JAKARTA - Rencananya, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab kata Lasmi, ia kerap mendapatkan aksi teror dan intimidasi pasca-melaporkan kasus dugaan pengaturan skor. Oleh karena itu, ia akan meminta bantuan kepada LPSK guna mendapat perlindungan. Hal ini pun disampaikan oleh Kuasa Hukum Lasmi, Boyamin Saiman. "Tadi kita sampaikan ke Satgas tadi kita minta ijin untuk lapor LPSK rencana Jumat (1/3/2019) kita mau melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi abis dari acara ini kita susun besok," ujar Boyamin di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Lasmi mengatakan, upaya mencari perlindungan tersebut dinilai sangat perlu. Sebab menurutnya, intimidasi tersebut bukan terjadi satu dua kali saja. Bahkan ia mengungkapkan kalau intimidasi ini sudah mulai dirasakannya sejak ia mengungkapkan dugaan pengaturan skor di acara Mata Najwa. "Pastinya banyak yang meneror saya dalam berbagai bentuk ya. Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini, atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. (Intimdasi ini) setelah Mata Najwa 2," jelas Lasmi. Ia menilai, ancaman ini berasal dari sejumlah pihak yang tidak mengingkan kasus ini untuk diusut tuntas. Dengan harapan agar Lasmi dapat mencabut laporannya dengan adanya ancaman dan intimidasi ini. "Mereka seperti mengintimidasi saya untuk mungkin tidak bersuara disini atau mungkin mereka berharap saya mencabut kasus ini. Saya ga tahu itu dari pihak mana. Tapi ya mungkin saja pastinya dari pihak-pihak yang tidak suka dengan dibukanya kasus mafia bola ini," pungkasnya. Diketahui, Lasmi melaporkan Priyanto dan Anik atas kasus dugaan pengaturan skor. Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cw2/b)

Terkait Mafia Bola, Manajer Persibara Banjarnegara Mengaku Kerap Diteror
Rabu 27 Feb 2019, 17:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Kasus Judi Kasino di Bandung Dibongkar, Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Sekaligus
Rabu 18 Jun 2025, 11:42 WIB
JAKARTA RAYA
Tanggul Kali Krukut Jebol, Warga Petogogan Jaksel Panik Diterjang Air Deras
18 Jun 2025, 11:37 WIB

Nasional
Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Jadwalnya dalam Kalender Jawa dan Kemenag
18 Jun 2025, 11:37 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Menggali Filsafat Pendidikan Berbasis Pancasila
18 Jun 2025, 11:36 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 3.6 PINTAR Kemenag Topik Best Practice Pembelajaran
18 Jun 2025, 11:30 WIB


GAYA HIDUP
Kamu Lagi Merasa Down? Merry Riana Punya Cara Jitu Pulihkan Mentalmu
18 Jun 2025, 11:27 WIB

GAYA HIDUP
4 Langkah Penyembuhan Diri setelah Keluar dari Hubungan Toksik, Begini Kata Pakar
18 Jun 2025, 11:26 WIB


JAKARTA RAYA
Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco Usul Job Fair Digital
18 Jun 2025, 11:21 WIB

Daerah
Viral! Situs Jual Beli Online Dua Pulau di Anambas Terungkap, Legal atau Ilegal? Ini Faktanya
18 Jun 2025, 11:20 WIB

Daerah
Transformasi Ekonomi Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Warga Kini Hidup Makin Sulit
18 Jun 2025, 11:20 WIB

Daerah
Apa Perbedaan Gunung Lewotobi Laki‑Laki dan Perempuan? Heboh Erupsi Hebat di NTT
18 Jun 2025, 11:19 WIB

OLAHRAGA
Inisial RS Muncul Sebagai Kandidat Pemain Anyar Persib Bandung, Siapakah Dia?
18 Jun 2025, 11:13 WIB

GAYA HIDUP
Liburan ke Bali Makin Gampang, Ini Keunggulan eSIM untuk Pelancong
18 Jun 2025, 11:12 WIB

NEWS
Polisi Gerebek Kasino Berkedok Ruko di Bandung yang Baru Berjalan 3 Hari
18 Jun 2025, 11:10 WIB
