JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3/2019). Jaksa penuntut Umum (JPU) menanggapi keberatan kjasa hulum atas eksepsinya. "Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan," ujar JPU Sarwoto. Menurutnya, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran berita bohong sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan, yakni Pasal 143 ayat 3 KUHAP, yang memuat identitas lengkap. Surat dakwaan, sambungnya, juga sudah menguraikan secara cermat tindak pidana yang didakwakan. "Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tuturnya Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Desmihardi, menyoroti dua hal dalam eksepsiJPU, yakni penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna. Alasannya, tidak ada keonaran akibat kebohongan Ratna. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," paparnya. Hal lain yang disorot adalah penyusunan surat dakwaan Ratna yang diganggap dibuat tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Selasa, 19 Maret 2019. (adji/m8/yp)

Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Tanggapi Pasal yang Didakwakan
Selasa 12 Mar 2019, 12:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update


EKONOMI
Nasabah Wajib Waspada! Begini Cara Pinjol Legal Bypass Aturan Penagihan, Simak Fakta Mengejutkannya
21 Mei 2025, 16:02 WIB


Nasional
Coba Kelabui Polisi, Charlie Chandra Akhirnya Ditangkap Paksa di Rumahnya
21 Mei 2025, 15:46 WIB

HIBURAN
Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia, Suami Najwa Shihab Tutup Usia Akibat Stroke, Ini Alasan Jarang Unggah Foto Suami di Media Sosia
21 Mei 2025, 15:45 WIB

TEKNO
Berapa Jenis Efek Loading MLBB x Naruto? Simak Kunci Jawabannya di Sini
21 Mei 2025, 15:44 WIB



EKONOMI
Fakta Pinjol Bisa Lacak Rekening Bank Apakah Mitos atau Nyata? Ini Penjelasan Lengkapnya
21 Mei 2025, 15:30 WIB

JAKARTA RAYA
Satpol PP Bogor Tertibkan PKL Pasar Ciluar, 17 Pedagang Direlokasi Tanpa Kekerasan
21 Mei 2025, 15:27 WIB

OLAHRAGA
Jack Miller Dirumorkan Setuju Tinggalkan Yamaha dan MotoGP, Menuju WorldSBK?
21 Mei 2025, 15:24 WIB


Nasional
BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen 2025: Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya!
21 Mei 2025, 15:20 WIB



JAKARTA RAYA
ASN Jakarta Belum 100 Persen Gunakan Transportasi Umum, Apa Respons Pramono Anung?
21 Mei 2025, 15:11 WIB

Nasional
Idul Adha 2025 Diprediksi 6 Juni, Ini Penetapan Tanggal Menurut Muhammadiyah dan NU
21 Mei 2025, 15:10 WIB

.jpg)
OLAHRAGA
Meski Sudah Juara, Persib Tetap Serius Menatap Laga Pamungkas Lawan Persis Solo
21 Mei 2025, 15:00 WIB
