JAKARTA - Polisi menyayangkan adanya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar SOP dalam menindak parkir motor liar tanpa melibatkan pihak kepolisian. Kasubbid Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh petugas Dishub wajib didampingi oleh Polri. "Bila ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub tidak didampingi oleh Polri, (itu) adalah tindakan yang disharmoni atau pelanggaran SOP Dishub. Dalam penindakan, Dishub selalu di dampingi Polri," ujar Nasir kepada poskotanews.com, pada Sabtu (2/3/2019). Ia menjelaskan, jika petugas Dishub menindak parkir motor liar tanpa didampingi Polri, maka hal itu melanggar SOP yang berlaku. Pihak kepolisian pun harus melakukan pengawasan dan pencegahan terkait hal tersebut. Ia menerangkan, penindakan parkir liar untuk kendaran roda seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 3 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf (e). Pasal tersebut mengatur tentang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir. "Penertiban parkir kendaraan roda dua oleh PPNS atau Dishub adalah bagian pelanggaran rambu lalu lintas dan berhenti kendaraan bermotor ataupun bukan peruntukannya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan," jelasnya. "Artinya penindakan pelanggaran parkir roda dua adalah pelanggaran rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 3 juncto pasal 106 ayat 4 huruf (e) dengan pidana satu bulan atau denda Rp. 250.000. Kemudian dilakukan tindakan hukum berupa tilang oleh petugas polri," pungkas Nasir. (cw2/b)

Dishub Tidak Diboleh Menindak Motor Parkir Liar Tanpa Didampingi Polisi
Sabtu 02 Mar 2019, 21:10 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Simak Cara Buka Rekening BNI Secara Online, Segini Setoran Awalnya!
06 Mei 2025, 19:26 WIB

Cek Pengumuman Kelulusan SMA 2025 Pakai NISN di Link Ini, Apakah Kamu Lulus?
06 Mei 2025, 19:22 WIB

3 Dampak Buruk Pinjol Ilegal bagi Masyarakat, Sadari sebelum Terjebak
06 Mei 2025, 19:19 WIB

Disdik Jaksel Pastikan Rumah Luminare Rempoa Tidak Perlu Izin
06 Mei 2025, 19:18 WIB

Daftar Kode Redeem FF 6 Mei 2025 Gratis, Dapatkan Diamond hingga Skin Senjata
06 Mei 2025, 19:08 WIB

Simak Cara Cetak Kartu Keluarga Online jadi File PDF dari Aplikasi IKD
06 Mei 2025, 19:06 WIB

Mees Hilgers Berpotensi Absen saat Timnas Indonesia TC di Bali
06 Mei 2025, 19:05 WIB

Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol Bisa Berakibat Fatal? Begini Jawabannya
06 Mei 2025, 19:04 WIB

Cek Jadwal Penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025 Resmi dari Pemerintah
06 Mei 2025, 19:03 WIB

Cara Ajukan Pinjaman di Tokopedia, Simak yang Harus Diperhatikan
06 Mei 2025, 19:02 WIB

Paula Verhoeven Diperiksa Komisi Yudisial atas Aduan Dugaan Pelanggaran PA Jaksel
06 Mei 2025, 19:01 WIB

Apakah Cukup Ganti Nomor untuk Atasi Spam Iklan atau Teror Pinjol di Handphone? Simak Informasinya
06 Mei 2025, 19:00 WIB

NIK KTP atas Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos BPNT Berhak Terima Saldo Dana Rp2,4 Juta per Tahun dari Pemerintah, Ini Syaratnya
06 Mei 2025, 19:00 WIB

Ramalan Zodiak Pisces 7 Mei 2025, Akan Ada Banyak Kejutan Menantimu!
06 Mei 2025, 18:55 WIB

Persib Mendapat Ucapan Spesial dari Ketum PSSI Erick Thohir
06 Mei 2025, 18:52 WIB

Dijamin Aman, Inilah 5 Rekomendasi Aplikasi Pindar Resmi OJK
06 Mei 2025, 18:50 WIB

Mengenal Istilah SYBAU yang Ramai di TikTok: Simak Arti, Asal Usul, dan Kapan Digunakannya
06 Mei 2025, 18:49 WIB
