JAKARTA – Menyalahi aturan, rumah mewah dua lantai di Jalan Jalan Tanah Kusir Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tidak seusai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Walikota Jakarta Selatan Arifin, mengatakan bahwa IMB yang dilanggar oleh pemilik bangunan tersebut adalah merubah bentuk bangunan. Menurutnya awal perizinannya diperuntukkan sebagai rumah tinggal tapi pemilik merubah bentuk bangunan dengan tidak sesuai IMB, dan juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) depan. “Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai bukti bahwa siapapun yang melanggar akan kami tindak. Sebelum pembongkaran ini dilakukan pemilik sudah diberikan surat teguran tapi dia tetap membandel sehingga kami ambil tidakan untuk membongkarnya,”terang Arifin, Kamis (24/1). Menurutnya, penertiban ini juga meninjaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya pembangunan, yang diduga akan dijadikan kost-kostan. "Izinnya izin rumah tinggal, tapi kalau kita lihat secara kasat mata, bangunan ini kesannya memang dibagi ruang-ruang kamar seolah-olah untuk dijadikan kos-kosan," terangnya. Wakil Walikota juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan IMB sebagai pedoman yang harus dipatuhi saat membangun. Jangan kemudian izin yang dikeluarkan itu ternyata hanya secara formalitas untuk dilakukan pelanggaran di lapangan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan pembongkaran ini pihaknnya bersama tiga pilar TNI/Polri dan Pemerintah. Dalam pembongkaran ini berjalan lancar sehingga prosesnya tidak memakan waktu lama. “Sebelum penertiban ini dilakukan, telah jauh hari pemilik sudah diberikan Surat Peringatan, Surat Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik.Karena pemilik masih melanjutkan pembangunan, oleh karenanya kita disini untuk menegakkan aturan," terang Ujang Hermawan. (wandi/b)

Menyalahi IMB, Bangunan Dua Lantai di Tanah Kusir Dibongkar
Kamis 24 Jan 2019, 17:19 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Marselino Ferdinan Tersisih di Oxford United, Masa Depan Dipertanyakan
25 Apr 2025, 12:17 WIB

Cara untuk Bebas Utang Pinjol yang Dijamin Berhasil, Tanpa Jual Aset!
25 Apr 2025, 12:12 WIB

Heboh Wamenaker Dicuekin Saat Sidak Ijazah Karyawan, Sanel Tour and Travel Riau Terancam Ditutup?
25 Apr 2025, 12:08 WIB

Nasib Ole Romeny Memburuk di Oxford United Jelang Akhir Musim
25 Apr 2025, 12:04 WIB

PPSU DKI Jakarta 2025 Buka Lowongan: Syarat, Cara Daftar, Besaran Nominal Gaji
25 Apr 2025, 12:02 WIB

Cara Isi Ulang Token Listrik Lewat BCA Mobile di HP, Gak Perlu Keluar Rumah!
25 Apr 2025, 12:00 WIB

Taeyeon SNSD Bagikan Surat Tuntutan Penggemar Usai Pembatalan Konser Jepang
25 Apr 2025, 11:58 WIB

Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK 2025 Akibat Pinjol Macet
25 Apr 2025, 11:41 WIB

Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Rekening Bank, Bisa Masuk ke DANA dan GoPay!
25 Apr 2025, 11:35 WIB

Catat! Ini 5 Wilayah Jakarta yang Terkena Pemadaman Lampu 1 Jam, Balaikota Termasuk
25 Apr 2025, 11:31 WIB

4 Cara Mudah Mengatasi Galbay Pinjol untuk Lindungi Data Diri dari Penagihan DC Lapangan
25 Apr 2025, 11:30 WIB

Pasar Cipanas Baru Kosong, Wabup Lebak Ingin Gratiskan Kios Tarik Pedagang Baru
25 Apr 2025, 11:23 WIB

Ini Hal yang Harus Dilakukan saat DC Pinjol Incar Kontak Darurat
25 Apr 2025, 11:22 WIB

Risiko Terberat Galbay Pinjol, Kamu Bisa Dilaporkan ke OJK!
25 Apr 2025, 11:22 WIB

Rekrutmen PPSU DKI Jakarta 2025 Dibuka, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya
25 Apr 2025, 11:15 WIB

Diduga Oplos Tabung Gas Rumah di Cilandak Terbakar, Satu Orang Terluka
25 Apr 2025, 11:12 WIB

Harga Emas Hari Ini, Jumat 25 April 2025 Antam Tembus Turun Jadi Rp2.070.000 per Gram
25 Apr 2025, 11:07 WIB

3 Cara Amankan Data Pribadi Ketika Galbay Pinjol
25 Apr 2025, 11:07 WIB
