, Himsataki, mempunyai program inti yaitu membantu pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan dengan menyalurkan tenaga kerja formal sesuai dengan arah pemerintah. “Kami berharap, pemerintah bisa memberi peluang pada anggota Himsataki dalam program penempatan PMI ke luar negeri,” harap Amin Ahmad Balbaid.(tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT