JAKARTA - Sekitar dua juta kendaraan bermotor belum melunasi pajaknya. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2018 mendatang. "Kami juga melihat masih adanya tunggakan pajak tersebut maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan program penghapusan sanksi administrasi PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2018," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafrudin, Selasa (18/12). Faisal menjelaskan, perpanjangan penghapusan denda sejak 18 hingga 31 Desember 2018, karena masih sekitar dua juta kendaraan yang kebanyakan motor belum membayar pajak. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) BPRD DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja. "Untuk sanksi denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun juga dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," tegas Hayatina. (john)

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Desember
Rabu 19 Des 2018, 01:15 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Waspadai Galbay Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Mengintai dan Cara Mengatasinya
13 Mei 2025, 14:52 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini hingga Rp210.000! Begini Cara Mudahnya dengan Aplikasi Penghasil Uang
13 Mei 2025, 14:51 WIB

Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Diliirk Klub Eredivisie Liga Belanda
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mantan Wagub Jakarta Eddie Nalapraya Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
13 Mei 2025, 14:44 WIB

Mudah! Cara pinjam Rp500.000 Lewat DANA Premium Tanpa BI Checking
13 Mei 2025, 14:40 WIB

Strategi Hadapi Utang Pindar Legal, Ini Langkah Bijak agar Dapat Keringanan Resmi
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jakarta Job Fair 2025 Kembali Hadir! Simak Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya
13 Mei 2025, 14:39 WIB

Jadwal Pekan 33 Liga 1: Dibuka Persita vs Persib, Panas di Zona Asia dan Zona Merah
13 Mei 2025, 14:38 WIB

Fakta atau Hoaks? Ini Penjelasan soal Debt Collector Pinjol Ilegal Menagih Galbay di Jalanan
13 Mei 2025, 14:37 WIB

Cara Mengembalikan Akun WhatsApp Diblokir Karena Spam
13 Mei 2025, 14:34 WIB

Bikin Squad Auto GG, Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 13 Mei 2025!
13 Mei 2025, 14:32 WIB

Pengamen Pelaku Premanisme Resahkan Sopir dan Penumpang Bus di Bekasi
13 Mei 2025, 14:31 WIB

Saksikan Live Streaming Timnas Futsal Putri Indonesia vs China di Perempat Final AFC Futsal Putri 2025
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Data Pribadi Terancam Dibobol Pinjol Ilegal? Begini Cara Mencegahnya Sebelum Terlambat
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Ini Cara Cek Penerima Bansosnya! Penyaluran PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Dimulai untuk Pemegang KKS dengan NIK e-KTP Terdaftar, Apakah Anda Terdata?
13 Mei 2025, 14:29 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 13 Mei 2025, Event Skydive Midnight Ace Sudah Hadir
13 Mei 2025, 14:27 WIB
