JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)
Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
TPG 2025 Cair 4 Kali Setahun: Ini Rincian Bulan Pencairan untuk Tiap Triwulan
Kamis 13 Nov 2025, 16:02 WIB
HIBURAN
Alasan Deddy Corbuzier Tidak Buat Video Klarifikasi Cerai dengan Sabrina
13 Nov 2025, 15:50 WIB
OTOMOTIF
Setahun Perjalanan, Festival Mobil Listrik Chery J6 Digelar di Bogor
13 Nov 2025, 15:45 WIB
Nasional
Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Ucap Tak Gentar Tekanan Politik
13 Nov 2025, 15:44 WIB
OLAHRAGA
Kapan Jadwal Laga Tunda Persib Bandung vs Borneo FC? Main Tanggal Segini
13 Nov 2025, 15:28 WIB
HIBURAN
Dirjen Pemasyarakatan Klarifikasi Nikita Mirzani Pakai Alat Komunikasi di Rutan Pondok Bambu
13 Nov 2025, 15:24 WIB
Nasional
Apa Itu QRIS Tap? Begini Cara Aktifkan dan Menggunakannya di Dompet Elektronik DANA, ShopeePay, dan GoPay
13 Nov 2025, 14:32 WIB
HIBURAN
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Resmi Cerai, Dirayakan dengan Kue Unik: Hak Asuh Anak Dibagi Bersama
13 Nov 2025, 14:13 WIB
Daerah
Viral Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Menjatuhkan Diri dari Lantai 3: Ini Kronologi, Motif, dan Kondisi Terkini Korban
13 Nov 2025, 14:01 WIB
TEKNO
realme C85 Pro Bakal Segera Hadir di Indonesia, Cek Bocoran Spesifikasinya di Sini
13 Nov 2025, 14:00 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Hari Ini, 13 November 2025: Tembus Rp2,4 Juta per Gram, Ini Penyebab Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi
13 Nov 2025, 13:29 WIB
Nasional
Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4? Cek TPG Cair di Info GTK
13 Nov 2025, 13:18 WIB
TEKNO
Redmi Pad 2 Pro Resmi Rilis di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya di Sini!
13 Nov 2025, 13:00 WIB