DEPOK - Jajaran pemerintahan kota (Pemkot) Depok berencana membuat standar gaji untuk guru honorer yang ada sebesar Rp 1 juta untuk seluruh sekolah yang ada guru honorernya. Anggaran diambil dari APBD. "Kami memang telah merencanakan standar gaji untuk guru honorer di Kota Depok yang mencapai lebih 1.300 orang, " kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin, Senin (3/12). Ini dimaksudkan agar seluruh guru honorer di Kota Depok memiliki standar gaji yang sama selain tambahan gaji ke 13 dari pemerintah. Selain itu untuk komitmen Pemkot Depok memajukan dunia pendidikan yang ada. Standar pengupahan itu berkaitan dengan masa kerja dan tingkat pendidikannya. Bila selama ini gaji guru honorer hanya sekitar Rp 400 ribu-Rp 500 ribu sekarang guru dengan masa kerja 0-4 tahun mengajar, itu sebesar Rp1 juta. Tidak ada lagi honor guru yang di bawah Rp1 juta, maksimal sampai Rp4 juta yang masa kerjanya di atas 20 tahun, sedangkan anggarannya dari APBD. “Pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingat pendidikan dari guru honorer,” katanya. Tidak itu saja, imbuh M. Thamrin, pihaknya juga telah memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer sehingga mereka diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri. "Walaupun secara bertahap tapi NUPTK untuk 1.300 guru honorer sudah diberikan dan tahun 2019 guru honorer juga akan diberikan gaji ke 13 yang biaaa diberikan mwnjelang hari raya Idul Fitri, " tambah dia. Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200 orang. Setiap tiga bulan gaji guru honorer yang dikeluarkan Rp18 miliar. Diharapkan para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan, yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena hal itu ketentuan pusat. “Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian,” katanya. (anton/win)

Gaji Guru Honorer di Depok bakal Distandartkan Rp 1 Juta/Bulan
Senin 03 Des 2018, 17:11 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Honorer Puskesmas Digaji Rp 250 Ribu Sebulan, Ketua DPRD Kota Serang: Bukan Manusiawi
Sabtu 03 Jun 2023, 07:26 WIB

Obrolan warteg: Prabowo Tentang Gaji Guru
Selasa 07 Nov 2023, 05:43 WIB

Belasan Tahun Mengajar, Guru Madrasah Ini Hanya Bergaji Rp 250 Ribu
Selasa 20 Feb 2024, 14:59 WIB

News Update
Viral! Akun IG Sulthan Abyan Fattan Dibanjiri Doa Usai Meninggal Kecelakaan di Cihapit Bandung, Ini Profilnya
09 Mei 2025, 18:30 WIB

Hati-Hati! Simak 3 Modus Pinjol Ilegal Menjerat Korbannya, Jangan Langsung Percaya
09 Mei 2025, 18:29 WIB

Siapa Saja 15 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Gratis? Cwk di Sini
09 Mei 2025, 18:24 WIB

Cara Kompres Foto Secara Online di Hp dan Laptop dengan Mudah
09 Mei 2025, 18:22 WIB

Kerja Online dari Rumah, Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu per Hari! Ini Langkah-Langkahnya!
09 Mei 2025, 18:04 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Barito Putera Hari Ini Malam Ini, Kick Off Pukul 19.00 WIB
09 Mei 2025, 18:04 WIB

Tukarkan Kode Redeem FF Hari Ini 9 Mei 2025 Berisi Hadiah Menarik dari Free Fire Gratis
09 Mei 2025, 18:00 WIB

Cara Dapat Kartu Layanan Transportasi dan Transjakarta Gratis, Mudah Banget
09 Mei 2025, 17:56 WIB

Waspada! Ini Penyebab Tagihan Pindar Muncul Meski Dana Belum Diterima
09 Mei 2025, 17:50 WIB

Viral Satpol PP Makassar Diserang Manusia Silver Pakai Batu hingga Busur saat Penertiban
09 Mei 2025, 17:49 WIB

Tanpa Modal dan Terbukti Membayar, ini Dia Daftar Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Rp100.000
09 Mei 2025, 17:48 WIB

Daftar 50 Pinjol Ilegal Tak Berizin Resmi OJK
09 Mei 2025, 17:46 WIB

Susunan Pemain dan Link Live Streaming Persib vs Barito Putera: Ciro Alves Absen
09 Mei 2025, 17:45 WIB

WASPADA! Ada 4 Cara Pinjol Ilegal Ambil Data Pribadi Anda, Cek Info Lengkapnya
09 Mei 2025, 17:37 WIB

Rincian Gaji Bulanan PNS dan PPPK Tahun 2025, Simak Daftarnya di Sini!
09 Mei 2025, 17:31 WIB

Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol Setelah Galbay? Ini Penjelasannya
09 Mei 2025, 17:31 WIB

Hasil Liga 1: PSIS Degradasi, Dewa United Cukur Habis Persita
09 Mei 2025, 17:30 WIB
