Kurma dan Minyak Zaitun Palestina Bebas Bea Masuk

Jumat 08 Mar 2019, 08:57 WIB

JAKARTA – Kurma dan minyak zaitun asal Palestina dipersilakan melenggang masuk Indonesia tanpa dikenai tarif bea masuk. Langkah penghapusan tarif ini bisa dijadikan momentum penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia-Palestina. “Pengenaan tarif nol ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina, terutama karena kedua produk tersebut merupakan produk ekspor utama Palestina ke Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019). “Jadi, Pemerintah Indonesia tidak akan menempuh studi kelayakan seperti layaknya dijalani sebelum dilaksanakannya perjanjian perdagangan internasional.” Ketentuan penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut yang diberlakukan efektif sejak akhir Februari 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.010/2018  itu, katanya, diharapkan masyarakat Indonesia sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai 3,5 juta dolar AS, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar 2,8 juta dolar AS atau naik 34 persen dibanding 2017, dan impor sebesar 727 ribu dolar AS atau naik 113 persen. Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan konsentrat kopi, teh (USD 2,1 juta); pasta (356 ribu dolar AS); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (192 ribu dolar AS); piring, alas, dan perkakas dari karet vulkanisir (43,3 ribu dolar AS); arang kayu (30 ribu dolar AS). Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Palestina yaitu kurma segar atau dikeringkan (722,7 ribu dolar AS) dan minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (4,1 ribu dolar AS), serta sekrup, baut, mur (206 dolar AS). (rinaldi)    

Berita Terkait

News Update