Kasus Korupsi 400 Hektar Lahan Batubara, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka

Selasa 08 Jan 2019, 10:51 WIB

JAKARTA – Merugikan negara Rp 91 Milliar, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka diantaranya direktur utama anak perusahaan BUMN PT Antam terkait dugaan korupsi pembelian 400 Hektar Lahan Batubara di Sarolangun, Jambi, Selasa (8/1/2019). Keenam tersangka itu adalah BM (Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT. RGSR/Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT. Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam) dan MH (Komisaris PT. Tamarona Mas International). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menerangkan, keenam tersangka ditetapkan tersangka dugaan korupsi  dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam). "Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar. Keenam orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Mukri dalam siaran Persnya Selasa (8/1/2019). Menurut Kapuspenkum, Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Hektar dan IUP OP seluas 201 Hektar," katanya. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Hektar (199 Hektar dan 201 Hektar ) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI. Dalam kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP). Pengalihan ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI. Juga bertentangan dengan laporan penilaian properti/aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 serta laporan legal due deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.  (adji/tri)


News Update