ADVERTISEMENT

Kasus Penganiayaan, Dua Pegawai KPK Tak Penuhi Panggilan Polisi

Rabu, 6 Februari 2019 14:02 WIB

Share
Kasus Penganiayaan, Dua Pegawai KPK Tak Penuhi Panggilan Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Indra Mantong Batti dan Muhammad Gilang Wicaksono batal diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019). Sebelumnya, kedua pegawai KPK itu hendak diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan pemeriksaan batal dijalankan. Ia menjelaskan, batalnya pemeriksaan lantaran keduanya tak dapat menghadiri pemanggilan tersebut. "Tidak jadi datang, keduanya sudah konfirmasi tidak hadir," ujar Jerry di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut akan diagendakan kembali. Disinggung terkait alasan kedua pegawai KPK tersebut tak dapat hadir, Jerry enggan menjelaskan secara detail. "Untuk alasanya belum tahu, mungkin yang sana (KPK) belum siap," serunya. Sebelumnya diketahui, kedua pegawai KPK yakni anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti dan penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan pada Minggu (3/2/2019) pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut pun telah diterima oleh Jatanras Ditreskrimum. (BacaICW Minta Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Jadi Prioritas Polisi) Diketahui laporan tersebut berangkat dari dugaan penganiayaan yang menimpa pelapor. Pada saat itu korban dan saksi tengah bertugas mencari data di Hotel Borubudur, Jakarta Pusat. Kemudian, sekitar 10 orang mendatangi keduanya. Tak lama, saksi, korban dan terlapor terlibat adu mulut hingga akhirnya korban mendapati pukulan dari terlapor. Akibatnya, korban mengalami retak di bagian hidung, luka memar serta robek di wajah. (cw2/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT