JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)

Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update


JAKARTA RAYA
Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
03 Agu 2025, 21:57 WIB

TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB


EKONOMI
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
03 Agu 2025, 20:49 WIB



JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
03 Agu 2025, 19:41 WIB

Daerah
Profil Marsma TNI Fajar Adrianto, Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 19:38 WIB

EKONOMI
5 Cara Menabung Uang ala Timothy Ronald, Salah Satunya Pakai Rumus 50 30 20
03 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Berstatus Tanpa Klub, Eks Pemain Chelsea Lucas Piazon Diisukan Gabung Persib Bandung, Akankah Ulangi Momen Essien?
03 Agu 2025, 19:25 WIB


JAKARTA RAYA
Polisi Klaim Aksi Premanisme di Kota Bogor Berhasil Ditekan, Petugas Tetap Rutin Patroli
03 Agu 2025, 19:17 WIB

Nasional
Menteri HAM Tegaskan Pemerintah Berhak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Ini Alasannya
03 Agu 2025, 19:07 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Agustus 2025: Taurus hingga Leo Punya Aura Positif
03 Agu 2025, 19:02 WIB


