Gojek Apresiasi Aturan Baru Tentang Penggunaan GPS

Kamis 14 Feb 2019, 18:05 WIB

JAKARTA - Perusahaan transportasi online, Gojek, mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menerapkan aturan baru bagi para pengendara bermotor, yang dilarang menggunakan Global Positioning System (GPS) ketika tengah berkendara. "Justri kami mengapresiasi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada intinya bagi kami, masalah keselamatan prioritas utama untuk Gojek," ujar VP Corporate Affairs Gojek Micheal Say ketika dihubungi, pada Kamis (14/2/2019). Menurutnya, aturan baru tersebut bukan melarang pengendara bermotor untuk tidak menggunakan GPS sama sekali. Tetapi ketika sedang berkendara justru pengendara tidak fokus karena harus melihat GPS dan menggunakan satu tangannya untuk memegang ponsel pintarnya. "Pemahaman saya yang tidak boleh itu mereka mainin GPSnya di tengah jalan. Misalnya mereka berkendara dengan satu tangan," imbuhnya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi aturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebab, keselamatan mitra Gojek dan customer merupakan yang utama. Ia pun menghimbau para mitra Gojek atau driver Gojek ini bijak ketika menggunakan GPS saat berkendara. "Karena pada intinya pada kesempatan ini saya ingin menghimbau kepada konsumen maupun driver, baiknya GPS itu di set sebelum berangkat," pungkasnya. Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menjelaskan, para pengendara motor bisa dipidana selama tiga bulan penjara dan atau didenda sebesar Rp. 750 ribu jika menggunakan GPS saat berkendara. "Bagi pengendara yang menggunakan GPS bisa dikurung dan dikenakan denda berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Herman ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/2/2019). (cw2/tri)

Berita Terkait

News Update