ADVERTISEMENT

Jokowi Serahkan 25 Sertifikat Tanah Wakaf di Bengkulu

Jumat, 15 Februari 2019 20:36 WIB

Share
Jokowi Serahkan 25 Sertifikat Tanah Wakaf di Bengkulu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat bagi tanah wakaf kepada 25 pihak yang ada di Provinsi Bengkulu. Penyerahan tersebut dilangsungkan usai Presiden Jokowi beserta rombongan melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Raya Baitul Izzah, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Februari 2019. Kepala Negara menerangkan bahwa ke-25 sertifikat tersebut ditujukan bagi tanah-tanah wakaf yang berdiri di atasnya bangunan masjid, musala, hingga sarana pendidikan. Hal tersebut diperlukan mengingat banyaknya keluhan yang didengarnya soal permasalahan lahan. "Dari perjalanan saya ke daerah-daerah selalu yang masuk dalam telinga saya adalah sengketa lahan, konflik tanah, ada di semua provinsi. Tanah wakaf juga sama saja," ujarnya. Ia memberikan contoh sengketa lahan masjid yang terjadi di DKI Jakarta. Saat bangunan masjid telah berdiri megah, ahli waris tanah justru mempersengketakan status pendirian bangunan tersebut akibat ketiadaan sertifikat. "Saya berikan contohnya. Di Jakarta ada masjid besar, dulunya enggak ada masalah. Begitu harga tanah di situ Rp120 juta per meter baru diotak-atik lagi, dipermasalahkan. Di provinsi yang lain, masjid separuhnya disengketakan," tuturnya. Ia berharap agar program percepatan penerbitan sertifikat ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan umat sekaligus mengurangi sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi selama ini. "Semoga dengan pemberian sertifikat wakaf ini status hukum atas tanah menjadi jelas dan tidak ada masalah di kemudian hari," tandasnya. (johara/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT