Dana Swakelola Warga Rawan Penyelewengan

Sabtu 16 Feb 2019, 00:30 WIB

JAKARTA – Rencana pengguliran dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta langsung ke warga melalui swakelola untuk pembangunan disorot DPRD. Dewan menilai program itu rawan penyelewengan dan tidak tepat sasaran. "Tak bisa begitu saja APBD diberikan kepada warga. Nanti terjadi sesuatu yang enggak tepat sasaran," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Jumat (15/2). Prasetio mencontohkan, dalam program perbaikan jalan yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta dan disetujui Dewan, anggaran seharusnya dialokasikan untuk mengaspal ulang. Namun, karena ketidaktahuan masyarakat, dana itu hanya digunakan untuk menambal bagian jalan yang rusak atau berlubang. Karena itu, Prasetio menegaskan, sebaiknya masyarakat hanya dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. Sedangan pelaksanaan pembangunan tetap dikerjakan pemerintah seperti biasanya. "Untuk membantu pengawasan silhkan saja, tapi masyarakat tidak bisa menyentuh anggaran dong," ucapnya. Prasetio juga meminta Pemprov DKI Jakarta membicarakan rencana program dana swakelola itu terlebih dahulu dengan DPRD. "Ini harus bicara dengan Dewan,” ujarnya. PEMERINTAH PUSAT Menanggapi hal itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, alokasi anggaran kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan pembangunan di kampung merupakan inisiasi pemerintah pusat. Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut. "Jadi kalau tanya peraturan ini, jangan tanya sama Gubernur DKI. Gubernur DKI sedang melaksanakan. Tanya sama pemerintah pusat yang membuat aturan itu," kata Anies. Dasar aturan yang dimaksud Anies adalah PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Anies menjelaskan, peraturan tersebut bukan bertujuan melibatkan masyarakat dalam pembangunan. "Selama ini kegiatan gotong-royong di masyarakat tidak didanai negara. Negara tidak mendanai kegiatan gotong-royong masyarakat. Lewat ini, kegiatan bisa dikerjakan dengan gotong-royong pihak pemerintah dan masyarakat," ujarnya. Ormas yang dimaksud bukanlah ormas kedaerahan atau keagamaan, melainkan RT, RW, LMK, Karang Taruna, dan PKK. "Alhamdulillah Bapak Presiden mengeluarkan PP baru Nomor 16 Tahun 2018, ini PP baru yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," tegas Anies. MENGGERAKKAN EKONOMI Sebelumnya, Anies ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga. Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan ormas pelaksana swakelola. Tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. (john)


News Update