BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait perkara gratifikasi. Selain pidana penjara, Abubakar juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Gede Suardita, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis hakim menilai Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah secara sah melalukan tindak pidana korupsi dan menerima suap. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta," kata I Dewa Gede Suardita, diikuti mengetuk palu.
(Baca: Bupati Bandung Barat Resmi Dijadikan KPK Tersangka)
Atas putusan itu, Abubakar menyatakan menerimanya alias tidak mengajukan banding. "Terima kasih yang mulia pada kesempatan ini perkenankan saya Abubakar mantan Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai 2018 yang hari ini tanggal 17 Desember 2018 insya Allah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," ucapnya.
Bupati Bandung Barat, Abubakar, saat ditangkap KPK. (ys/dok)
Ia menerima putusan itu sebagai pembelajaran bagi dirinya serta pemerintahan Kabupaten Bandung Barat selanjutnya. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Saya sepakat, pemerintahan bebas dari kolusi dan korupsi," imbuhnya.
(Baca: KPK Duga Bupati Bandung Barat Terima Suap untuk Biaya Kampanye Istri)
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Terlebih putusan yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. (*/ys)

Divonis 5,5 Tahun Bui, Eks Bupati Bandung Barat Sepakat Dukung Pemberantasan Korupsi
Senin 17 Des 2018, 17:54 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Korupsi
Sebelum Rumahnya Digeledah, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dikabarkan Ditangkap KPK
Selasa 16 Mar 2021, 16:55 WIB
News Update

Donor Darah Apartemen Kalibata City Disambut Antusias Warga
Rabu 18 Jun 2025, 03:20 WIB

Nasional
Kolaborasi dengan Guru Lain dan Pengembangan Jejaring dengan Rekan Sejawat serta Orang Tua: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 Topik 3 PPG
17 Jun 2025, 21:36 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bekasi Temui Lansia yang Tinggal di Gubuk Reyot, Beri Bantuan Uang untuk Kontrak Rumah
17 Jun 2025, 21:21 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 17 Juni 2025
17 Jun 2025, 21:13 WIB

JAKARTA RAYA
2 RT di Cilandak Timur Jaksel Dilanda Banjir, Ketinggian Capai 40 cm
17 Jun 2025, 21:12 WIB


Daerah
Ratusan Korban Pergerakan Tanah di Desa Pasirmunjul Purwakarta Mengungsi, Pemkab Siapkan Tempat Relokasi
17 Jun 2025, 20:47 WIB

Daerah
Lagi Asyik Ngobrol, Pria Lansia di Serang Banten Luka Parah akibat Dipacul Tetangga
17 Jun 2025, 20:09 WIB

TEKNO
Akun Kamu Terpilih Menerima Saldo DANA Gratis hingga Rp100 Ribu Sekarang, Begini Cara Klaimnya
17 Jun 2025, 20:04 WIB

TEKNO
Apa Itu Split Push di Mobile Legends? Strategi Jitu untuk Hancurkan Base Musuh
17 Jun 2025, 20:00 WIB

Daerah
BNN Banten Ungkap Peredaran Ganja Modus Dibungkus Kemasan Jamu dan Kopi Sachet
17 Jun 2025, 20:00 WIB

Nasional
Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini
17 Jun 2025, 19:45 WIB


JAKARTA RAYA
Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap
17 Jun 2025, 19:23 WIB


