JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)

Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Maciej Gajos Pastikan Persija Fokus Raih Tiga Poin Lawan Semen Padang di Liga 1 2025
27 Apr 2025, 11:14 WIB

Mematikan Ponsel saat Proses Penagihan Pindar, Pengamat: Itu Bukan Tindak Pidana
27 Apr 2025, 11:06 WIB

Pinjam Saldo DANA Rp500.000 di Aplikasi Shopee Mudah Cuma Butuh KTP, Caranya Gampang!
27 Apr 2025, 11:04 WIB

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Sadap IMEI dan Data Pribadi Korban
27 Apr 2025, 11:02 WIB

3 Langkah Bijak Menggunakan Aplikasi Pindar Tanpa Terjebak Hutang dan Galbay
27 Apr 2025, 11:00 WIB

DC Lapangan Gak Akan Nagih Orang Seperti Ini, Galbay Pinjol Jadi Mudah Teratasi!
27 Apr 2025, 10:58 WIB

Hasil Playoff NBA 2025: Thunder Lolos ke Semifinal Barat, Nuggets Menang Dramatis
27 Apr 2025, 10:56 WIB

Jangan Panik! Ini Alasan DC Lapangan Pinjol Enggan Menagih Orang-Orang Tertentu
27 Apr 2025, 10:56 WIB

SELAMAT! Dompet Elektronik Anda Bisa Mendapat Tambahan Saldo DANA Gratis Rp135.000 Sekarang, Cek Selengkapnya!
27 Apr 2025, 10:54 WIB

Apakah Gagal Bayar Pindar Tidak Bertanggung Jawab? Begini Penjelasannya
27 Apr 2025, 10:49 WIB

Panduan Lengkap Soal Tes RBB BUMN 2025, Penjelasan Mendalam tentang Periode DPR dan Implikasinya
27 Apr 2025, 10:46 WIB

Selamat Jalan Bunda Iffet: Ibu dari Bimbim Slank yang Tutup Usia, Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak
27 Apr 2025, 10:45 WIB

Solusi Keuangan Mudah! Pinjam DANA di Aplikasi Shopee Minimal Rp500.000 Cuma Butuh KTP
27 Apr 2025, 10:40 WIB

Klaim Kode Redeem FF Oscar Skin Mahal Terbaru Hari Ini Minggu 27 April 2025
27 Apr 2025, 10:40 WIB

Eks Pemain Real Madrid dan Legenda Timnas Rusia Dikabarkan Bakal Gabung Klub Liga 1 Indonesia Musim Depan
27 Apr 2025, 10:38 WIB

3 Pindar Legal Diakui OJK, Dana Cair dengan Cepat
27 Apr 2025, 10:35 WIB

5 Shio yang Akan Menerima Berkah Melimpah dari Dewi Fortuna, Kamu Termasuk yang Beruntung?
27 Apr 2025, 10:32 WIB

Ampuh! Inilah Solusi Paling Masuk Akal saat Gagal Bayar Pindar, Simak Penjelasannya
27 Apr 2025, 10:26 WIB
