ADVERTISEMENT

MA Tolak Kasasi, HTI Sah Terlarang

Jumat, 15 Februari 2019 20:18 WIB

Share
MA Tolak Kasasi, HTI Sah Terlarang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang berkaitan dengan putusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian ormas itu sah sebagai organisasi terlarang. "Tolak kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019). Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Putusan terakhir MA menuyatakan menolah kasasi HTI tersebut. (*/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT