ADVERTISEMENT

Jika Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polisi Jemput Paksa Habib Bahar bin Smith

Selasa, 4 Desember 2018 15:49 WIB

Share
Jika Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polisi Jemput Paksa Habib Bahar bin Smith

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

  JAKARTA - Polisi akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Bahar bin Smith. Pemanggilan akan dilakukan, jika Bahar tidak kunjung memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim). Sedianya Bahar dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim  pada Senin (3/12/2018) kemarin. Namun, Bahar tidak memenuhi panggilan tersebut karena mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Menyikapi alasan itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menyatakan surat panggilan sudah diterima adik kandung Bahar. "Terakhir update adalah  sudah diterima itu (surat) panggilan oleh yang mengaku adik kandungnya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018). Syahar mengatakan jika Bahar tidak kunjung memenuhi panggilan yang pertama, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Sesuai dengan ketentuan. "Jika Bahar tidak juga memenuhi panggilan kedua, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa," ujarnya. "Sesuai acara hukum pidana, KUHAP. Sesuai prosedur kita lakukan penjemputan sesuai prosedur aja," tegas Syahar. Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah ceramahnya. Bahar diduga melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (ikbal/mb)    

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT