ADVERTISEMENT

Calegnya Ditetapkan Tersangka, PSI Nilai Panwas Pangkalpinang Keliru

Minggu, 24 Februari 2019 12:25 WIB

Share
Calegnya Ditetapkan Tersangka, PSI Nilai Panwas Pangkalpinang Keliru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah salah satu calegnya, berinisial RMP, melakukan kampanye di kampus seperti dituduhkan Panwas Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Caleg PSI untuk DPRD Kota Pangkalpinang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye. Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna, menjelaskan kronologi awal mula tudingan berkampanye di lingkungan kampus terhadap RMP. Menurutnya ketika RMP selesai mengajar di kelas, seorang mahasiswa memanggil dan menanyakan keikutsertaan RMP  di Pemilu sebagai caleg dan meminta kartu nama. “Lalu secara spontan bro RMP menjawab iya dan memberikan kartu nama. Kejadian itu dilihat seorang mahasiswa lain dan kejadian itulah yang menjadi dasar bro RMP dijadikan tersangka,” tuturmya dalam keterangan tertulis,  Minggu (24/2/2019). Chandra menyebut penjelasan serupa juga telah disampaikan RMP saat dimintai klarifikasi oleh Panwas Tanjungpinang. Menurutnya kejadian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah kampanye. "Kecuali yang bersangkutan memobilisasi massa dan mengkampanyekan diri secara terbuka dalam kelas,”  lanjutnya. Dalam upaya pembelaan, DPD PSI Tanjungpinang sudah pernah melayangkan surat resmi kepada Panwas Tanjungpinang dan Panwas Provinsi Kepulauan Riau untuk mengklarifikasi. Hal ini didasarkan pada ketentuan PKPU,  dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan caleg bersangkutan diatur dalam UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pelaksana UU tersebut yaitu PKPU nomor 28 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 69 Ayat 1 huruf h. PSI menilai pelanggaran kampanye pemilu yang disebutkan pada aturan di atas adalah; “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan” (UU No 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf h). Dalam penetapan tersangka, jelas Chandra, Panwas Tanjungpinang tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu yang menjelaskan bahwa sanksi pelanggaran kampanye yang diduga menggunakan fasilitas tempat pendidikan dikenakan sanksi, pertama, peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau, kedua, penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; sesuai PKPU No 28 Tahun 2018 Pasal 76 ayat 3. “Menurut UU No 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 4, pelanggaran kampanye pada huruf h seperti yang disebutkan di atas bukan merupakan pidana pemilu,” terang Chandra. Dia menegaskan, penetapan tersangka RMP jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 yang dijadikan dasar hukum bagi penyelenggara dan peserta Pemilu 2019 serta bertentangan dengan PKPU No 28 Tahun 2018 yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai pedoman dan teknis penyelenggaraan Pemilu 2019. Anehnya, lanjut Chandra, Panwas Tanjungpinang, tidak mengindahkan UU dan PKPU, malah memberi jawaban, bahwa mereka tidak berpatokan pada PKPU tapi pada Surat Edaran Bawaslu RI. “Ini kan aneh, padahal UU dan PKPU adalah dasar parpol dalam menjalankan kampanye. Janganlah karena perbedaan pemahaman ketentuan, lalu partai politik dan caleg jadi korban,” tegas Chandra. Chandra menandaskan PSI akan melakukan perlawanan hukum dengan meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjadi saksi ahli. PSI  juga akan menyiapkan pengacara terbaik untuk mendampingi RMP. Partai pimpinan Grace Natalie juga  akan melaporkan persoalan  itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas adanya kemungkinan kesalahan prosedur. “Termasuk meminta pandangan hukum, apakah dalam persoalan ini, Panwas sudah benar mengenyampingkan UU 7 tahun 2017 dan PKPU No 28 tahun 2018. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kasus yang sama menimpa partai-partai dan caleg lain,” pungkas Chandra. (ikbal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait