JAKARTA - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Bung Tomo-357 berhasil menangkap Tug Boat yang menggandeng Tongkang muatan besi bekas yang melebihi kapasitas muatan dan tidak dilengkapi dokumen muatan sehingga diduga melanggar UU Pelayaran di Perairan Selat Sunda, Selasa (1/1/2019). Rilis yang diterima Poskotanews menyebutkan penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor disekitar Perairan Selat Sunda mendapatkan kontak kapal pada posisi 05° 47’ 470’' S - 106° 00’ 411’' T. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Bung Tomo-357 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. SBA 01, Tonage 153 GT Pemilik PT. Samudera Berdikari Abadi Batam dan TK. KSD 26, Tonage 2.311 GT, PT. Pelayaran Baramitra Sejahtera Batam, Kebangsaan Indonesia, Jumlah ABK 12 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Bekas Bekas 3.000 MT, Rute Pelayaran dari Batam tujuan Merak. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. SBA 01 dan TK. KSD 26 diduga melakukan pelanggaran karena Kapal diduga kelebihan muatan, Kapal tidak memiliki Sertifikat Radio melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 (2) jo Pasal 307 tentang Radio dan Kelengkapan, Kapal tidak disertai SIUPAL melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 33 jo Pasal 290 tentang Ijin Usaha Angkutan Laut, Sertifikat Keselamatan Kapal Barang kapal mati melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 130 (1) jo Pasal 171 tentang Sertifikat Keselamatan Kapal, dan Kapal tidak memiliki perlengkapan AIS melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 jo Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Bung Tomo-357 Kolonel Laut (P) Amrin R.H. memerintahkan agar TB. SBA 01 dan TK. KSD 26 tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (ril/yp)

KRI Bung Tomo-357 Tangkap Kapal Tug Boat Kelebihan Muatan
Rabu 02 Jan 2019, 23:59 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kapal Raksasa Ever Given Berhasil Diapungkan Kembali Setelah 6 Hari Kandas Memblokir Terusan Suez
Senin 29 Mar 2021, 17:39 WIB

Wakili Indonesia dalam International Fleet Review 22, KRI Diponegoro Tiba di Manila Filipina
Senin 24 Okt 2022, 07:47 WIB

Heroik, Prajurit TNI AL Selamatkan Nyawa Anggota JMSDF di Ajang Internasional di Jepang
Senin 07 Nov 2022, 05:00 WIB

News Update
Kode Redeem FF Hari Ini 15 Mei 2025, Kumpulan Item Eksklusif Tersedia Gratis!
15 Mei 2025, 02:32 WIB

Link Live Streaming Real Madrid vs Mallorca di Pekan 36 La Liga 2024/2025, Kick Off 02.30 WIB
15 Mei 2025, 01:00 WIB

Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!
14 Mei 2025, 23:59 WIB

Cara Menggunakan Fitur Chat Lock untuk Menjaga Privasi Pesan WhatsApp
14 Mei 2025, 23:49 WIB

Longsor di Lembang Bandung, 6 Orang Terluka
14 Mei 2025, 23:47 WIB

Tips Aman Galbay Pinjol Agar Tetap Tenang!
14 Mei 2025, 23:43 WIB

Inilah Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak dan Pahami!
14 Mei 2025, 23:39 WIB

Bayi Terlantar Ditemukan di Pasar Minggu, Kini Dirawat Seorang Ibu
14 Mei 2025, 23:38 WIB

Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 15 Mei 2025, Jangan Boros dan Hindari Jadwal yang Terlalu Padat!
14 Mei 2025, 23:33 WIB

Cara Menggunakan Fitur WhatsApp Memisahkan Chat Kerja dan Chat Pribadi
14 Mei 2025, 23:26 WIB

Weton Ini Diprediksi Akan Dapatkan Kesuksesan Dimasa Depan, Menurut Primbon Jawa
14 Mei 2025, 23:26 WIB

3 Syarat Penting agar Pinjaman di Aplikasi Pindar Disetujui dengan Limit Maksimal
14 Mei 2025, 23:20 WIB

Inilah Aplikasi Virus Terbaik yang Perlu Anda Coba di HP Android, Cek di Sini!
14 Mei 2025, 23:14 WIB

Pemkot Tetapkan Logo-Tema Hari Jadi Bogor ke-543
14 Mei 2025, 23:12 WIB

Telat Bayar SPinjam? Ini Cara Lunasi Denda dan Tagihannya
14 Mei 2025, 23:09 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal Pencairan dan Cara Ceknya Menggunakan NIK dan KTP
14 Mei 2025, 23:05 WIB

Serbu Skin SG2 dari 9+ Kode Redeem FF Terbaru 15 Mei 2025, Langsung Booyah!
14 Mei 2025, 23:04 WIB

Cara Aman Pinjam Uang di Pinjol Tanpa Takut Risiko Galbay
14 Mei 2025, 23:02 WIB
