Angka Kecelakaan Kerja Cenderung Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp1,2 Triliun

Selasa 15 Jan 2019, 12:26 WIB

JAKARTA –  Angka kecelakaan kerja menunjukkan tren yang meningkat.  Pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, sementara itu sepanjang tahun 2018 mencapai 173.105 kasus  dengan nominal  santunan yang dibayarkan  mencapai Rp1,2Trilyun. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan  Krishna Syarif mengungkapkan, setiap tahunnya  rata-rata BPJSTK melayani 130 ribu kasus kecelakaan kerja dari kasus  ringan sampai dengan kasus -kasus yang berdampak fatal. “Namun umumnya, kasus yang ditangani masih didominasi oleh kasus-kasus kecelakaan kerja ringan di lingkungan pekerjaan yang berkarakter pabrik,” jelas Krishna usai mengikuti Upacara Pencanangan Kampanye Bulan K3 Nasional 2019 di Istora Senayan oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Selasa (14/1/2019). Dalam konteks ini, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memandang bahwa kasus-kasus yang dilaporkan belum memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia . apd Menaker M. Hanif dan Dirpel Krishna Syarif menyerahkan APD pada pekerja.(rihadin) Krishna yang hadir bersama Direktur Kepesertaan E. Ilyas Lubis, Deputri Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Achmad Hafiz, serta sejumlah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan mengungkapkan,  Kasus kecelakaan kerja pada pegawai pabrik masih didominasi oleh kasus tenaga kerja diusia produktif yang memiliki kompetensi rendah sehingga mudah digantikan oleh pasar tenaga kerja yang masih over supply Selain itu, kasus – kasus dengan fatalitas tinggi masih didominasi oleh kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan pada perusahaan di industri pengolahan dan konstruksi. “Kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan juga  masih didominasi oleh kasus-kasus kecelakaan dilingkungan pabrik dan belum merata ke industri  lainnya yang juga punya potensi risiko besar,” ungkapnya. Untuk menekan angka kecelakaan kerja dan melindungi pekerja, lanjutnya, program jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi kerumah. “Melalui program ini, pemerintah telah memberikan  jaminan kepada seluruh pekerja Indonesia  bila terjadi resiko yang tidak diharapkan pada saat melakukan pekerjaan.  Dan melalui peringatan Bulan K3 ini, kami ingin mengajak seluruh pekerja Indonesia senantiasa memperhatikan dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya,” pesan Krishna. Menurutnya, bekerja sesuai standar  prosedur keamanan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentunya dapat membuat rasa aman dalam bekerja dan produktifitas menjadi meningkat.(tri)        

News Update