LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 anggota DRPD Lampung Tengah dari Komisi I dan II Selasa (12/02/2019) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah , kemarin sudah 10 yang diperiksa dan hari ini kembali diperiksa 10 anggota dewan Komisi II yang kapasitasnya masih sebagai saksi untuk tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah. "Dijadwalkan memeriksa 40 saksi yang meliputi 37 anggota dewan dan 3 orang sopir. Tempat pemeriksaan masih dilakukan di SPN," ungkap Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019). Beberapa nama yang diperiksa, Syamsudin (anggota Komisi I DPRD Lamteng), Anang Hendra Setiawan (Ketua Komisi II), Sopian Yusuf (Wakil Ketua Komisi II), Roni Ahwandi (Sekretaris Komisi II), Febriyantoni (anggota Komisi II), Sumarsono (anggota Komisi II), Wahyudi (anggota Komisi II), Slamet Widodo (anggota komisi II), Sukarman (anggota Komisi II), Muhlisin Ali (anggota Komisi II). Sebelumnya KPK sudah menetapkan Mustafa tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar ketika menjabat bupati Lampung Tengah. Keseluruhan uang itu diterima Mustafa dua kali. Penerimaan pertama Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian,Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan. KPK menyatakan Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI. KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Terkait perkara ini, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP. (Koesma/b)

20 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK
Selasa 12 Feb 2019, 17:27 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Main Game Dapat Cuan Rp100.000 Per Hari? Begini Cara Mudahnya!
10 Mei 2025, 11:32 WIB

Cara Cek Tilang Elektronik dari Hp, Pengguna Kendaraan Wajib Tahu!
10 Mei 2025, 11:31 WIB

Mau Dapat Limit Pinjaman Dana Besar di Aplikasi Pindar? Ikuti 4 Strategi Jitu Ini!
10 Mei 2025, 11:30 WIB

Dedi Mulyadi Klaim Program Didik Siswa Bermasalah di Barak Militer Tak Langgar HAM
10 Mei 2025, 11:30 WIB

Derbi Klasik Jadwal MPL Indonesia Season 15: Pertandingan Mobile Legends Evos vs RRQ Hoshi Hari Ini Sabtu 10 Mei 2025, Live Streaming di YouTube
10 Mei 2025, 11:14 WIB

Alami Galbay? Begini Cara Bijak Menghadapi Pinjol Ilegal dan DC Lapangan yang Hubungi Kontak Darurat
10 Mei 2025, 11:01 WIB

NIK KTP Anda Masuk Data Penerima Bansos BPNT? Terima Saldo Dana Rp2,4 Juta Cair per Tahun dari Pemerintah, Cek di Sini
10 Mei 2025, 11:00 WIB

Diamond Berlimpah! Klaim Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 10 Mei 2025, Buruan Login dan Kalahkan Musuh
10 Mei 2025, 11:00 WIB

Daftar 112 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Tak Terdaftar di OJK, Bisa Rugikan Nasabah
10 Mei 2025, 10:58 WIB

Gagal Bayar? Jangan Terlalu Sering Membalas Pesan DC Pinjol! Ini Akibatnya
10 Mei 2025, 10:58 WIB

Bosan Main Game Gitu-gitu Aja? Coba Aplikasi Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp215.000 ke Dompet Elektronik
10 Mei 2025, 10:55 WIB
.png)
7 Langkah Pengecekan Nama Penerima Bantuan Rp600.000 BPNT Tahap 2 via Aplikasi Cek Bansos
10 Mei 2025, 10:54 WIB

2 Strategi Cerdas Bebas dari Pinjol Ilegal, Amankan Keuangan Anda!
10 Mei 2025, 10:53 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Legal Ini, Catat Daftar 96 Pindar Resmi Per Mei 2025
10 Mei 2025, 10:53 WIB

Waspada! Ini 6 Fakta Penting yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Debitur Galbay
10 Mei 2025, 10:51 WIB

Kaum Mendang-Mending Cuma Bisa Nonton! Ini Bocoran Biaya Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali
10 Mei 2025, 10:46 WIB

Saldo Dana dari Bansos BPNT Tahap 2 Cair Hingga Rp600.000, Cek Syarat dan Jadwal Pencairannya di Sini
10 Mei 2025, 10:45 WIB

Mengintip Rahasia Makeup Glaze Skin Luna Maya yang Bikin Wajahnya Bercahaya Natural
10 Mei 2025, 10:44 WIB

TransJakarta Bantah Sopir JakLingko Mabuk Saat Tabrak Empat Motor di Cengkareng
10 Mei 2025, 10:33 WIB
