JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)
Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Link Live Streaming Brentford vs Arsenal di Liga Inggris Jumat 13 Februari 2026
Jumat 13 Feb 2026, 01:00 WIB
EKONOMI
Bank Jakarta Siap Dukung Pelita Jaya Jakarta Arungi Musim Kompetisi Bola Basket 2026
12 Feb 2026, 23:18 WIB
Nasional
DPR Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Dasco: Harus Adil bagi Buruh dan Dunia Usaha
12 Feb 2026, 23:06 WIB
JAKARTA RAYA
MRT Evaluasi Keluhan Pengunjung Blok M Hub yang Sebut Pengap dan Rawan Kejahatan
12 Feb 2026, 22:55 WIB
JAKARTA RAYA
Baru Sehari Jualan Jelang Imlek, Pedagang Ikan Bandeng Musiman di Rawa Belong Sudah Laku 2 Kwintal
12 Feb 2026, 20:26 WIB
JAKARTA RAYA
Blok M Hub Dikeluhkan Pengap, Pemprov DKI Minta MRT Jakarta Tingkatkan Kinerja Fasilitas Pendingin
12 Feb 2026, 20:16 WIB
OTOMOTIF
Wuling New Alvez Ikut Aktivitas Lari di IIMS 2026, Ini yang Dirasakan Komunitas
12 Feb 2026, 20:08 WIB
Nasional
Jokowi Kembali Diperiksa Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Polisi Sebut untuk Lengkapi Berkas
12 Feb 2026, 19:53 WIB
OLAHRAGA
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Angin Kencang, Dispora Pastikan Liga 2 Tetap Berjalan
12 Feb 2026, 19:48 WIB
Nasional
PMI Kabupaten Tangerang Kembali Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh dan Sumatra
12 Feb 2026, 19:39 WIB
JAKARTA RAYA
Sebut Ada Indikasi Pidana, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Cek Sungai Cisadane Tercemar Pestisida
12 Feb 2026, 19:19 WIB
HIBURAN
Link Nay Viral di TikTok, Ramai Isu Blunder dan Akun Palsu Bermunculan Ini Fakta yang Perlu Diketahui!
12 Feb 2026, 19:14 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Rumah di Sawangan Depok, Diduga Akibat Korsleting Listrik
12 Feb 2026, 19:10 WIB
HIBURAN
Siapa Dua Pemuda yang Hina Etnis Aceh? Bikin Video Klarifikasi dan Berujung Minta Maaf
12 Feb 2026, 18:55 WIB