Menyalahi IMB, Bangunan Dua Lantai di Tanah Kusir Dibongkar

Kamis 24 Jan 2019, 17:19 WIB

JAKARTA – Menyalahi aturan, rumah mewah dua lantai di Jalan Jalan Tanah Kusir Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tidak seusai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Walikota Jakarta Selatan Arifin, mengatakan bahwa IMB yang dilanggar oleh pemilik bangunan tersebut adalah merubah bentuk bangunan. Menurutnya awal perizinannya diperuntukkan sebagai rumah tinggal tapi pemilik merubah bentuk bangunan dengan tidak sesuai IMB, dan juga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) depan. “Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai bukti bahwa siapapun yang melanggar akan kami tindak. Sebelum pembongkaran ini dilakukan pemilik sudah diberikan surat teguran tapi dia tetap membandel sehingga kami ambil tidakan untuk membongkarnya,”terang Arifin, Kamis (24/1). Menurutnya, penertiban ini juga meninjaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya pembangunan, yang diduga akan dijadikan kost-kostan. "Izinnya izin rumah tinggal, tapi kalau kita lihat secara kasat mata, bangunan ini kesannya memang dibagi ruang-ruang kamar seolah-olah untuk dijadikan kos-kosan," terangnya. Wakil Walikota juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan IMB sebagai pedoman yang harus dipatuhi saat membangun. Jangan kemudian izin yang dikeluarkan itu ternyata hanya secara formalitas untuk dilakukan pelanggaran di lapangan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan pembongkaran ini pihaknnya bersama tiga pilar TNI/Polri dan Pemerintah. Dalam pembongkaran ini berjalan lancar sehingga prosesnya tidak memakan waktu lama. “Sebelum penertiban ini dilakukan, telah jauh hari pemilik sudah diberikan Surat Peringatan, Surat Segel hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik.Karena pemilik masih melanjutkan pembangunan, oleh karenanya kita disini untuk menegakkan aturan," terang Ujang Hermawan. (wandi/b)

News Update