ADVERTISEMENT

Himsataki Keluhkan Ketidakjelasan Program Penempatan PMI ke Luar Negeri

Jumat, 15 Maret 2019 16:09 WIB

Share
Himsataki Keluhkan Ketidakjelasan Program Penempatan PMI ke Luar Negeri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), keluhkan tentang ketidakjelasan program pemerintah yang selalu berbeda-beda antara penjelasan yang satu dengan penjelasan berikutnya. Pertanyaan ini muncul dalam Musyawarah Nasional Himpungan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau Himsataki, yang digelar di Jakarta, Kamis (14/3/2019). Sekjen Himsataki Amin Ahmad Balbaid mengatakan salah satu yang dikeluhkan adalah masih ditutupnya program penempatan PMI  ke Timur Tengah. Sementara melalui keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal. “Namun hingga  saat ini belum ada tanda-tanda penempatan PMI di Arab Saudi dibuka. Ini yang dikeluhkan PPTKIS,” kata Amin, dalam acara yang dihadiri 2  mantan Ketua Asosiasi yaitu Yunus Yamani dan Saleh Alweni. Kalangan PPTKIS juga mempertanyakan sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Kepmenaker No.291/2018 tersebut. Menurutnya, Himsataki  sudah memenuhi persyaratan, karena   Himsataki merupakan anggota Kadin dan sudah mendapat penunjukkan dari Kadin  dan persetujuan dari Musanet (Asosiasi perusahaan di Arab Saudi) dan sudah dinyatakan sebagai organisasi yang legal oleh Menaker. “Artinya, semua syarat dari Kemnaker sudah terpenuhi semua,” tegasnya. Sesuai Munas, lanjutnya, Himsataki, mempunyai program inti yaitu membantu pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan  dengan menyalurkan tenaga kerja formal sesuai dengan arah pemerintah. “Kami berharap, pemerintah bisa memberi peluang pada anggota Himsataki dalam program penempatan PMI ke luar negeri,” harap Amin Ahmad Balbaid.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT