ADVERTISEMENT

Soal Jangan Sebut Kafir Kepada Non-Muslim Ini Kata MUI

Senin, 4 Maret 2019 17:09 WIB

Share
Soal Jangan Sebut Kafir Kepada Non-Muslim Ini Kata MUI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas putusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU, terkait larangan sebutan kafir terhadap yang non-Muslim. "Sebab putusan tersebut merupakan hasil ijtihad kolektif yang harus kita hormati, karena pasti memiliki hujah, dalil dan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara syar'i, maupun pertimbangan untuk kemaslahatan umum (maslahatul ammah)," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin (4/3/2019). Zainut mengimbau kepada semua pihak mengembangkan sikap berbaik sangka (husnu al-dzon), pemahaman positif (husnu al-tafahum) dan sikap toleransi (tasammuh) terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu'iyyah), dan bukan masalah pokok dalam agama (ushuluddin). "Perbedaan pendapat dikalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat Islam sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang di dalam ajaran Islam tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan, ' kata Zainut. Untuk lal tersebut, lanjut Zainut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin. Seperti diketahui, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, salah satunya rekomendasinya adalah tidak menyebut kafir kepada nonmuslim.(johara/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT