ADVERTISEMENT

Sesuai UU, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ASN Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 12 Februari 2019 13:25 WIB

Share
Sesuai UU, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ASN Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non ASN. Roadmap tersebut dinilai cukup mendesak untuk mengakhiri dualisme pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ASN, PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjan dan PT Taspen (Persero). Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menegaskan bahwa sejak awal posisi DPR tetap mengacu kepada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit belakangan seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut. "Kalau menurut saya ini karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam konteks ini kita melihat UU yang berlaku, yang  menyatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana. Kalau PP itu kan di bawah UU. Kemungkinan besar nanti kita akan pertanyakan apa pasalnya dan bagaimana argumen pemerintah," kata Dede Yusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima poskotanews.com, Selasa (12/2/2019). dede Senada dengan Dede, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemberi kerja Soeprayitno mengatakan, berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS tersebut, PT Taspen memang tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Sehingga yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan. “Harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS. Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” ujar Soeprayitno. Dia menyarankan, agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, seyogyanya dua institusi ini bisa berdialog untuk menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN. Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. “UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau yah Undang-undangnya direvisi atau dikeluarkan Perpu,” tegasnya. Dihubungi secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, karena jika mengacu kepada UU SJSN, seharusnya pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer harus dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lebih jauh Timboel menilai ada dampak positif dari segi pembiayaan jika ASN gabung ke BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau melihat sisi pembiayaan ASN gabung BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu APBN, kalau PP 66/2017 di pasal 30 iuran JKM naik 0,72 persen (dari gaji pokok) sebelumnya 0,3 persen naik ke 0,72 jadi iuran segitu, sementara JKK tetap. Poinnya kalau 0,72 dibanding 0,3 PPPK dan sebagainya dibayar bisa lebih mahal. Kalau dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ada kelebihan 0,42. Saya sudah hitung PNS dengan kelebihan 0,42 persen nilainya sampai Rp 1,2 triliun. Jadi ada inefisiensi segitu. PPPK honorer dan sebagainya kalau diberlakukan juga akan jadi defisit lagi ini rugikan APBN," paparnya. Selain itu, lanjut Timboel, PT Taspen sendiri bukan lembaga nirlaba seperti prinsip SJSN yang selama ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT