JAKARTA - Mantan Senior Vice President Business Development PT Pertamina (Persero) Gunung Sardjono Hadi mengatakan bahwa proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia telah mempertimbangkan segala aspek dan mengikuti semua prosedur. "Ini betul-betul menjadi suatu keputusan tertinggi dari perusahaan dan ini tentunya Bu Karen sudah pertimbangkan semua aspek," ucapnya saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi investasi Blok BMG Australia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). Gunung melanjutkan, proses akuisisi Blok BMG dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari sejumlah unsur di Pertamina. Tim ini, menurutnya, juga bekerja dalam proses akuisisi di Pertamina sebelumnya. "Jadi tidak ada sesuatu yang anomali atau kebiasaan yang berubah," paparnya, Setelah itu, kata Gunung, dilakukan due dilligent (uji kelayakan) terhadap Blok BMG oleh PT Delloite Konsultan Indonesia (PT DKI). Di sana Pertamina mendapatkan review aspek operasional dan lainnya untuk kemudian dievaluasi berapa persen yang akan diajukan untuk diakuisisi. Setelah itu dilakukan presentasi ke Tim Pengembangan Pengelolaan Portofolio Usaha Hulu (TP3UH), dan meminta persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. "Tanggal 30 April dewan komisaris memberikan persetujuan untuk melakukan bidding. Lalu dilanjutkan untuk bid mission pada 1 mei," katanya. Terkait kasus ini, Karen Agustiawan didakwa melakuakn korupsi dan merugikan negara sampai Rp 568 miliar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan. Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia. Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cw6/win)
Sidang Karen Agustiawan, Saksi: Akuisisi Blok BMG Keputusan Tertinggi Perusahaan
Kamis 14 Mar 2019, 17:34 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Lawan KPK, Karen Agustiawan Mantan Dirut PT Pertamina Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Senin 09 Okt 2023, 17:22 WIB
News Update
Siaran Persib Bandung vs Lion CIty di ACL Two 2025 Tayang di Mana? Cek Jadwalnya di Sini!
Rabu 17 Sep 2025, 23:00 WIB
TEKNO
Cara Edit Foto Masa Kecil Format Polaroid dengan Gemini AI, Hasilnya Natural Banget
17 Sep 2025, 22:00 WIB
Nasional
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status ke Penuh Waktu, Ini Syarat dan Kisaran Gajinya
17 Sep 2025, 21:50 WIB
EKONOMI
Simak! Syarat Daftar KJMU Tahap II DKI Jakarta 2025 untuk Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Aktif
17 Sep 2025, 21:40 WIB
OTOMOTIF
Pasar Mobil LCGC Agustus 2025 Masih Lesu, Penjualan Turun 7,3 Persen
17 Sep 2025, 21:21 WIB
OLAHRAGA
Persib Rilis Jersey Anyar Bertema Bandung City untuk ACL Two 2025/2026
17 Sep 2025, 21:20 WIB
TEKNO
Format Polaroid Vintage! Ini Prompt Gemini AI Buat Bikin Foto Bareng Keluarga yang Sudah Tiada
17 Sep 2025, 21:15 WIB
JAKARTA RAYA
Uji Coba Gratis Tol Fatmawati 2 Tunjukkan Hasil Positif, Kemacetan TB Simatupang Mulai Terurai
17 Sep 2025, 21:10 WIB
TEKNO
Praktis! Cara Edit Warna Background Pas Foto jadi Merah atau Biru dengan Gemini AI
17 Sep 2025, 21:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pegawai SPBU Shell Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Manajemen
17 Sep 2025, 20:57 WIB
EKONOMI
Hari Pelanggan Nasional, PLN Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Jakarta Timur
17 Sep 2025, 20:50 WIB
EKONOMI
Telkom Gandeng Telkom University Luncurkan IAQMS Pantau Kualitas Udara Ruang Kerja
17 Sep 2025, 20:44 WIB
OLAHRAGA
Antusias Hadapi Lion City Sailors, Lucho: Kami Harus Fokus Raih Hasil Positif
17 Sep 2025, 20:40 WIB
JAKARTA RAYA
Langgar Aturan, Bangunan 6 Lantai di Gambir dan Menteng Disegel Sudin CKTRP Jakpus
17 Sep 2025, 20:38 WIB
TEKNO
Bikin Foto Liburan di Paris dan Disneyland Tokyo Pakai Gemini AI, Hasilnya Mirip Asli!
17 Sep 2025, 20:35 WIB
JAKARTA RAYA
Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta 17 dan 19 September 2025, Ini Syaratnya
17 Sep 2025, 20:30 WIB
TEKNO
Motorola Moto Pad 60 Lite: Tablet Murah Punya Banyak Fitur Unggulan, Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini
17 Sep 2025, 20:30 WIB
EKONOMI
Apa Arti Status Exclude dalam Bansos Kemensos 2025? Penyebab dan Dampaknya
17 Sep 2025, 20:20 WIB
TEKNO
Realme 14 5G vs Realme 14T 5G: Perbandingan Spesifikasi, Fitur dan Harga
17 Sep 2025, 20:17 WIB
TEKNO
Mau Main Game Berat Tanpa Panas? Intip 6 Tablet Gaming Terbaik 2025 Ini!
17 Sep 2025, 20:00 WIB