Mahasiswa Sukabumi Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi BPNT

Jumat 18 Jan 2019, 16:09 WIB

SUKABUMI - Sejumlah aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI Cabang Sukabumi dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) berunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak, Jumat (18/1/2019). Mereka menuntut lembaga penegak hukum yang dipimpin Alex Sumarna untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI dalam penyaluran beras. Diketahui, Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan dua oknum pejabat Perum Bulog Sub divre Cianjur, UK dan N pada 12 Desember lalu. Keduanya masing-masing menjabat Kasub dan Kasi Komersil. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar. Program BPNT yang diduga dikorupsi periode April-September 2018. Mereka diduga menyalurkan beras medium, seharusnya premium. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, mereka menggelar orasi secara bergiliran dengan pengawalan kepolisian. "Kedatangan kami ini tidak menuntut banyak. Kami ingin penyelesaian secepatnya kasus yang sudah ditangani yakni kasus BPNT," cetus Ketua PB HIMASI, Eki Rukmansyah. Jaksa Fungsional Kejari Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji menegaskan, proses penyidikan perkara BPNT masih berjalan. Tim penyidik telah memeriksa beberapa saksi. "Sekarang masuk pendalaman untuk menganalisa keterangan tersebut. Dalam mengusut kasus ini, akan meminta keterangan ahli," tukasnya. (sule/tri)

Berita Terkait

News Update