ADVERTISEMENT

Usaha Pencucian Mobil Dibidik Pajak Air Tanah

Kamis, 14 Februari 2019 00:30 WIB

Share
Usaha Pencucian Mobil Dibidik Pajak Air Tanah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan perolehan pajak air tanah sebesar Rp145 miliar. Usaha pencucian mobil dan jasa pencuci pakaian (loundry) pun dibidik pajak air tanah. Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, untuk mencapai target itu, pihaknya akan menagih pajak ke pengguna air tanah. “Usaha cuci mobil dan jasa cuci pakaian juga akan kami kenakan pajak air tanah,” tegas nya, Rabu(13/2). Guna mengoptimalisasi pajak air tanah ini, Faisal mengaku menggandeng Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendataan sekaligus pengawasan. Faisal menjelaskan Dinas PE DKI Jakarta saat ini tengah memasang alat meteran tanah digital. Alat itu berfungsi meminimalisir adanya human error saat mendata pajak air tanah. KURANG PENGAWAS Selamat Nurdin, anggota DPRD DKI Jakarta, mendesak agar Gubernur Anies Baswedan mengejar penunggak pajak air tanah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai pajak air tanah berpotensi menambah pendapatan daerah. Namun sayangnya hal itu menguap lantaran lemahnya pengawasan. “Tahun ini hanya dipatok Rp145 miliar. Padahal dari perkiraan potensi pajak air tanah bisa mencapai Rp 821 miliar,” ujar Selamat. Kehilangan potensi pajak itu, kata Selamat, ditengarai kurangnya pengawasan dan perhitungan penggunaan air tanah yang tidak akurat, seperti gedung, rumah sakit, hotel serta kawasan industri. "Alat ukur seluruh penggguna air tanah tersebut harus diaudit," tegasnya. “Dengan audit alat ukur itu, maka volume penggunaan air tanah bisa lebih akurat.” Sesuai dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta seluruh sektor komersial yang ada di ibukota tercatat 4.475 pelanggan. Persediaan air tanah yang ada di Jakarta sebanyak 852 juta M3. Jumlah ini terdiri dari air tanah permukaan sebanyak 800 juta M3 dan air tanah dalam sebanyak 52 juta M3. Sektor komersial sebagian besar memanfaatkan air tanah dengan menggunakan sumur bor yang mencapai kedalaman lebih dari 40 meter dengan diameter pipa 4 inchi (10 Cm). (john)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT