ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang berkaitan dengan putusan pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian ormas itu sah sebagai organisasi terlarang. "Tolak kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2/2019). Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Putusan terakhir MA menuyatakan menolah kasasi HTI tersebut. (*/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT