ADVERTISEMENT

Polemik Jalur R3, Warga Sampaikan Aspirasi ke Pemkot Bogor

Rabu, 6 Maret 2019 15:35 WIB

Share
Polemik Jalur R3, Warga Sampaikan Aspirasi ke Pemkot Bogor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Sejumlah warga sekitar Jalur R3 mendatangi Balaikota Bogor, Selasa (5/3/2019) untuk menyampaikan aspirasi terkait penutupan jalur tersebut. Kedatangan warga diwakili Ketua RW 15 Andri Susanta, Ketua RW 16 Priyono beserta beberapa jajaran pengurus lainnya, mewakili warga MBR/GP dan pengguna akses R3. Kedatangam mereka diterima oleh sekda beserta jajarannya termasuk dari Bagian Hukum Pemkot Bogor. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan beberapa poin perihal penutupan Jalur R3. Berikut poin-poinnya :
  1. Pertama-tama saya selaku jubir menyampaikan bahwa maksud dan tujuan datang adalah silaturahmi dan memyampaikan aspirasi warga atas penutupan R3.
  2. Saya sampaikan secara detail dampak sosial negatif atas penutupan R3, kemudian beberapa rekan lain juga menambahkan dampak sosial negatif termasuk ketidaknyamanan dan kemacetan yang luar biasa oleh pengguna jalan.
  3. Saya sampaikan, saya tidak masuk dalam pembahasan atas persoalan R3 oleh para pihak, sebab itu tidak dalam kewenangan saya sebagai RW dan rekan lainnya.
  4. Saya sampaikan sebagai masyarakat umum, menginginkan R3 segera dibuka segera, tentu dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Secara umum Sekda sampaikan kronologis atas penutupan Jalur R3, dari upaya-upaya yang telah dilakukan termasuk musyawarah-musyawarah yang telah dilakukan.
  6. Kondisi saat ini uang ganti rugi lahan sudah tersedia sesuai nilai appraisal Rp14,9 M. Appraisal dilakukan oleh badan independen yang profesional menurut keterangannya.
  7. Saat ini belum ada kesepakatan atas nilai appraisal yang kemungkinan beda penafsiran antara para pihak, perihal nilai kompensasi pemakaian lahan 2014 – 2018. Saat ini para pihak sedang bertanya dan menjawab secara tertulis (dalam proses). Tentu semua hal ini menginginkan landasan hukumnya sehingga tidak terjadi beda penafsiran atas nilai appraisal.
  8. Batas musyawarah perdamaian 8 Maret 2019, bila ada kesepakatan para pihak tentunya tahapan berikutnya pembukaan R3 yang diawali pembayaran ganti rugi lahan dan pengadilan putuskan.
  9. Bila tidak terjadi kesepakatan tentu ada proses berikutnya bisa jadi proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan (Rp14,9 M). Secara otomatis mungkin R3 akan menjadi penguasaan Pemkot yang secara logika R3 bisa dibuka Pemkot.
  10. Bisa jadi selanjutnya ada proses keberatan, banding, putusan. Yang masing-masing punya durasi (batas waktu). Secara aspek yuridis.
  11. Kita sangat berharap semoga musyawarah para pihak di batas akhir perdamaian 8 Maret 2019 ada kesepakatan dengan masing-masing pihak mengedepankan kepentingan umum, terlepas dari persoalan yang ada.
  12. Demikian kira-kira kesimpulan yang saya rangkum di memori otak dan saya tuangkan dalam WA ini. Bila ada hal yang kurang tepat mohon maaf.
  13. Namun skenario-skenario selanjutnya apa yang terjadi saya kurang tahu, sebab saya tidak dalam lingkup persoalan dari para pihak, tetapi menginginkan R3 bisa diakses atas dasar kepentingan umum.
Salam @andri-erwe 15-mbr&gp (*tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT