SERANG – Dituding menunggak pembayaran sewa lahan, gedung sekolah SMPN 1 Mancak disegel ahli waris, Senin (10/12/2018). Akibat penyegelan ini, aktivitas kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah ini sempat terganggu. "Bahkan kepala dinas (Dinas Pendidikan) kemarin ngomongnya silakan saja kalau mau digembok, gembok saja, konsekuensi hukum ada di sampean," kata Aris Rusman, salah satu ahli waris kepada wartawan menirukan ucapan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Dia mengaku di tahun 1984, tanah tersebut dipakai oleh Pemkab Serang dengan perjanjian pinjam pakai. Penyegelan ini bukan yang pertama kali terjadi. Aris sudah tiga kali menyegel sekolah yang diakui berdiri di lahan miliknya, seluas 6.286 meter, yakni pada 16 Desember 2016, 09 April 2018, dan 10 Desember 2018. Kini ahli waris meminta konsekuensi pemerintah untuk membayar uang sewa sebesar Rp40 juta setiap bulan. Menurutnya, dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah tiga bulan menunggak biaya sewa lahannya. "Mereka (Pemkab Serang), tidak punya bukti apa-apa atas tanah ini, jadi kita tagihkan ke mereka. Kalau mereka masih mau pakai, maka bayar invoice nya," terangnya. Aris mengaku memiliki bukti berupa girik nomor C561 dan 78 beserta keterangan waris. Kemudian di tahun 2006, Pemkab Serang pernah menawarkan untuk membeli tanah itu senilai Rp100 ribu per meternya. Sedangkan pihak Dindik Kabupaten Serang, mengaku tanggungan pemerintah hanya tanah yang ada di bagian belakang gedung SMPN 1 Mancak. Selebihnya, telah dimenangkan oleh pengadilan, kalau sudah dimiliki oleh Pemkab Serang. "Dulu pernah digugat juga, sudah inkrah, punya aset Pemda (Pemkab Serang). Cuma memang ada beberapa meter yang belum selesai. Kalau yang di atas, memang kita lemah, katanya ada sekitar seribu meteran. Harusnya itu aja yang dipermasalahkan," kata Yana Suryana, Kepala Seksi Sarana Dindikbud Kabupaten Serang, Banten, Senin (10/12/2018). Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan, mengaku akan mengajukan gugatan hukum. Jika kalah di pengadilan, mereka akan membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP). (haryono/tri)

Dituding Belum Bayar Sewa Lahan, Gedung SMPN Mancak Disegel
Senin 10 Des 2018, 15:55 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

JAKARTA RAYA
Penemuan Mayat Wanita di Sungai Citarum, Korban Diduga Berprofesi Notaris asal Bogor
05 Jul 2025, 03:45 WIB

JAKARTA RAYA
Dinas SDA Jakarta Minta Alat Pemurnian Air Laut Dialihkan untuk Diperbaiki
05 Jul 2025, 03:37 WIB







JAKARTA RAYA
DPRD Jakarta Minta Pemprov Atasi Masalah Air Bersih di Kepulauan Seribu
05 Jul 2025, 02:33 WIB

JAKARTA RAYA
Dapat Barang dari Napi, 2 Bandar Narkoba di Mangga Besar Ditangkap
05 Jul 2025, 02:27 WIB

JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Belum Sosialisasi Wacana Penetapan Satu Harga LPG Bersubsidi
04 Jul 2025, 22:36 WIB



GAYA HIDUP
LDR dengan Pasangan? Ini 5 Tips Menjaga Hubungan Jarak Jauh agar Bertahan Lama
04 Jul 2025, 22:00 WIB


Nasional
Demi Ekonomi, Calon PMI Nekat Berangkat ke Arab Saudi Tanpa Persiapan
04 Jul 2025, 21:53 WIB

TEKNO
Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang MAGER, Cek di Sini
04 Jul 2025, 21:48 WIB

EKONOMI
Sudah Dapat Bansos PKH, Apakah Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini
04 Jul 2025, 21:47 WIB
