JAKARTA - Kalangan pemilik kost di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat antusias mengurus Pajak Air Tanah (PAT). Mereka berharap jangan sampai ada denda karena selama ini belum pernah membayar PAT. "Semoga saja saya tidak kena pinalti denda, karena yang saya bayar setiap tahun hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Untuk pajak air tanah, belum pernah karena baru tahu sekarang," kata Syamsudin, pemilik kost di kawasan Kemanggisan saat sosialisasi PAT yang diadakan Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Palmerah di RPTRA Manggis, Kamis (14/3/2019). Ia bahkan minta perizinan pemanfaatan air tanah untuk kosnya supaya dipercepat prosesnya sehingga Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta segera memasang alat meter pemakaian. Upaya ini untuk menghindari operasi oleh tim terpadu setiap saat. Kepala UPPRD Palmerah, Sigit Paryono menjelaskan mengatakan sosialisasi tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Tanah (PAT). Setelah sosialisasi, pihaknya akan menertibkan pemiliki kost yang tidak menyetor PAT. "Sebagian besar dari rarusan pemilik rumah kos yang telah terdata hingga kini belum melaporkan pemakaian dan menyetorkan PAT," ungkapnya. Untuk itu Sigit mengundang pemilik usaha rumah kos se Kecamatan Palmerah yang menggunakan sumur pantek maupun bor supaya mengurus perizinan pemanfaatan air tanah ke Dinas PTSP dan Penanaman Modal DKI. Selanjutnya Dinas PE akan memasang alat meteran resmi dan pemilik menyetor PAT ke kas daerah. Di sisi lain UPPRD Palmerah juga akan mengundang pemilik usaha lainnya di antaranya laundry, cuci mobil, hotel dan sebagainya juga sehingga penerimaan PAT di Kecamatan Palmerah tahun ini dapat tercapai. (Rachmi/win)

Pemilik Rumah Kos Harus Urus Izin Pajak Penggunaan Air Tanah
Kamis 14 Mar 2019, 19:24 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait


Jakarta
Tindak Tegas, Denda Rp50 Juta Bagi Perkantoran yang Masih Gunakan Air Tanah di DKI Jakarta
Rabu 13 Okt 2021, 10:53 WIB
News Update

Lunasi Tagihan Utang sebelum Jatuh Tempo Bisa Tingkatkan Limit Pindar? Cek Info Lengkapnya
Kamis 22 Mei 2025, 18:30 WIB
HIBURAN
Bocoran Kunci Jawaban Kuis Akademi Ninja MLBB x Naruto: Ternyata Ini Karakter yang Tidak Punya Rinnegan
22 Mei 2025, 18:23 WIB


Nasional
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dinyatakan Asli Berdasarkan Uji Forensik
22 Mei 2025, 18:10 WIB

OLAHRAGA
Preview Persebaya vs Bali United: Bajul Ijo Incar Runner Up, Laga Terakhir Teco
22 Mei 2025, 18:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pendapatan Parkir Menurun, Dishub DKI Jakarta Ungkap Penyebabnya
22 Mei 2025, 17:58 WIB

Nasional
6 Admin Grup Fantasi Sedarah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ancaman Pidana Berat
22 Mei 2025, 17:54 WIB

TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Rp220.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Simak Caranya
22 Mei 2025, 17:52 WIB

EKONOMI
Ingin Hadapi Dc Pinjol Ilegal yang Nagih ke Rumah? Begini Cara Mudahnya
22 Mei 2025, 17:33 WIB


TEKNO
Bukan dari Link DANA Kaget, Cek Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp300.000 di Sini! Tanpa Download Aplikasi Penghasil Uang
22 Mei 2025, 17:14 WIB



TEKNO
Dapat Limit Besar! Begini Cara Mudah Mengaktifkan Dana Cicil di Aplikasi DANA, Intip Selengkapnya
22 Mei 2025, 17:06 WIB

EKONOMI
Viral Dana Pinjol Tiba-Tiba Ditransfer, Rupiah Cepat Buka Suara Usai Dipanggil OJK
22 Mei 2025, 17:03 WIB


