ADVERTISEMENT

Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 2 Maret 2019 18:32 WIB

Share
Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Buntut kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, yang menghanguskan puluhan kapal nelayan, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Faktor kelalaian dituduhkan polisi kepada mereka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka itu adalah WS (35), TN (38), dan SA (27). Ketiganya mempunyai kaitan dalam aktivitas pengelasan di kapal Arta Mina Jaya yang menjadi sumber api. "Pertama adalah tersangka SA ini adalah sebagai tukang lasnya. Kemudian yg kedua tersangka WS ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan. Kemudian yang ketiga adalah tersangka TN, dia sebagai nakhoda atau kapten kapal," kata Argo di  Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019). Argo mengatakan, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka karena dianggap lalai saat melakukan pengelasan beberapa saat sebelum kebakaran terjadi. Menurut hasil penyidikan, ada beberapa standar operasional dan aturan yang tidak diterapkan oleh tersangka SA saat mengelas di ruang mesin kapal. (BacaKebakaran Kapal di Muara Baru Akibat Salah Penanganan) Sedangkan, tersangka WS dan TN telah mengetahui standar operasi tersebut namun membiarkan kegiatan pengelasan yang tak sesuai prosedur. "Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo. LALAI Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, ketiga tersangka dianggap lalai karena tidak menjalankan SOP saat melakukan pengelasan dan menyebabkan kebakaran kapal. "Lalai itu maksudnya ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Faruk. Faruk mengatakan, pihaknya masih akan mendalami apakah kelalaian tersebut benar disebabkan oleh ketidaktahuan para tersangka atau ketidakpedulian tersangka dalam menjalankan standar operasi yang ditetapkan. (BacaKebakaran di Muara Baru Padam, 30 Kapal Nelayan jadi Abu) Akibat perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, tersangka WS dan TN dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam dihukum penjara paling lama 5 tahun. (yahya/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT