Bupati Mesuji Dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur

Jumat 25 Jan 2019, 08:17 WIB

JAKARTA- Resmi jadi tersangka suap proyek suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, Bupati Khamami bersama empat tersangka lainnya langsung ditahan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara Sibron Azis ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusati. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Selain Khamami, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal. Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra. Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahan milik Sibron Azis.(b)


News Update