BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait perkara gratifikasi. Selain pidana penjara, Abubakar juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Gede Suardita, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Majelis hakim menilai Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah secara sah melalukan tindak pidana korupsi dan menerima suap. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta," kata I Dewa Gede Suardita, diikuti mengetuk palu.
(Baca: Bupati Bandung Barat Resmi Dijadikan KPK Tersangka)
Atas putusan itu, Abubakar menyatakan menerimanya alias tidak mengajukan banding. "Terima kasih yang mulia pada kesempatan ini perkenankan saya Abubakar mantan Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai 2018 yang hari ini tanggal 17 Desember 2018 insya Allah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," ucapnya.
Bupati Bandung Barat, Abubakar, saat ditangkap KPK. (ys/dok)
Ia menerima putusan itu sebagai pembelajaran bagi dirinya serta pemerintahan Kabupaten Bandung Barat selanjutnya. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi tata kelola pemerintahan ke depan. Saya sepakat, pemerintahan bebas dari kolusi dan korupsi," imbuhnya.
(Baca: KPK Duga Bupati Bandung Barat Terima Suap untuk Biaya Kampanye Istri)
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Terlebih putusan yang diberikan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta. (*/ys)

Divonis 5,5 Tahun Bui, Eks Bupati Bandung Barat Sepakat Dukung Pemberantasan Korupsi
Senin 17 Des 2018, 17:54 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sebelum Rumahnya Digeledah, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Dikabarkan Ditangkap KPK
Selasa 16 Mar 2021, 16:55 WIB

News Update
MotoGP 2025: Fabio Quartararo Bicara Potensi Kebangkitan Yamaha setelah Finish Kedua di Jerez
28 Apr 2025, 14:05 WIB

Usai Viral, Polisi Tidur 4 Baris di Klaten Akhirnya Dibongkar
28 Apr 2025, 14:04 WIB

Jangan Ditunda! Segera Lakukan Hal Ini Kalau Terjerat Utang Pinjol Ilegal
28 Apr 2025, 14:00 WIB

Jadwal Tanggal Merah Bulan Mei 2025, Cek di Sini
28 Apr 2025, 14:00 WIB

Motif Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakarta Pusat Terungkap
28 Apr 2025, 13:58 WIB

Tukar Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 April 2025, Banyak Hadiah Spesial di Sini
28 Apr 2025, 13:53 WIB

Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Pindar dan Paylater terhadap Kesehatan Mental
28 Apr 2025, 13:51 WIB

Banyak Iklan Jasa Joki Pinjol Masuk ke WhatsApp, Ketahui Dulu Risikonya!
28 Apr 2025, 13:50 WIB

Daftar 3 Platform Pindar Legal Tawakan Banyak Keuntungan, Cek di Sini Rekomendasinya
28 Apr 2025, 13:50 WIB

Timnas Indonesia U-17 Berpotensi Masuk Grup Neraka di Piala Dunia U-17 2025
28 Apr 2025, 13:48 WIB

Diduga Jumlah Like Disuntik Padahal yang Nonton Dikit, Netizen Roasting Kelakuan Wapres Gibran di YouTube
28 Apr 2025, 13:44 WIB

Jadwal F1 GP Miami 2025: Latihan, Kualifikasi, Sprint dan Race
28 Apr 2025, 13:37 WIB

Waspada! Denda Pinjol Ilegal Bisa Membengkak hingga Ratusan Kali Lipat
28 Apr 2025, 13:36 WIB

Sengaja Nunggak Utang Pinjol Ilegal? Awas, Ini 2 Risiko Galbay yang Bakal Kamu Rasakan
28 Apr 2025, 13:31 WIB

Viral, Polisi Tidur 4 Baris di Klaten Jadi Sorotan dan Tuai Kritik
28 Apr 2025, 13:31 WIB
