JAKARTA- Dari 20 orang yang diamankan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPUR), Jumat kemarin, akhirnya Sabtu malam (29/12/2018) ditetapkan delapan tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dari hasil pemeriksaan penyidik akhirnya lembaga anti-rasuah itu hanya menemukan bukti permulaan terhadap delapan orang yang kemudian ditetapkan tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan delapan orang tersangka," kata Saut Situmorang . Kedepalan orang itu adalah : 1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE 2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE 3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP 4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP. Keempatnya diduga sebagai pemberi. Lalu empat orang yang diduga sebagai penerima adalah : 1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung 2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa 3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat 4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1 KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cw6/b)

OTT di Kementerian PUPR, KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Minggu 30 Des 2018, 01:01 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!
14 Mei 2025, 23:59 WIB

Skin Senjata Defier Legendaris, Dapatkan Caranya Klaim Kode Redeem FF Gratis Terbaru 15 Mei 2025
14 Mei 2025, 23:56 WIB

Cara Menggunakan Fitur Chat Lock untuk Menjaga Privasi Pesan WhatsApp
14 Mei 2025, 23:49 WIB

Longsor di Lembang Bandung, 6 Orang Terluka
14 Mei 2025, 23:47 WIB

Tips Aman Galbay Pinjol Agar Tetap Tenang!
14 Mei 2025, 23:43 WIB

Inilah Perbedaan Antara Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak dan Pahami!
14 Mei 2025, 23:39 WIB

Bayi Terlantar Ditemukan di Pasar Minggu, Kini Dirawat Seorang Ibu
14 Mei 2025, 23:38 WIB

Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 15 Mei 2025, Jangan Boros dan Hindari Jadwal yang Terlalu Padat!
14 Mei 2025, 23:33 WIB

Cara Menggunakan Fitur WhatsApp Memisahkan Chat Kerja dan Chat Pribadi
14 Mei 2025, 23:26 WIB

Weton Ini Diprediksi Akan Dapatkan Kesuksesan Dimasa Depan, Menurut Primbon Jawa
14 Mei 2025, 23:26 WIB

3 Syarat Penting agar Pinjaman di Aplikasi Pindar Disetujui dengan Limit Maksimal
14 Mei 2025, 23:20 WIB

Inilah Aplikasi Virus Terbaik yang Perlu Anda Coba di HP Android, Cek di Sini!
14 Mei 2025, 23:14 WIB

Pemkot Tetapkan Logo-Tema Hari Jadi Bogor ke-543
14 Mei 2025, 23:12 WIB

Telat Bayar SPinjam? Ini Cara Lunasi Denda dan Tagihannya
14 Mei 2025, 23:09 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal Pencairan dan Cara Ceknya Menggunakan NIK dan KTP
14 Mei 2025, 23:05 WIB

Serbu Skin SG2 dari 9+ Kode Redeem FF Terbaru 15 Mei 2025, Langsung Booyah!
14 Mei 2025, 23:04 WIB

Cara Aman Pinjam Uang di Pinjol Tanpa Takut Risiko Galbay
14 Mei 2025, 23:02 WIB

Beruntungnya! 4 Weton Ini Mempunyai Aura Kemenangan Sejak Lahir, Cek di Sini
14 Mei 2025, 23:00 WIB

Damkarmat Siapkan Layanan Damkar Gratis untuk Perpisahan Sekolah di Bekasi
14 Mei 2025, 22:53 WIB
