ADVERTISEMENT

Kawanan Begal HP Diringkus Buser Polsek Sukmajaya

Senin, 14 Januari 2019 10:28 WIB

Share
Kawanan Begal HP Diringkus Buser Polsek Sukmajaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –  Kawanan pelaku begal HP berhasil dicokok anggota buser Polsek Sukmajaya usai beraksi di Jalan Tole Iskandar (depan Tip Top), Tirjajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (14/1). Petugas menyita satu unit motor yang digunakan pelaku untuk kejahatan. Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan  peristiwa diketahui sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Tole Iskandar dengan sasaran para pelaku mengincar korban penumpang angkot 06 jurusan Simpang Depok  - Terminal Depok . Sewaktu kejadian korban karyawan Giant BBM, Ahmad Suhendar (34), sedang naik angkot duduk di pinggir pintu depan samping sopir. Sesampainya di depan Tiptop Jalan Tole Iskandar, korban memainkan hp tiba-tiba pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam langsung merampas hp,  korban lalu meneriaki maling tersebut. Beruntung saat kejadian tim buser dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Prihatin sedang ada di lokasi langsung mengejar  pelaku yang berjumlah dua orang, setelah mendengar teriakan maling dari korban sendiri. "Anggota yang sedang observasi wilayah mengejar pelaku dan berhasil menangkap. Para pelaku terpojok setelah motor yang dikendarai terjebak macet,"ujar Kompol Bronet kepada Poskota saat di ruang kerjanya. Mantan Kanit Buser Polresta Depok ini mengatakan kedua pelaku yang dibekuk oleh anggota yaitu A (29) dan MS (26), masing- masing warga Desa Rawa Panjang, Bojonggede, tidak bisa berkutik langsung diamankan ke Polsek Sukmajaya. "Dalam aksinya kedua pelaku ini sistem acak untuk mencari korbannya, kebanyakan saat sedang lengah memudahkan untuk merampas hp para korbannya," katanya. Mantan Atlet Karateka ini mengaku dari hasil pendalaman petugas terhadap pelaku sudah menjalankan aksi begal HP  dua kali. "Setiap berhasil merampas hp korban langsung dijual ke tempat elektronik hp daerah Bogor. Setiap per unit HP dijual sekitar Rp. 200 - 500 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku pengangguran," tambahnya. Sementara itu setiap melancarkan aksinya pelaku tidak segan-segan juga melukai para korbannya jika mencoba mempertahankan barangnya. "Petugas menyita sebuah unit HP merk Xiomi putih milik korban dan motor honda beat hitam yang  digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban," ujarnya. "Kedua pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP Yo 363 tentang perampasan atau pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara." (angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT