ADVERTISEMENT

Paket Tabloid ‘Pembawa Pesan’ Ada Panduan Coblos Paslon 01 dan PDIP

Rabu, 30 Januari 2019 20:50 WIB

Share
Paket Tabloid  ‘Pembawa Pesan’ Ada Panduan Coblos Paslon 01 dan PDIP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan tabloid ‘Pembawa Pesan’ didistrubusikan ke rumah-rumah di dua kelurahan, Cipedak dan Ciganjur di Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ardhana Ulfa Aziz mengatakan tabliod dikirim dalam satu paket melalui jasa kurir dan pos.  Dalam paket tersebut terdapat beberapa alat peraga kampanye diantaranya adalah panduan untuk mencoblos pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Di dalam paket itu isinya ada bahan-bahan  kampanye seperti stiker paslon 1, kemudian pulpen,  panduan mencoblos yang tepat, panduan coblosnya juga ada juga nih, ngarahnya ke paslon 1 dan caleg.  Kalo calegnya disini PDIP ya, nomor 3 dapil 8 nomor urut 11 DPRD (DKI) ya, namanya Findri Puspitasari," tuturnya saat dihubungi, Rabu (30/1/2019). Bawaslu Jaksel belum dapat memastikan jumlah tabloid yang beredar di tengah warga. Ardhana menyebut tabloid sudah beredar di Kelurahan Cipedak sejak Sabtu (26/1/2019) lalu. "Jadi itu terjadi di tiga hari di kelurahan Ciganjur,  satu hari di kelurahan Cipedak. Di Ciganjur terbaginya di tanggal 26, Januari 28 Januari dan 29 Januari. Yang di Cipedak tanggal 27  Januari, hari Minggu," imbuhnya. Lebih lanjut, Ardhana menambahkan pihaknya masih akan mengkaji adanya pelanggaran kampanye dalam pendistribusian tabliod tersebut. Bawaslu menduga ada pelanggaran waktu kampanye mengingat terdapat APK dalam paket yang dibagikan. "Sementara ini kita mengkaji dugaan-dugaan pelanggarannya yang jelas ada beberapa yang kita tuga, yang pertama itu tidak ada pemberitahuan kampanye itu pengedaran bahan kampanye secara tertulis sesuai aturannya," terang dia. "Kedua kita juga masih mengkaji apakah tabloid itu berisi kampanye negatif atau kampanye hitam itu masih kita kaji.  Ketiga juga dugaannya karena ini di muatnya di media cetak apalagi itu ada unsur pelanggaran beriklan di luar jadwal.  Karena kan kalau iklan di media cetak itu disekitar tanggal 24 Maret kan," imbuh Ardhana. (ikbal/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Berita Terkait