JAKARTA – Bos dari kelompok Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan WIcaksono, Senin (21/1/2019) setelah sebelumnya 28 kali sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Muhammad Hamzah Mamba adalah Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours). Menurut JPU Darmawan, t untutan jaksa ini sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dan jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsidaer 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan. Diungkapkannya, Hamzah Mamba dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. "Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa,” kata Darmawan. Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin. Diketahui, tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri. Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba. Sidang lanjutan akan digelar akan digelar, Kamis (24/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi. Baca juga: Polisi Sita Pesantren, Restoran, hingga Media Milik Abu Tours. Sebelumnya diberitakan, kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu. Dalam penyidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun. Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai sebanyak Rp 226.000.000. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours). Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba). (*/win)

Kasus Abu Tours, Sang Bos Dituntut 20 Tahun Penjara Plus Rp100 Juta
Senin 21 Jan 2019, 19:46 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cuma Modal NIK KTP! Begini Cara Cek Nama Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP Tanpa Ribet
07 Mei 2025, 00:00 WIB

Manajemen Persib Masih Tentukan Rute Konvoi Perayaan Juara
06 Mei 2025, 23:59 WIB

Deretan Akun FF Sultan, Langsung Log In dan Mainkan Item Menariknya
06 Mei 2025, 23:51 WIB

Tips Ampuh Keluar dari Galbay Pinjol
06 Mei 2025, 23:47 WIB

Gaskan Boyaah! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2025 Berhadiah Skin Bundle
06 Mei 2025, 23:45 WIB

Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 7 Mei 2025: Temukan Potensi Diri dan Peluang Baru dalam Hubungan
06 Mei 2025, 23:43 WIB

ASYIK! 6 Shio Ini Diprediksi Mimpinya Terwujud di Mei 2025, Dapat Banyak Uang sampai Jodoh
06 Mei 2025, 23:39 WIB

Jika Sudah Terlanjur Galbay, Memiliki Utang di Aplikasi Pinjol, Segera Lakukan Hal Ini
06 Mei 2025, 23:38 WIB

Deretan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Rabu 7 Mei 2025, Klaim Sekarang!
06 Mei 2025, 23:37 WIB

Waspada Penipuan! Begini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah
06 Mei 2025, 23:34 WIB

Terbaru! Pindar Legal Terdaftar OJK Mudah Cair, Cek di Sini!
06 Mei 2025, 23:23 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!
06 Mei 2025, 23:21 WIB

Wajib Tahu! Ini Gambaran Tanggal Jatuh Tempo dari Tagihan GoPay Pinjam
06 Mei 2025, 23:18 WIB

9 Tips Mudah Baterai HP Bisa Awet Seharian, Dijamin Tidak Cepat Habis Saat di Perjalanan
06 Mei 2025, 23:11 WIB

Waspada Modus Sebar Data oleh Pinjol Ilegal, Ini 3 Tips Lindungi Identitasmu
06 Mei 2025, 23:07 WIB

Weton Ini Diprediksi Akan Banyak Rezeki Pada Mei 2025, Menurut Primbon Jawa
06 Mei 2025, 23:03 WIB

Simulasi Cicilan Pindar Legal OJK, Pinjaman Rp12 Juta Cicilan Rp1 Jutaan, Simak Selengkapnya!
06 Mei 2025, 23:02 WIB

Nomor Hp dan WhatsApp Disadap Pinjol Ilegal? Ini 4 Trik Menghindarinya
06 Mei 2025, 23:02 WIB

Pindar Syariah Jadi Alternatif Finansial Halal Tanpa Riba
06 Mei 2025, 23:00 WIB
