ADVERTISEMENT

Residivis Pencuri Motor Ditangkap Usai Maling Emas

Sabtu, 29 Desember 2018 22:01 WIB

Share
Residivis Pencuri Motor Ditangkap Usai Maling Emas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Resedivis pencuri sepeda motor ditangkap usai mencuri emas milik warga Semaka, Tanggamus, Lampung pada Sabtu (29/12/2018) malam. Tersangka Wahid (37) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit Reskrim Polsek Semaka Polres Tanggamus usai membobol rumah dan mengambil emas 24 karat seberat 8 gram milik Ahmad Fauzi saat sedang bekerja di sawah. Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka Wahid ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya berikut barang bukti kejahatannya berupa surat pembelian emas yang ditaruh di dompet. Iptu Heri Yulianto menjelaskan, tersangka mencuri emas itu pukul 05.20 WIB. Tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban dengan cara merusak gembok pengaman pintu lalu mengambil emas 24 karat seberat 8 gram dan sejumlah pakaian korban. Beruntung di rumah korban dipasang cctv sehingga aksi tersangka diketahu dan tidak dapat mengelak waktu ditangkap. "Pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang pergi ke sawah," jelas Iptu Heri Yulianto. "Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.720.000,- dan melapor ke Polsek Semaka," ujarnya. Saat ini tersangka berikut rekaman cctv, nota pembelian emas 24 karat seberat 5 gram dan 3 gram yang ditemukan di rumah tersangka, kaos singlet warna putih milik tersangka yang dikenakannya saat menjalankan aksinya, satu jam tangan milik tersangka dan dompet warna pink milik korban diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. Tersangka pernah ditahan karena kasus pencuria sepeda motor tahun 2016. Rupanya dikurung di penjara tidak membuat di kapok dan beraksi kembali sehingga ditangkap dan masuk bui lagi.(Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT