ADVERTISEMENT

THM Dibiarkan Beroperasi, Fukhis Duga Pol PP Permainkan Masyarakat

Senin, 4 Maret 2019 15:15 WIB

Share
THM Dibiarkan Beroperasi, Fukhis Duga Pol PP Permainkan Masyarakat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI –  Banyak Tempat Hiburan Malam (THM) setelah disegel dibuka kembali, membuat Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Bekasi geram. Fukhis Bekasi terus melakukan Audiensi dengan Pemkab Bekasi. Sehingga Fukhis Bekasi menilai Satpol PP Kabupaten Bekasi mempermainkan masyarakat. “Kami merasa masyarakat Bekasi dipermainkan dengan adanya kasus itu. Karena THM yang sudah disegel beroperasi kembali tanpa adanya tindakan dari Satpol PP. Hampir semua yang disegel kembali beroperasi,” kata Panglima Fukhis Bekasi, Nanang Seno, usai audiensi di gedung Bupati Bekasi, Senin (4/3). Nanang mengatakan, berdasarkan pasal 47 Perda Kepariwisataan Kabupaten Bekasi sudah disebutkan larangan keberadaan THM. Namun anehnya tempat-tempat yang dianggap maksiat tersebut justru dibiarkan beroperasi kembali. “Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara sangat berpotensi adanya peredaran narkoba, miras dan prostitusi. Itu yang tidak kami kehendaki. Kami ingin Bekasi ini aman dan nyaman,” ungkapnya. Masyarakat Kabupaten Bekasi, lanjut Nanang, mempertanyakan soal tindaklanjut dari Perda Kepariwisataan khususnya pasal 47. Apalagi perda tersebut sudah ada sekitar dua tahun yang lalu. “Di pertemuan sebelumnya kepala Satpol PP yang seharusnya melaporkan ke polisi karena perusakan segel THM, tapi kepala Satpol PP menyatakan bahwa tidak akan melaporkan hal itu ke kepolisian,” katanya. “Bahkan (kepala Satpol PP) menghentikan pelaksanaan penindakan. Nah inilah yang membuat kami ke sini. Kami ingin pertanyakan kenapa kok perda itu tidak dipakai?,” lanjutnya. Nanang menduga ada unsur pembiaran dan kesengajaan pada kasus ini. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut terkait perusakan segel THM. “Pembiaran ini suatu permainan. Harusnya kan ada proses lebih lanjut mengenai masalah ini. Tapi tidak diproses. Jadi melemparkan tanggungjawab ini ke kepolisian. Polisi juga tidak akan bergerak jika tidak ada laporan,” katanya. Hasil audiensi kali ini tidak menghasilkan titik temu. Pertemuan akan dilanjutkan kembali antara Fukhis dengan Plt Bupati Bekasi dengan agenda yang sama. “Kami dijadwalkan akan audiensi dengan Plt Bupati Bekasi. Tapi selama belum pertemuan lagi, kami tetap akan mengadakan istighosah tiap Jumat dan tiap Senin kami akan ke sini. Agar pertemuan kami dengan plt bupati bisa dilaksanakan lebih cepat,” katanya. Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih mengatakan, dari aspek hukum pelaksanaan perda tentang pariwisata di Kabupaten Bekasi tidak memiliki hambatan. “Masukan dari hasil audiensi sudah kami tampung, seperti soal tindaklanjut perusakan segel THM. Hanya saat ini bapak plt bupati sedang ke luar kota. Sehingga nanti akan ditindaklanjuti di pertemuan berikutnya,” katanya. THM di Kabupaten Bekasi disegel sejak sekitar setahun yang lalu. Namun segel tersebut dirusak sehingga tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan sejenisnya beroperasi kembali.(lina/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT