Keseringan Nonton Film Porno, Marbot Ini Cabuli Gadis Cilik

Senin 04 Mar 2019, 20:07 WIB

TANGERANG - Penjaga musalah atau marbot, AZ, 17, di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena mencabuli bocah di bawah umur. "Pelaku AZ mencabuli HNF, 10, usai belajar mengaji di musala  ," kata Kapolres Tangsel AKBP Feedy Irawan didampingi AKP Alexander Yurikho, Senin (4/3/2-19). Usai mengaji HNF pulang seorang diri lalu dipanggil tersangka yang telah dikenalnya. Karena tidak curiga korban mengikuti ajakan pelaku ke rumah kosong dekat musala. Di rumah kosong itu pelaku lalu mencabuli. Aksi pencabulan dilakukan  karena pelaku  tidak dapat menahan nafsu birahi setelah beberapa kali melihat video porno di handphone miliknya sehingga melampiaskan nafsu bejatnya ke HNF. Menurut tersangka ke polisi, pencabulan baru pertama kali dilakukan dan motifnya karena fantasi seksual setelah yang bersangkutan menonton video porno di HP. Atas perbuatannya ini, kata dia, tersangka dikenakan pasal 81 UU No 35/204 tentang perlindungan anak dan tersangka bisa mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak Polres Tangsel akan memberikan perlakuan khusus kepada tersangka, mengingat tersangka masih di bawah umur seperti berkoordinasi dengn Bapas Kemenkumham Kanwil Banten dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel untuk mendampingi dan melakukan psikologis. (anton/b)


Berita Terkait


News Update