ADVERTISEMENT
Minggu, 30 Desember 2018 16:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudi yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada asisten pribadinya, akhirnya memutuskan mengundurkan diri. "Bersama dengan ini saya menyatakan mundur dari dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam rangka menegakan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri dalam konferensi persi di Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). Ia menambahkan, surat pengunduran dirinya telah dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia menegaskan kalau alasannya mundur dari jabatannya bukan berarti ia mengakui kebenaranan dirinya terlibat dalam skandal tersebut. "Saya mundur bukan berarti saya mengaku salah. Tidak akan pernah saya sampaikan. Kepada teman-teman kita, tidak bisa main-main begitu saja bilang ini, bilang ini apa dulu buktinya," serunya. Ia tidak membantah kalau beredarnya dugaan keterlibatan dirinya pada kasus pelecehan seksual terhadap perempuan 27 tahun yang pernah bekerja sebagai asistennya ini menjadi pertimbangan utama ia memilih untuk mundur. Namun lebih dari itu, ia tidak ingin kasus ini pada akhirnya mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan. "Kami tidak ingin keberadaan dan suasana kerja dan suasana kerja di BPJS Ketenagakerjaan terganggu oleh masalah yang sama sekali tidak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan," jelas Syafri. Sebelumnya diketahui, seorang Asisten Dewan Pengurus BPJS Ketenagakerjaan mengaku telah diperkosa dan menerima pelecehan seksual lainnya oleh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Perempuan tersebut mengungkapkan tindakan tidak mengenakan tersebut di dalam kantor pun di luar kantor. (cw2/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT