Tahun 2018, Polda Banten PDTH 10 Anggota Desersi

Senin 31 Des 2018, 12:31 WIB

BANTEN - Sebanyak 10 anggota kepolisian dari Polda Banten dan jajaran dipecat atau diberhentikan tidak hormat selama tahun 2018. Pemecatan belasan anggota Polri tersebut, karena mereka melakukan tindakan indisipliner yang kesalahannya tidak bisa ditolerir lagi. Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan kesalahan yang mencoreng nama baik institusi. Sikap tersebut, diambil dalam rangka pembinaaan terhadap anggota Polri yang lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. "Dalam rangka pembinaan dan penindakan terhadap anggota terjadi peninggkatan (jumlah kasus). Tahun 2018 ini ada 10 oknum anggota yang dikenakan hukuman PDTH karena desersi," ujar Kapolda saat menyampaikan ekpos akhir tahun kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018). Kapolda merinci dari 10 anggota yang dipecat tersebut, dua berasal dari Polda Banten, dua Polres Pandeglang dan Polresta Tangerang sebanyak enam anggota. Sedangkan untuk jumlah pelanggaran yang dilakukan sebanyak 77 oknum anggota dengan rincian, pelanggaran disiplin, tercatat sebanyak 28 anggota, kode etik 35 anggota, pidana 14 anggota. "Mereka yang dijatuhkan hukuman PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena desersi tidak masuk kerja selama 30 hari atau lebih secara beturut-turut tanpa ada keterangan yang jelas," tegas Kapolda. Tindak Pidana Turun Pada tahun 2018, jumlah tindak pidana konvesional (curat, curas, tipu gelap, curanmor aniaya berat) yang ditangani Polda Banten dan jajaran mengalami penurunan dibanding tahun 2017 lalu. Di tahun 2018, terjadi tindak pidana dengan jumlah 2.279 kasus, sedangkan sebanyak 2.621 kasus di tahun 2017 atau turun sebanyak 342 kasus. "Untuk penyelesaian kasus di tahun 2018 sebanyak 1,033 sedangkan di tahun 2017 berjumlah 1.175 ," kata Kapolda. Kapolda menuturkan mayoritas kasus tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Banten ialah pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 870 kasus. Sedangkan kasus pencurian sepeda motor (curnamor) menempati posisi kedua dengan jumlah 533 kasus. "Dari dua kasus menonjol kejahatan konvesional ini, untuk penyelesaian kasus curas sebanyak 224 perkara, sedangkan penanganan kasus curanmor yang diselesaikan sebanyak 301 perkara," jelasnya. Sementara, untuk kasus penyalahgunaan narkoba ditahun 2018 berjumlah 623 kasus atau mengalami kenaikan 62 kasus dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 561 kasus. Dari 623 kasus diselesaikan, sebanyak 568 dengan tersangka berjumlah 804 tersangka. "Wiraswasta dan karyawan menduduki peringkat teratas penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 232 dan 215 tersangka. Untuk PNS sebanyak 6 orang dan anggota Polri sebanyak 6 orang," kata Kapolda. Laka Lantas Menurun Di tahun 2018, tren kecelakan lalu lintas (laka lantas) mengalami penurunan 15,5 persen. Tahun 2018, sebanyak 1.461 kasus laka lantas terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Sedangkan ditahun 2017, berjumlah 1.728 kasus. Dari kasus 1.461 kecelakaan lalu lintas, 690 orang meninggal dunia, 195 orang luka berat dan luka ringan 1.628 orang. "Kerugian materi akibat laka lantas di tahun 2018 sebesar Rp 4,1 miliar, di tahun 2017 kerugian materi sebesar Rp 4,7 miliar turun 13,5 persen. Penyelesaian kasus lakalantas meningkat 21 persen dari 789 menjadi 957 perkara," ujar Kapolda. Terkait tilang, tutur Kapolda sebanyak 126.390 pengendara ditilang di tahun 2018. Sedangkan tahun 2017 berjumlah 113.781 atau naik 11 persen. Untuk teguran di tahun 2018 sebanyak 133.720 pengendara. “Tren teguran mengalami penurunan 4,8 persen dari 140.538 tahun 2017 lalu," tutur jenderal bintang dua ini. (haryono/mb)      

Berita Terkait
News Update