JAKARTA - Mantan Senior Vice President Business Development PT Pertamina (Persero) Gunung Sardjono Hadi mengatakan bahwa proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti semua prosedur. "Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah pertimbangkan semua aspek," ucapnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi investasi Blok BMG Australia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). Gunung melanjutkan, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari sejumlah unsur di Pertamina. Tim ini, menurutnya, juga bekerja dalam proses akuisisi di Pertamina sebelumnya. "Jadi tidak ada sesuatu yang anomali atau kebiasaan yang berubah," paparnya, Setelah itu, kata Gunung, dilakukan due dilligent (uji kelayakan) terhadap Blok BMG oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI). Di sana Pertamina mendapatkan review aspek operasional dan lainnya untuk kemudian dievaluasi berapa persen yang akan diajukan untuk diakuisisi. Setelah itu dilakukan presentasi ke Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH), dan meminta persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. "Tanggal 30 April dewan komisaris memberikan persetujuan untuk melakukan bidding. Lalu dilanjutkan untuk bid mission pada 1 mei," katanya. Terkait kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakuakn korupsi dan merugikan negara sampai Rp 568 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan. Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia. Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/win)

Sidang Karen Agustiawan, Saksi: Akuisisi Blok BMG Keputusan Tertinggi Perusahaan
Kamis 14 Mar 2019, 17:34 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB

News Update
Ciro Alves Diganjar Kartu Merah Kontroversial di Laga Malut United vs Persib, Sang Istri: Sepak Bola Seharusnya Adil!
03 Mei 2025, 17:00 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair Mei 2025, Cek Penerimanya di Sini!
03 Mei 2025, 16:58 WIB

BLT Rp750 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Nama Kamu Sekarang Bisa Dapat Uang Belanja Gratis!
03 Mei 2025, 16:56 WIB

Galbay Pinjol Memburuk? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pailit agar Terbebas dari Utang
03 Mei 2025, 16:51 WIB

Udil Surbakti Buka Suara soal Tuduhan Perselingkuhan dan Narkoba, Tunjukkan Bukti Autentik!
03 Mei 2025, 16:50 WIB

Weekend Sambil Rebahan Bisa Dapat Uang! Game Viral Ini Tawarkan Saldo DANA Hingga Rp200 Ribu Cuma Modal HP
03 Mei 2025, 16:45 WIB

Wapres Gibran Tegaskan Komitmen Pemerintah Siapkan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Teknologi
03 Mei 2025, 16:37 WIB

Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.0000! Segera Unduh Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini
03 Mei 2025, 16:36 WIB

Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA atau SMK dengan Gaji Tembus Rp10 Juta!
03 Mei 2025, 16:35 WIB

Hadiah Skin Motor Karbu Bapak, Klaim Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025
03 Mei 2025, 16:34 WIB

Klaim 30+ Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 3 Mei 2025, Temukan Hadiah Eksklusif Gratis!
03 Mei 2025, 16:32 WIB

Listrik Mati di Seluruh Bali, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan Cari Genset
03 Mei 2025, 16:30 WIB

NIK e-KTP Anda Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH 2025? Bagi KPM yang Belum Terdaftar Begini Cara Cek dan Intip Besaran yang Didapatkan!
03 Mei 2025, 16:21 WIB

Hadiah Juara Liga 1 Naik 50 Persen, Persib Segera Kantongi Rp7,5 Miliar
03 Mei 2025, 16:19 WIB

Terancam Digusur, Warga Kebon Sayur Minta Perlindungan Pemerintah
03 Mei 2025, 16:16 WIB

Terima Saldo DANA Gratis Rp235.000 dari Klaim Link Berhadiah, Ini Cara yang Bisa Anda Ikuti
03 Mei 2025, 16:13 WIB
