JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)

Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Main Game Lancar dan Kamera Bagus, Cek Rekomendasi 3 HP Harga Mulai Rp1 Jutaan Saja
13 Mar 2025, 01:30 WIB

Jangan Biarkan iPhone Kamu Dilacak! Ini 2 Cara Mematikan Lokasi dengan Mudah
13 Mar 2025, 01:28 WIB

Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp150 Juta Bisa Dicicil Hingga 5 Tahun, Ini Detailnya!
13 Mar 2025, 01:21 WIB

Cara Menambahkan Musik di Status WhatsApp Terbaru 2025
13 Mar 2025, 01:15 WIB

Mau Menukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Lebaran 2025? Simak Caranya!
13 Mar 2025, 01:15 WIB

SELAMAT THR CAIR! Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp199.000 Pakai Cara Ini Langsung Masuk Dompet Elektronik, Coba Sekarang
13 Mar 2025, 01:15 WIB

Atletico Madrid vs Real Madrid: Cek Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Link Live Streaming Liga Champions Eropa Leg Kedua di Sini!
13 Mar 2025, 01:08 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 13 Maret 2025: Gemini Sambut Progres Baik dalam Karir
13 Mar 2025, 01:03 WIB

Kapan Siswa Kurang Mampu Terima Dana Bansos PIP 2025 Hingga Rp1.800.000? Cek Jadwalnya!
13 Mar 2025, 01:00 WIB

Tonton Video dan Jawab Survei Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 Tiap Hari Langsung Cair ke Dompet Elektronik
13 Mar 2025, 01:00 WIB

Dapatkan Saldo Gratis dari Google Survei Berhadiah, Kumpulkan Hingga Mencapai Rp150.000
13 Mar 2025, 00:53 WIB

Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Melalui Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id
13 Mar 2025, 00:52 WIB

Skin Gratis! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 13 Maret 2025 Sebelum Expired
13 Mar 2025, 00:46 WIB

Fedi Nuril Mengkritisi Ifan Seventeen yang Menjabat Sebagai Dirut PFN
13 Mar 2025, 00:34 WIB

Pas Ngabuburit Main DANAPoly Bisa Jebol Saldo DANA Sampe Rp850 Juta? Intip Caranya di Sini!
13 Mar 2025, 00:33 WIB

Bantuan Sosial Tambahan Rp500.000 Cair untuk KPM PKH Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Cek Wilayah Penerimanya
13 Mar 2025, 00:32 WIB

Dana Bansos PIP Diberikan Sampai Usia Berapa? Simak Informasi Lengkapnya
13 Mar 2025, 00:26 WIB
