JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Eksekusi dilakukan usai perkara mereka dinyatakan inkrah. Mereka ialah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, mantan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Demokrat Amin Santono, dan seorang konsultan bernama Eka Kamaluddin. "KPK telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yaitu Eka Kamaludin, Amin Santono, dan Yaya Purnomo," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/3/2019). Febri melanjutkan, Yaya, Amin dan Eka akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. "Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di LP Klas I Sukamiskin," tandasnya. Ketiga orang itu sudah dinyatakan bersalah terlibat suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, Amin divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dihukum pidana penjara dan denda, Amin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Selain itu, yaya divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Sedangkan Eka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. (cw6/yp)

KPK Ekskusi 3 Terpidana Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah ke LP Sukamiskin
Rabu 13 Mar 2019, 12:30 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Ciri-Ciri Pindar Legal yang Bertanggung Jawab
14 Mei 2025, 17:42 WIB

Bernadya Dituding Plagiat Lagu Taylor Swift, Ini Fakta dan Tanggapannya
14 Mei 2025, 17:40 WIB

Petani Melon Ini Raup Rp 1 Miliar Setahun dari Hasil Panen, Menteri PPN Terkejut
14 Mei 2025, 17:33 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perampasan HP di Warung Makassar
14 Mei 2025, 17:28 WIB

Joey Pelupessy Kagumi Skill Ricky Kambuaya, Layak Jadi Starter di Timnas Indonesia?
14 Mei 2025, 17:08 WIB

Info Live Streaming Liga Jepang di Indonesia, Nonton Aksi Sandy Walsh Bersama Yokohama Marinos di PSJ TV
14 Mei 2025, 17:08 WIB

Sambo Cs Ditangkap Usai 10 Kali Rampas Motor Modus Debt Collector Gadungan
14 Mei 2025, 17:01 WIB

Rumor Transfer Persib: David da Silva dan Rachmat Irianto Dikabarkan Masuk dalam Radar Incaran Persebaya
14 Mei 2025, 16:58 WIB

Kemensos Umumkan KPM yang Bisa Terima Dana Bansos Tahap 2, Siapa Saja?
14 Mei 2025, 16:45 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 14 Mei 2025, Klaim Diamond Gratis Sekarang!
14 Mei 2025, 16:45 WIB

Baru Lulus, 3 Pelajar Pandeglang Terancam 10 Tahun Penjara karena Bawa Sajam saat Konvoi
14 Mei 2025, 16:42 WIB

8 Cara Cerdas Investasi Emas untuk Pemula, Dijamin Menguntungkan
14 Mei 2025, 16:41 WIB

Alhamdulillah! Dana Bansos Rp800.000 Cair Rabu 14 Mei 2025, Cek Saldo Sekarang
14 Mei 2025, 16:39 WIB

Niat Isi Bensin, Pemuda di Madiun Dikeroyok Sekelompok Pria Tak Dikenal
14 Mei 2025, 16:36 WIB

Cara Dapatkan Uang Banyak Lewat Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis Rp200.000 Langsung Masuk ke Dompet Elektronik!
14 Mei 2025, 16:34 WIB
