DEPOK - Jajaran pemerintahan kota (Pemkot) Depok berencana membuat standar gaji untuk guru honorer yang ada sebesar Rp 1 juta untuk seluruh sekolah yang ada guru honorernya. Anggaran diambil dari APBD. "Kami memang telah merencanakan standar gaji untuk guru honorer di Kota Depok yang mencapai lebih 1.300 orang, " kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin, Senin (3/12). Ini dimaksudkan agar seluruh guru honorer di Kota Depok memiliki standar gaji yang sama selain tambahan gaji ke 13 dari pemerintah. Selain itu untuk komitmen Pemkot Depok memajukan dunia pendidikan yang ada. Standar pengupahan itu berkaitan dengan masa kerja dan tingkat pendidikannya. Bila selama ini gaji guru honorer hanya sekitar Rp 400 ribu-Rp 500 ribu sekarang guru dengan masa kerja 0-4 tahun mengajar, itu sebesar Rp1 juta. Tidak ada lagi honor guru yang di bawah Rp1 juta, maksimal sampai Rp4 juta yang masa kerjanya di atas 20 tahun, sedangkan anggarannya dari APBD. “Pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingat pendidikan dari guru honorer,” katanya. Tidak itu saja, imbuh M. Thamrin, pihaknya juga telah memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer sehingga mereka diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri. "Walaupun secara bertahap tapi NUPTK untuk 1.300 guru honorer sudah diberikan dan tahun 2019 guru honorer juga akan diberikan gaji ke 13 yang biaaa diberikan mwnjelang hari raya Idul Fitri, " tambah dia. Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200 orang. Setiap tiga bulan gaji guru honorer yang dikeluarkan Rp18 miliar. Diharapkan para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan, yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena hal itu ketentuan pusat. “Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian,” katanya. (anton/win)

Gaji Guru Honorer di Depok bakal Distandartkan Rp 1 Juta/Bulan
Senin 03 Des 2018, 17:11 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Honorer Puskesmas Digaji Rp 250 Ribu Sebulan, Ketua DPRD Kota Serang: Bukan Manusiawi
Sabtu 03 Jun 2023, 07:26 WIB


Regional
Belasan Tahun Mengajar, Guru Madrasah Ini Hanya Bergaji Rp 250 Ribu
Selasa 20 Feb 2024, 14:59 WIB
News Update

Mau Kaya Raya? Ini 3 Kata-Kata Bijak Timothy Ronald yang Jadi Tamparan untuk Meraih Kesuksesan
Rabu 16 Jul 2025, 22:53 WIB
Nasional
Heboh Beras Oplosan, Pengamat IPB: Praktik Lumrah, asal tidak Tipu Konsumen
16 Jul 2025, 22:10 WIB

HIBURAN
Diaz Mantan Suami Putri Karlina atau Anak Amin Rais? Netizen Penasaran Masa Lalu Wakil Bupati Garut
16 Jul 2025, 21:54 WIB


JAKARTA RAYA
BPBD Jakarta Edukasi Mitigasi Bencana kepada Pelajar Selama MPLS
16 Jul 2025, 21:45 WIB

JAKARTA RAYA
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fokus Kawal Masalah Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
16 Jul 2025, 21:23 WIB


TEKNO
Beneran Dapat Rp40.000 Saldo DANA Gratis Cuma Baca Novel di Hp, Ternyata Pakai Aplikasi Penghasil Uang Ini
16 Jul 2025, 21:12 WIB

JAKARTA RAYA
Pencurian Kambing dengan Menyisakan Jeroan Kembali Teror Peternak di Depok
16 Jul 2025, 21:10 WIB

JAKARTA RAYA
Mayoritas Pedagang di PIBC Bungkam Usai Anggota DPRD Jakarta Diduga Main Beras Oplosan Viral
16 Jul 2025, 20:23 WIB

GAYA HIDUP
3 Zodiak Ini Diramal Beruntung dan Makmur 17 Juli 2025, Cek Bintang Kamu Termasuk?
16 Jul 2025, 20:20 WIB


HIBURAN
Aurel Hermansyah Ulang Tahun ke-27, Gen Halilintar Lagi-Lagi Tak Hadir Bikin Netizen Julid
16 Jul 2025, 20:12 WIB

JAKARTA RAYA
Dibangun Mulai 2026, Flyover di Jalan Latumenten Jakbar Dibuat Multiguna
16 Jul 2025, 20:07 WIB


JAKARTA RAYA
PLN Cikarang Gelar Groundbreaking Kantor Baru, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan
16 Jul 2025, 19:50 WIB


HIBURAN
Lirik Lagu 5 OST Film Sore: Istri dari Masa Depan, Mana yang Jadi Favorit Kamu?
16 Jul 2025, 19:35 WIB

EKONOMI
Honorer dalam Kondisi Ini Tidak Dapat Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
16 Jul 2025, 19:25 WIB
