JAKARTA – Angka kecelakaan kerja menunjukkan tren yang meningkat. Pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, sementara itu sepanjang tahun 2018 mencapai 173.105 kasus dengan nominal santunan yang dibayarkan mencapai Rp1,2Trilyun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengungkapkan, setiap tahunnya rata-rata BPJSTK melayani 130 ribu kasus kecelakaan kerja dari kasus ringan sampai dengan kasus -kasus yang berdampak fatal.
“Namun umumnya, kasus yang ditangani masih didominasi oleh kasus-kasus kecelakaan kerja ringan di lingkungan pekerjaan yang berkarakter pabrik,” jelas Krishna usai mengikuti Upacara Pencanangan Kampanye Bulan K3 Nasional 2019 di Istora Senayan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Selasa (14/1/2019).
Dalam konteks ini, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memandang bahwa kasus-kasus yang dilaporkan belum memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia .
Menaker M. Hanif dan Dirpel Krishna Syarif menyerahkan APD pada pekerja.(rihadin)
Krishna yang hadir bersama Direktur Kepesertaan E. Ilyas Lubis, Deputri Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz, serta sejumlah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan mengungkapkan, Kasus kecelakaan kerja pada pegawai pabrik masih didominasi oleh kasus tenaga kerja diusia produktif yang memiliki kompetensi rendah sehingga mudah digantikan oleh pasar tenaga kerja yang masih over supply
Selain itu, kasus – kasus dengan fatalitas tinggi masih didominasi oleh kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan pada perusahaan di industri pengolahan dan konstruksi.
“Kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan juga masih didominasi oleh kasus-kasus kecelakaan dilingkungan pabrik dan belum merata ke industri lainnya yang juga punya potensi risiko besar,” ungkapnya.
Untuk menekan angka kecelakaan kerja dan melindungi pekerja, lanjutnya, program jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi kerumah.
“Melalui program ini, pemerintah telah memberikan jaminan kepada seluruh pekerja Indonesia bila terjadi resiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan. Dan melalui peringatan Bulan K3 ini, kami ingin mengajak seluruh pekerja Indonesia senantiasa memperhatikan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya,” pesan Krishna.
Menurutnya, bekerja sesuai standar prosedur keamanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya dapat membuat rasa aman dalam bekerja dan produktifitas menjadi meningkat.(tri)
Angka Kecelakaan Kerja Cenderung Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp1,2 Triliun
Selasa 15 Jan 2019, 12:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Anak dan Istri Arief Hidayat Siapa? Intip Profil Keluarga Ketua MK yang Resmi Pensiun
Selasa 03 Feb 2026, 07:19 WIB
EKONOMI
Tabel Lengkap KUR BRI 2026: Pinjaman Cair Mulai dari Rp1 Juta, Segini Nominal Cicilan Per Bulannya
03 Feb 2026, 07:15 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2026 Masih Stabil di Rp3 Jutaan, Cek Daftarnya
03 Feb 2026, 06:40 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Februari 2026 Merosot, Momentum Tepat untuk Borong?
03 Feb 2026, 06:16 WIB
JAKARTA RAYA
Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Kota Bekasi Hari Ini 3 Februari 2026
03 Feb 2026, 06:09 WIB
JAKARTA RAYA
Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini 3 Februari 2026, Semua Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
03 Feb 2026, 05:50 WIB
JAKARTA RAYA
Peringatan Tidak Diindahkan, Pedagang Bensin Eceran di Taman Hadiah Jakbar Ditertibkan
02 Feb 2026, 21:05 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD Tangsel Bantu Pencarian Pelajar Bogor Hanyut di Sungai Cisadane
02 Feb 2026, 20:51 WIB
EKONOMI
Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Paylater, Mana yang Lebih Ringan?
02 Feb 2026, 20:23 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Ungkap Peredaran 231.345 Butir Obat Keras Daftar G dan Psikotropika di Jakbar
02 Feb 2026, 20:18 WIB
Daerah
DPUPR Kabupaten Serang Hentikan Penerbitan Izin PKKPR di Jawilan dan Kopo
02 Feb 2026, 19:50 WIB