JAKARTA - KPK kembali menggulirkan kasus korupsi Bank Century bergulir. Kali ini muncul cegah ke luar negeri terhadap Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century. Pencegahan Robert Tantular itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang mencegah mantan pemilik Bank Century Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Robert diketahui sudah bebas bersyarat setelah mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari. Robert sebelumnya telah menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Robert guna mendukung penyelidikan dalam pengembangan kasus bailout Bank Century. "Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Selanjutnya, KPK pun, kata dia, telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal pelarangan ke luar negeri terhadap Tantular sesuai kewenangan KPK pada pasal 12 UU Nomor 30/2002. "Karena pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tandanya. Menurut KPK, sampai saat ini KPK telah meminta ketarangan sekitar 40 orang dalam penyelidikan kasus Bank Century itu. KPK juga telah meminta keterangan Tantular pada Desember ini di Gedung KPK. "Permintaan keterangan sudah dilakukan pada bulan Desember ini di Kantor KPK tetapi karena prosesnya penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan secara lebih rinci," ujar Febri. (*/win)

KPK Gulirkan Lagi Kasus Century, Robert Tantular Kena Cegah
Kamis 27 Des 2018, 22:01 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Sekali Klik Cair ke E-Wallet, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 dengan Mudah
13 Mei 2025, 23:30 WIB

Warga Babelan Bekasi Tetap Dapat Air Bersih Selama Pipa Diperbaiki
13 Mei 2025, 23:28 WIB

Ini Risiko Serius Galbay di Pindar Legal, Jangan Anggap Remeh
13 Mei 2025, 23:22 WIB

5 Tips Jitu Cegah WhatsApp Disadap dan Jaga Data Pribadi
13 Mei 2025, 23:17 WIB
.png)
Inilah Weton Diprediksi Bakal Hoki di 14 Mei 2025, Menurut Primbon Jawa!
13 Mei 2025, 23:17 WIB

Cara Cairkan Tabungan Emas Pegadaian dengan Mudah, Kenali Sekarang Agar Tidak Kebingungan
13 Mei 2025, 23:10 WIB

Jangan Tambah Utang Baru, Begini Cara Melunasi Pinjol Tanpa Galbay
13 Mei 2025, 23:09 WIB

Bakteri pada MBG Sebabkan Siswa Keracunan, Pemkot Bogor Minta Standar Diperketat
13 Mei 2025, 23:06 WIB

Pinjol Legal 2025 Paling Cepat Cair ke Rekening!
13 Mei 2025, 23:01 WIB

Daftar Kode Redeem FF Baru Aktif Satu Menit yang Lalu Rabu, 14 Mei 2025 Ada Item Terbaru
13 Mei 2025, 23:00 WIB

Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 14 Mei 2025, Ego Bisa Ganggu Karier dan Cinta!
13 Mei 2025, 22:55 WIB

Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta Cair di Bulan Mei 2025, Pastikan Anda Jadi Salah Satu Penerimanya
13 Mei 2025, 22:55 WIB

DTSEN Resmi Jadi Dasar Penyaluran Bansos 2025, Ini Detailnya
13 Mei 2025, 22:52 WIB

Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal, Jangan Panik!
13 Mei 2025, 22:50 WIB

Hindari Penipuan! Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih ke Rumah dan Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 22:46 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Cara Ampuh Atasi Penyadapan di HP, Mudah dan Praktis!
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Tagihan GoPay Pinjam Lewat Jatuh Tempo? Ini Risiko yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 22:35 WIB
