ADVERTISEMENT

Ussy Sulistiawaty Laporkan Warganet yang Hina Putrinya

Selasa, 11 Desember 2018 18:14 WIB

Share
Ussy Sulistiawaty Laporkan Warganet yang Hina Putrinya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Artis Ussy Sulistiawaty melaporkan sejumlah akun instagram yang telah melemparkan hinaan kepada para anak-anaknya ke Polda Metro Jaya. Ussy mengatakan, ada sekitar 20 akun yang akhirnya ia laporkan terkait komentar negatif yang sempat diterima olehnya di instagram. "Ya, ada lebih dari 10 (akun), hampir 20 malah," ujar Ussy ketika ditemui seusai melapor di Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018). Sebelum akhirnya memutuskan melaporkan para warga net yang melemparkan hinaan kepada putrinya ini, ia mengatakan telah mempertimbangkan matang-matang. Namun, ia mengaku tidak bisa diam saja melihat buah hatinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga net seperti itu. Lain halnya jika komentar negatif dan hinaan tersebut ditunjukkan untuk dirinya ataupun kepada sang suami, Andhika Pratama. Ia pun menjelaskan, hal yang akhirnya menggerakan dirinya untuk melaporkan sejumlah warga net ini ke Polda bukan semata-mata karena pakaian putri-putrinya yang dihina. Tetapi lebih daripada itu. "Kalau soal masalah baju itu sih nothing, aku ga pernah masalah dihina bajunya jelek. I don't care. Tapi ketika itu sudah menghina, menjelekkan, merendahkan martabat anak-anakku, aku ga bisa diam," seru ibu dari empat anak ini. Ia menambahkan, sempat ragu untuk melaporkan hinaan warga net kepada anak-anaknya ini. Terlebih ketika ia menceritakan kepada dua putrinya yang beranjak belia, dan keduanya melarangnya untuk melaporkan hal itu. Tetapi melihat anak-anaknya yang dihina seperti itu, akhirnya Ussy bertekad untuk memproses secara hukum para warga net tersebut. "Kalau misalnya akunya ibu yang tidak bener, ibu yang tidak bisa mendidik anak-anak, atau ibu yang gimanalah, mau dihina  aku masih menerima. Ini nggak, anak-anak aku, tuh, bener-bener anak-anak yang nggak  tahu masalah apa-apa," jelas Ussy. Sedangkan itu Kuasa Hukum dari Ussy, Sandy Arifin, sejumlah akun instagram yang dilaporkan ini atas kasus pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman emapt tahun masa penjara. "Kita melaporkan itu tindak pidana UU ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP," jelas Sandy. "Jadi prosesnya setelah satu minggu kita sudah mendapatkan account yang memang sudah dalam profile. Kita sudah mengetahuinya tapi untuk lebih jelasnya itu masih dalam proses penyidikan biar nanti penyidik yang menyampaikan secara detail," pungkasnya. (cw2/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT