ADVERTISEMENT

ICW Minta Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Jadi Prioritas Polisi

Rabu, 6 Februari 2019 09:56 WIB

Share
ICW Minta Kasus Penganiayaan Pegawai KPK Jadi Prioritas Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Kasus penganiayaan terhadap dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang menjalankan tugas tidak boleh dibiarkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian mengusutnya secara tuntas. "Kita berharap juga Kepolisian dapat mengungkap memberikan dukungan termasuk upaya pemberantasan korupsi karena kita berharap ada sinergi lembaga lain dengan KPK memberantas korupsi," kata Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi ICW, Tama S Langkung, di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2/2019). Tama pun meminta pengusutannya berjalan cepat dan harus menjadi prioritas. Sebab, ia tidak ingin ada anggapan bahwa penyerangan terhadap KPK merupakan hal yang lumrah. "Kalau bicara soal teror dan ancaman ketika pelakunya dibiarkan begitu saja tidak ada penuntasan maka itu akan dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja dan kemungkinan akan ada skala yang sangat besar itu sangat besar," ungkapnya. (BacaKPK Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pengainayaan Pegawainya) "Yang pertama harus diperdulikan itu posisi KPK sendiri, kita berharap penguatan KPK menjadi prioritas, karena beberapa capres dalam beberapa perdebatan berbicara soal penguatan KPK," imbuhnya. Sebelumnya, dua penyelidik KPK diduga diserang oleh sejumlah orang tak dikenal saat sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. Peristiwa itu terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) menjelang tengah malam. (BacaDua Pegawainya Dianiaya Saat Cek Transaksi Korupsi, KPK Lapor ke Polisi) Di hotel itu, Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua tengah membahas review Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua tahun anggaran 2019. Kedua penyelidik KPK itu ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat soal adanya indikasi korupsi. (*/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT