DEPOK – Kawanan pelaku begal HP berhasil dicokok anggota buser Polsek Sukmajaya usai beraksi di Jalan Tole Iskandar (depan Tip Top), Tirjajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (14/1). Petugas menyita satu unit motor yang digunakan pelaku untuk kejahatan. Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan peristiwa diketahui sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Tole Iskandar dengan sasaran para pelaku mengincar korban penumpang angkot 06 jurusan Simpang Depok - Terminal Depok . Sewaktu kejadian korban karyawan Giant BBM, Ahmad Suhendar (34), sedang naik angkot duduk di pinggir pintu depan samping sopir. Sesampainya di depan Tiptop Jalan Tole Iskandar, korban memainkan hp tiba-tiba pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam langsung merampas hp, korban lalu meneriaki maling tersebut. Beruntung saat kejadian tim buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Prihatin sedang ada di lokasi langsung mengejar pelaku yang berjumlah dua orang, setelah mendengar teriakan maling dari korban sendiri. "Anggota yang sedang observasi wilayah mengejar pelaku dan berhasil menangkap. Para pelaku terpojok setelah motor yang dikendarai terjebak macet,"ujar Kompol Bronet kepada Poskota saat di ruang kerjanya. Mantan Kanit Buser Polresta Depok ini mengatakan kedua pelaku yang dibekuk oleh anggota yaitu A (29) dan MS (26), masing- masing warga Desa Rawa Panjang, Bojonggede, tidak bisa berkutik langsung diamankan ke Polsek Sukmajaya. "Dalam aksinya kedua pelaku ini sistem acak untuk mencari korbannya, kebanyakan saat sedang lengah memudahkan untuk merampas hp para korbannya," katanya. Mantan Atlet Karateka ini mengaku dari hasil pendalaman petugas terhadap pelaku sudah menjalankan aksi begal HP dua kali. "Setiap berhasil merampas hp korban langsung dijual ke tempat elektronik hp daerah Bogor. Setiap per unit HP dijual sekitar Rp. 200 - 500 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku pengangguran," tambahnya. Sementara itu setiap melancarkan aksinya pelaku tidak segan-segan juga melukai para korbannya jika mencoba mempertahankan barangnya. "Petugas menyita sebuah unit HP merk Xiomi putih milik korban dan motor honda beat hitam yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban," ujarnya. "Kedua pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP Yo 363 tentang perampasan atau pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara." (angga/tri)

Kawanan Begal HP Diringkus Buser Polsek Sukmajaya
Senin 14 Jan 2019, 10:28 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Lagi Asyik Main HP saat Sahur, Karyawan RM Padang Dibacok Komplotan Begal
Kamis 29 Apr 2021, 11:44 WIB

Nahas, Ingin Rayakan Ulang Tahun, Siswa SMK Tewas Diclurit Begal HP di Pinggir Jalan Kota Depok #1
Selasa 26 Okt 2021, 15:12 WIB

Pasca Begal Habisi Pelajar SMK Depok, Kapolres Metro Depok Petakan Lokasi Rawan Kajahatan dan Tingkatkan Patroli
Rabu 27 Okt 2021, 16:41 WIB

Kawanan Begal Bercelurit Sasar Wanita di Warung Kopi Belum Tertangkap, Polisi Ungkap Kendalanya
Kamis 28 Jul 2022, 09:27 WIB

Kawanan Begal Resahkan Warga Depok, Seorang Pemuda Dibacok HP Dirampas di Jalan Akses UI
Minggu 29 Jan 2023, 09:06 WIB

News Update
Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Belum Dipanggil Bareskrim: Padahal Nunggu Banget
13 Mei 2025, 19:17 WIB

Rumor Transfer Persib: Rachmat Irianto Habis Kontrak, Persebaya Tancap Gas Boyong Gelandang Bertahan Maung Bandung
13 Mei 2025, 19:16 WIB

Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!
13 Mei 2025, 19:07 WIB

Terbukti Legal! 7 Rekomendasi Pindar Syariah Resmi OJK Bebas Riba dan Langsung Cair
13 Mei 2025, 19:05 WIB

Eks Wakil Gubernur Eddie Mardjoeki Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta
13 Mei 2025, 19:04 WIB

Cara Mengembalikan Akun Google yang Hilang Setelah Reset Pabrik HP, Begini Langkah-Langkah Selengkapnya!
13 Mei 2025, 19:01 WIB

Seberapa Bahaya Penagihan Pinjaman Online Ilegal? Berikut yang Perlu Anda Ketahui
13 Mei 2025, 19:00 WIB

Viral! Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 22 Kg di Medan Usai Aksi Kejar-kejaran
13 Mei 2025, 18:58 WIB

Cair Minggu Ketiga Mei 2025, Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025
13 Mei 2025, 18:58 WIB

Timnas Indonesia U-17 Bersiap Hadapi Lawan Berat di Piala Dunia 2025
13 Mei 2025, 18:53 WIB

Lokasi Ini Jadi Target Sasaran Debt Collector Pinjol, Debitur Galbay Wajib Catat
13 Mei 2025, 18:53 WIB

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya
13 Mei 2025, 18:50 WIB

Statistik Ciro Alves di Persib Bandung, Akhiri Cerita Manis dengan Sanksi Larangan Bermain hingga Akhir Musim
13 Mei 2025, 18:48 WIB

Pinjol Ilegal: Pahami Risiko serta Simak Cara Menghindarinya
13 Mei 2025, 18:48 WIB

Cara Praktis Mengecek Legalitas Pinjol Lewat Situs OJK! Simak Selengkapnya
13 Mei 2025, 18:44 WIB

Dicoba! Cara Agar Debt Collector Pinjol Tidak Datang Terus Menerus ke Rumah Nasabah yang Galbay Utang Pinjolnya
13 Mei 2025, 18:38 WIB

Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima dengan NIK KTP
13 Mei 2025, 18:36 WIB

PB ESI Umumkan Skuad Timnas Mobile Legends SEA Games 2025
13 Mei 2025, 18:35 WIB

Galbay Pinjol Bisa Berakibat Fatal, Ini Pesan Penting yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 18:34 WIB
