JAKARTA- Dari 20 orang yang diamankan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPUR), Jumat kemarin, akhirnya Sabtu malam (29/12/2018) ditetapkan delapan tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya lembaga anti-rasuah itu hanya menemukan bukti permulaan terhadap delapan orang yang kemudian ditetapkan tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan delapan orang tersangka," kata Saut Situmorang . Kedepalan orang itu adalah : 1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE 2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE 3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP 4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP. Keempatnya diduga sebagai pemberi. Lalu empat orang yang diduga sebagai penerima adalah : 1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung 2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa 3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat 4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cw6/b)
OTT di Kementerian PUPR, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Minggu 30 Des 2018, 01:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cabuli 12 Bocah Laki-laki, Pria di Tigaraksa Gunakan Modus Iming-iming Uang
Jumat 08 Mei 2026, 14:27 WIB
JAKARTA RAYA
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tajurhalang Bogor, Polisi Ungkap Transaksi Dilakukan Secara Online
08 Mei 2026, 14:22 WIB
HIBURAN
Musisi James F Sundah Meninggal karena Apa? Ini Informasi Terbaru dari Keluarga Pencipta Lagu 'Lilin-Lilin Kecil'
08 Mei 2026, 13:56 WIB
HIBURAN
Vedra The Icon Siapa? Sosoknya Viral usai Titi DJ Bandingkan dengan Lyodra Saat Bawakan Lagu Sang Dewi
08 Mei 2026, 13:36 WIB
TEKNO
Cara Aktifkan Lagi Akun Instagram yang Dinonaktifkan, Langsung Bisa Digunakan Lagi
08 Mei 2026, 13:10 WIB
HIBURAN
Agama Anindya Caroline Apa dan Umur Berapa? Ini Profil dan Fakta Pernikahannya dengan Ridho Illahi
08 Mei 2026, 12:49 WIB
EKONOMI
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Baru 2026, Bisa Dapat Bantuan Rp600.000 dari Pemerintah
08 Mei 2026, 12:36 WIB
TEKNO
Jadwal iPhone 18 Pro Max Keluar Kapan? Ini Bocoran Tanggal Rilis dan Spesifikasinya
08 Mei 2026, 12:24 WIB
OLAHRAGA
Link Resmi Tiket Pre Sale Chelsea vs AC Milan di Jakarta, Simak Cara Belinya
08 Mei 2026, 11:58 WIB
JAKARTA RAYA
Siap Gelar Pencanangan HUT ke-499, Koridor Rasuna Said Jadi Ikon Baru Transformasi Jakarta Kota Global
08 Mei 2026, 11:02 WIB
GAYA HIDUP
Rekomendasi Cuanki Paling Enak di Bandung 2026, Kuah Gurihnya Bikin Rela Antre
08 Mei 2026, 10:44 WIB
TEKNO
Cara Memindahkan Akun WhatsApp ke HP Baru Meski Nomor Lama Sudah Tidak Aktif
08 Mei 2026, 10:23 WIB
HIBURAN
Orang Tua Yosika Ayumi Siapa dan Asal Mana? Ini Calon Menantu Soimah yang Bakal Menikah dengan Aksa Uyun Dananjaya
08 Mei 2026, 10:11 WIB
Nasional
Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 dari Hp, Gak Perlu ke Puskesmas Atau Rumah Sakit
08 Mei 2026, 09:46 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Terkoreksi ke Rp2.839.000 per Gram, Saatnya Borong?
08 Mei 2026, 09:42 WIB