JAKARTA - Buntut kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menghanguskan puluhan kapal nelayan, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Faktor kelalaian dituduhkan polisi kepada mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka itu adalah WS (35), TN (38), dan SA (27). Ketiganya mempunyai kaitan dalam aktivitas pengelasan di kapal Arta Mina Jaya yang menjadi sumber api.
"Pertama adalah tersangka SA ini adalah sebagai tukang lasnya. Kemudian yg kedua tersangka WS ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan. Kemudian yang ketiga adalah tersangka TN, dia sebagai nakhoda atau kapten kapal," kata Argo di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).
Argo mengatakan, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat melakukan pengelasan beberapa saat sebelum kebakaran terjadi. Menurut hasil penyidikan, ada beberapa standar operasional dan aturan yang tidak diterapkan oleh tersangka SA saat mengelas di ruang mesin kapal.
(Baca: Kebakaran Kapal di Muara Baru Akibat Salah Penanganan)
Sedangkan, tersangka WS dan TN telah mengetahui standar operasi tersebut namun membiarkan kegiatan pengelasan yang tak sesuai prosedur.
"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.
LALAI
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, ketiga tersangka dianggap lalai karena tidak menjalankan SOP saat melakukan pengelasan dan menyebabkan kebakaran kapal. "Lalai itu maksudnya ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Faruk.
Faruk mengatakan, pihaknya masih akan mendalami apakah kelalaian tersebut benar disebabkan oleh ketidaktahuan para tersangka atau ketidakpedulian tersangka dalam menjalankan standar operasi yang ditetapkan.
(Baca: Kebakaran di Muara Baru Padam, 30 Kapal Nelayan jadi Abu)
Akibat perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, tersangka WS dan TN dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama 5 tahun. (yahya/ys)

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sabtu 02 Mar 2019, 18:32 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB

Comeback Dramatis, Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025 Usai Gasak Jakarta LavAni
11 Mei 2025, 22:54 WIB

Alasan Luna Maya dan Maxime Bouttier Pilih Irwan Mussry Jadi Saksi Nikah
11 Mei 2025, 22:53 WIB
