Pemilik Rumah Kos Harus Urus Izin Pajak Penggunaan Air Tanah

Kamis, 14 Maret 2019 19:24 WIB

Share
Pemilik Rumah Kos Harus Urus Izin Pajak Penggunaan Air Tanah
JAKARTA - Kalangan pemilik kost di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat antusias mengurus Pajak Air Tanah (PAT). Mereka berharap jangan sampai ada denda karena selama ini belum pernah membayar PAT. "Semoga saja saya tidak kena pinalti denda, karena yang saya bayar setiap tahun hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB). Untuk pajak air tanah, belum pernah karena baru tahu sekarang," kata Syamsudin, pemilik kost di kawasan Kemanggisan saat sosialisasi PAT yang diadakan Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Palmerah di RPTRA Manggis, Kamis (14/3/2019). Ia bahkan minta perizinan pemanfaatan air tanah untuk kosnya supaya dipercepat prosesnya sehingga Dinas Perindustrian dan Energi (PE) DKI Jakarta segera memasang alat meter pemakaian. Upaya ini untuk menghindari operasi oleh tim terpadu setiap saat. Kepala UPPRD Palmerah, Sigit Paryono menjelaskan mengatakan sosialisasi tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Tanah (PAT). Setelah sosialisasi, pihaknya akan menertibkan pemiliki kost yang tidak menyetor PAT. "Sebagian besar dari rarusan pemilik rumah kos yang telah terdata hingga kini belum melaporkan pemakaian dan menyetorkan PAT," ungkapnya. Untuk itu Sigit mengundang pemilik usaha rumah kos se Kecamatan Palmerah yang menggunakan sumur  pantek maupun bor supaya mengurus perizinan pemanfaatan air tanah ke Dinas PTSP dan Penanaman Modal DKI. Selanjutnya Dinas PE akan memasang alat meteran resmi dan pemilik menyetor PAT ke kas daerah. Di sisi lain UPPRD Palmerah juga akan mengundang pemilik usaha lainnya di antaranya laundry, cuci mobil, hotel dan sebagainya juga sehingga  penerimaan PAT di Kecamatan Palmerah tahun ini dapat tercapai. (Rachmi/win)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar