JAKARTA - Perusahaan transportasi online, Gojek, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menerapkan aturan baru bagi para pengendara bermotor, yang dilarang menggunakan Global Positioning System (GPS) ketika tengah berkendara. "Justri kami mengapresiasi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada intinya bagi kami, masalah keselamatan prioritas utama untuk Gojek," ujar VP Corporate Affairs Gojek Micheal Say ketika dihubungi, pada Kamis (14/2/2019). Menurutnya, aturan baru tersebut bukan melarang pengendara bermotor untuk tidak menggunakan GPS sama sekali. Tetapi ketika sedang berkendara justru pengendara tidak fokus karena harus melihat GPS dan menggunakan satu tangannya untuk memegang ponsel pintarnya. "Pemahaman saya yang tidak boleh itu mereka mainin GPSnya di tengah jalan. Misalnya mereka berkendara dengan satu tangan," imbuhnya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebab, keselamatan mitra Gojek dan customer merupakan yang utama. Ia pun menghimbau para mitra Gojek atau driver Gojek ini bijak ketika menggunakan GPS saat berkendara. "Karena pada intinya pada kesempatan ini saya ingin menghimbau kepada konsumen maupun driver, baiknya GPS itu di set sebelum berangkat," pungkasnya. Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menjelaskan, para pengendara motor bisa dipidana selama tiga bulan penjara dan atau didenda sebesar Rp. 750 ribu jika menggunakan GPS saat berkendara. "Bagi pengendara yang menggunakan GPS bisa dikurung dan dikenakan denda berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Herman ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/2/2019). (cw2/tri)

Gojek Apresiasi Aturan Baru Tentang Penggunaan GPS
Kamis 14 Feb 2019, 18:05 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Promo Gojek Hari Ini 26 September 2023: GoRide Diskon hingga Rp30 Ribu, Cek Kodenya di Sini
Selasa 26 Sep 2023, 16:35 WIB

News Update
11 Kode Redeem FF 12 Mei 2025 Terbaru Masih Aktif, Siap Dimiliki Kamu!
11 Mei 2025, 23:56 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Diupayakan Tetap Bersih dan Aman
11 Mei 2025, 23:54 WIB

Aturan Ini Bikin Galbay Pinjol Aman? Simak infonya di sini!
11 Mei 2025, 23:53 WIB

3 Cara Ini, DC Lapangan Pinjol Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya!
11 Mei 2025, 23:50 WIB

Hasil Barcelona vs Real Madrid: Hattrick Kylian Mbappe Tidak Membantu, Hujan 7 Gol
11 Mei 2025, 23:41 WIB

Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 12 Mei 2025, Keputusan Besar di Depan Mata!
11 Mei 2025, 23:35 WIB

Ramalan Shio yang Akan Dapatkan Rezeki Melimpah 12 Mei 2025
11 Mei 2025, 23:30 WIB

Dana Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Pastikan Nama Anda Terdata!
11 Mei 2025, 23:27 WIB

Cara Selamat dari Jerat Utang Pinjol, Bangun Dana Darurat Mulai Sekarang
11 Mei 2025, 23:25 WIB

Jangan Sampai Galbay, Kenali Bahaya Pinjol sebelum Terlambat
11 Mei 2025, 23:23 WIB

Trik Cara Dapat Hadiah dari Klaim Kode Redeem FF Gratis Hari Ini Senin 12 Mei 2025, Dapatkan Skin Hero Permanen dan Skin Item Senjata Legendaris
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Tips Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Utang yang Menumpuk
11 Mei 2025, 23:12 WIB

Inilah Pinjol Legal OJK Per Mei 2025, Simak Info Lengkapnya di Sini!
11 Mei 2025, 23:10 WIB

Info Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Benarkah Sudah Cair Lewat Bank BNI?
11 Mei 2025, 23:09 WIB

Cair Akhir Mei, Bantuan dari Pemerintah BPNT Tahap 2 Rp600.000 2025, Begini Cara Cek Gunakan NIK KTP di Aplikasi Bansos
11 Mei 2025, 23:06 WIB

Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat!
11 Mei 2025, 23:05 WIB

Mengapa Pengajuan Pinjaman Anda di Pindar Selalu Ditolak? Berikut Beberapa Alasannya
11 Mei 2025, 22:59 WIB

Comeback Dramatis, Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025 Usai Gasak Jakarta LavAni
11 Mei 2025, 22:54 WIB

Alasan Luna Maya dan Maxime Bouttier Pilih Irwan Mussry Jadi Saksi Nikah
11 Mei 2025, 22:53 WIB
