JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3/2019). Jaksa penuntut Umum (JPU) menanggapi keberatan kjasa hulum atas eksepsinya. "Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan," ujar JPU Sarwoto. Menurutnya, surat dakwaan kasus keonaran karena penyebaran berita bohong sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana pasal yang didakwakan, yakni Pasal 143 ayat 3 KUHAP, yang memuat identitas lengkap. Surat dakwaan, sambungnya, juga sudah menguraikan secara cermat tindak pidana yang didakwakan. "Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tuturnya Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Desmihardi, menyoroti dua hal dalam eksepsiJPU, yakni penggunaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk menjerat Ratna. Alasannya, tidak ada keonaran akibat kebohongan Ratna. "Hanya cuitan dari para tokoh, itu saja. Padahal kalau keonaran menurut KBBI kan jelas itu berkaitan dengan kegiatan huru-hara, kerusuhan, pokoknya ada aksi dari masyarakat. dalam kasus Bu Ratna ini tidak ada," paparnya. Hal lain yang disorot adalah penyusunan surat dakwaan Ratna yang diganggap dibuat tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2b) KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Selasa, 19 Maret 2019. (adji/m8/yp)
Sidang Ratna Sarumpaet, JPU Tanggapi Pasal yang Didakwakan
Selasa 12 Mar 2019, 12:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Desember 2025: Bervariasi, Paling Murah Rp403.000 per Gram
Selasa 16 Des 2025, 06:25 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan dan Klasemen Medali SEA Games 2025 Pagi Ini 15 Desember 2025: Indonesia Jaga Asa Kejar Tuan Rumah
16 Des 2025, 06:17 WIB
OLAHRAGA
Klasemen Medali SEA Games 2025 Terbaru Pagi Hari Ini: Indonesia Ranking 2 dengan 52 Emas
16 Des 2025, 06:01 WIB
HIBURAN
Clara Wirianda Kerja Apa? Viral Digosipkan Punya Hubungan dengan Bobby Nasution
16 Des 2025, 05:44 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Manchester United vs Bournemouth di Liga Inggris Pukul 03.00 WIB
16 Des 2025, 02:25 WIB
TEKNO
Bocoran Spesifikasi Oppo Reno 15c Terungkap! Dibekali Baterai 6500 mAh dan Chipset Snapdragon 7 Gen 4
15 Des 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Kota Depok Tertibkan 70 Bangunan Liar yang Berdiri di Sempadan Sungai
15 Des 2025, 21:46 WIB
TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan! 5 HP Tahan Air dan Tahan Banting yang Layak Dibeli di 2025
15 Des 2025, 21:30 WIB
Nasional
Satgas PKH Identifikasi Puluhan Perusahaan Diduga Picu Banjir dan Longsor di Sumatra
15 Des 2025, 20:26 WIB
Daerah
Minimalisasi Potensi Banjir, DLH Purwakarta Ajak Masyarakat Kelola Sampah secara Mandiri
15 Des 2025, 20:20 WIB
OTOMOTIF
Aletra Catat Perjalanan Tahun Pertama, Siapkan Langkah Ekspansi 2026
15 Des 2025, 20:04 WIB
TEKNO
Rekomendasi Hp Gaming Murah RAM Besar untuk Main Game Berat Anti Lag, Mana yang Paling Worth It?
15 Des 2025, 20:00 WIB
JAKARTA RAYA
Sejumlah Murid SDN Pajeleran 01 Bogor Diduga Diperlakukan Diskriminatif oleh Wali Kelas, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi
15 Des 2025, 19:51 WIB
Nasional
BNN Terima Penghargaan OPSI dari Kemenpan RB Atas Inovasi Layanan Rehabilitasi Pada Kelompok Rentan
15 Des 2025, 19:44 WIB
OTOMOTIF
Kolaborasi YNCI Tangerang dan ONE Indonesia Meriahkan Anniversary ke-10
15 Des 2025, 19:12 WIB