BANTEN - Sebanyak 10 anggota kepolisian dari Polda Banten dan jajaran dipecat atau diberhentikan tidak hormat selama tahun 2018. Pemecatan belasan anggota Polri tersebut, karena mereka melakukan tindakan indisipliner yang kesalahannya tidak bisa ditolerir lagi. Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan kesalahan yang mencoreng nama baik institusi. Sikap tersebut, diambil dalam rangka pembinaaan terhadap anggota Polri yang lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. "Dalam rangka pembinaan dan penindakan terhadap anggota terjadi peninggkatan (jumlah kasus). Tahun 2018 ini ada 10 oknum anggota yang dikenakan hukuman PDTH karena desersi," ujar Kapolda saat menyampaikan ekpos akhir tahun kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018). Kapolda merinci dari 10 anggota yang dipecat tersebut, dua berasal dari Polda Banten, dua Polres Pandeglang dan Polresta Tangerang sebanyak enam anggota. Sedangkan untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 77 oknum anggota dengan rincian, pelanggaran disiplin, tercatat sebanyak 28 anggota, kode etik 35 anggota, pidana 14 anggota. "Mereka yang dijatuhkan hukuman PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena desersi tidak masuk kerja selama 30 hari atau lebih secara beturut-turut tanpa ada keterangan yang jelas," tegas Kapolda. Tindak Pidana Turun Pada tahun 2018, jumlah tindak pidana konvesional (curat, curas, tipu gelap, curanmor aniaya berat) yang ditangani Polda Banten dan jajaran mengalami penurunan dibanding tahun 2017 lalu. Di tahun 2018, terjadi tindak pidana dengan jumlah 2.279 kasus, sedangkan sebanyak 2.621 kasus di tahun 2017 atau turun sebanyak 342 kasus. "Untuk penyelesaian kasus di tahun 2018 sebanyak 1,033 sedangkan di tahun 2017 berjumlah 1.175 ," kata Kapolda. Kapolda menuturkan mayoritas kasus tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Banten ialah pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 870 kasus. Sedangkan kasus pencurian sepeda motor (curnamor) menempati posisi kedua dengan jumlah 533 kasus. "Dari dua kasus menonjol kejahatan konvesional ini, untuk penyelesaian kasus curas sebanyak 224 perkara, sedangkan penanganan kasus curanmor yang diselesaikan sebanyak 301 perkara," jelasnya. Sementara, untuk kasus penyalahgunaan narkoba ditahun 2018 berjumlah 623 kasus atau mengalami kenaikan 62 kasus dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 561 kasus. Dari 623 kasus diselesaikan, sebanyak 568 dengan tersangka berjumlah 804 tersangka. "Wiraswasta dan karyawan menduduki peringkat teratas penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 232 dan 215 tersangka. Untuk PNS sebanyak 6 orang dan anggota Polri sebanyak 6 orang," kata Kapolda. Laka Lantas Menurun Di tahun 2018, tren kecelakan lalu lintas (laka lantas) mengalami penurunan 15,5 persen. Tahun 2018, sebanyak 1.461 kasus laka lantas terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Sedangkan ditahun 2017, berjumlah 1.728 kasus. Dari kasus 1.461 kecelakaan lalu lintas, 690 orang meninggal dunia, 195 orang luka berat dan luka ringan 1.628 orang. "Kerugian materi akibat laka lantas di tahun 2018 sebesar Rp 4,1 miliar, di tahun 2017 kerugian materi sebesar Rp 4,7 miliar turun 13,5 persen. Penyelesaian kasus lakalantas meningkat 21 persen dari 789 menjadi 957 perkara," ujar Kapolda. Terkait tilang, tutur Kapolda sebanyak 126.390 pengendara ditilang di tahun 2018. Sedangkan tahun 2017 berjumlah 113.781 atau naik 11 persen. Untuk teguran di tahun 2018 sebanyak 133.720 pengendara. “Tren teguran mengalami penurunan 4,8 persen dari 140.538 tahun 2017 lalu," tutur jenderal bintang dua ini. (haryono/mb)

Tahun 2018, Polda Banten PDTH 10 Anggota Desersi
Senin 31 Des 2018, 12:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Soal Pengunduran Diri 20 Pejabat Dinkes, Gubernur Banten: Seperti Tentara Desersi
Selasa 01 Jun 2021, 12:11 WIB

News Update
Cara Aman dan Resmi Mengganti Baterai iPhone Jika Terjadi Kerusakan
12 Mar 2025, 00:45 WIB

Ciri-Ciri KPM yang Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN, Nama Anda Bisa Dicoret dari Penerima Bansos!
12 Mar 2025, 00:30 WIB

Nonton Video Bebas Gangguan, Ini Cara Hilangkan Iklan di Youtube Tanpa Apk Tambahan
12 Mar 2025, 00:30 WIB

Siapkan NIK KTP, Begini Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025 Tanpa Antre Panjang
12 Mar 2025, 00:22 WIB

Link Live Streaming Liverpool vs PSG Hari Ini di Liga Champions 2024/2025, Cek Info Selengkapnya
12 Mar 2025, 00:15 WIB

Cara Mudah Cek SLIK OJK, Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi!
12 Mar 2025, 00:11 WIB

Mengapa Usaha Eco Friendly Cocok untuk KUR Mandiri 2025? Begini Penjelasannya
12 Mar 2025, 00:07 WIB

KPM Wajib Tahu! Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerintah
12 Mar 2025, 00:00 WIB

Jadwal Live Streaming Barcelona vs Benfica di Babak 16 Besar Liga Champions 2024/2025 Hari Ini 12 Maret 2025
12 Mar 2025, 00:00 WIB

Cara Membuat Akun SNPMB untuk Ikut UTBK SNBT 2025, Simak Langkah-langkahnya
11 Mar 2025, 23:59 WIB

Cuma Pakai NIK KTP dan KK! Begini 3 Cara Cek Penerima BPNT Rp600.000 dari Subsidi Pemerintah
11 Mar 2025, 23:57 WIB

2 Cara Menarik Cairkan Saldo DANA Gratis Rp45.000 dari Aplikasi Penghasil Uang
11 Mar 2025, 23:57 WIB
.jpg)
FULL DIAMOND! Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 12 Maret 2025, Auto Menang Terus
11 Mar 2025, 23:53 WIB

Ternyata Ini Biodata dan Agama Adam Rosyadi, Model Tampan Pacar Agnez Mo
11 Mar 2025, 23:49 WIB

19 Kode Redeem FF Hari Ini 12 Maret 2025, Klaim Semua Item Menarik dan Menangkan Permainannya
11 Mar 2025, 23:48 WIB

Selain Emas, Menabung Valuta Asing di Bank Bisa Jadi Pilihan! Ketahui Jenis dan Risikonya
11 Mar 2025, 23:45 WIB

Shopee Pinjam dan Paylater Galbay 2025? Ini Solusi Agar Tak Didatangi DC Lapangan
11 Mar 2025, 23:44 WIB
