Bawa Ratusan Amunisi, Penumpang China Airlines Asal Taiwan Diamankan

Senin 25 Feb 2019, 19:34 WIB

JAKARTA  – Penumpang China Airlines CI-715 asal Taiwan diamankan petugas bandara dan Beacukai di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur karena  kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api (senpi) berbagai jenis. Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Dadun Kohar mengungkapkan penemuan  berawal dari pemeriksaan petugas bea cukai yang mencurigai barang penumpang yang landing di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB. Pada saat melewati pemeriksaan mesin x-ray, barang penumpang tersebut termonitor Beacukai lalu petugas melanjutkan dengan pemeriksaan secara manual. Petugas Bea Cukai dan OBU  III kemudian membongkar koper dan menemukan bungkusan sebanyak lima bungkus terbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju  berisi uproyektil amunisi berjumlah 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah. amunisi1 Oleh petugas dari Bea Cukai dan OBU III penumpang tersebut kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Bandara Juanda. Dadun Kohar mengungkapkan pihaknya dan  Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya langsung melakukan langkah efektif menangani penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api beserta peluru tersebut. Dikatakannya sesuai dengan peraturan PM Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta SKEP/100/VI/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan  dinyatakan peluru dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/ dangerous goods kelas I (explosive). 0leh  karenanya keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan. Ditjen Hubud menghimbau calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan sebelum melakukan penerbangan. Khususnya terkait penyimpanan senjata api beserta peluru. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara. Selanjutnya senjata yang diterima  tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods. (dwi/win)

Berita Terkait

News Update