ADVERTISEMENT
Senin, 3 Desember 2018 15:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK – Anggota Jatanras Polresta Depok berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian mobil modus penipuan saat berada di minimarket Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Barat, Senin (3/12/2018) siang. Pelaku AP (39), warga Bantul Jogyakarta ini tidak berkutik saat dibekuk anggota buser dibawa pimpinan Kanit Krimum Polresta Depok AKP Harun Rosyid saat dipancing di sebuah minimarket. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan mengatakan setelah menerima laporan korban Winarsih (41), yang ditipu oleh pelaku yang baru dikenal melalui media sosial, pihaknya langsung melakukan pengejaran. "Modus pelaku kenalan lewat aplikasi tinder, kemudian melakukan pertemuan disuatu mall. Korban dan pelaku bertemu di Mall Margocity, kemudian membawa kabur mobil korban yang dititipkan di valet parking,"ujarnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolresta Depok. Mantan Kanit Resmob Polda Metro Jaya ini menuturkan bermodal kemampuan menipu tersebut pelaku mantan pengusaha cafe ini berhasil membawa kabur satu unit mobil Toyota Rush milik korban. "Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan penipuan. Untuk wilayah Depok ada satu TKP, sisanya luar Depok," ungkap jebolan Akpol angkatan 2005 ini. Atas kejahatan tersebut, lanjut Kompol Dedi, pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan. "Pelaku diancam dengan pidana penjara lima tahun. Sementara itu barang bukti mobil toyota rush milik korban telah disita," tutupnya. Saat diperiksa, AP mengaku selalu menyasar korban wanita dengan kenalan melalui chat. Wanita yang sedang kesepian dan butuh teman bicara lantaran ada masalah dalam keluarga menjadi sasaran empuk. Setelah itu diajak 'kopi darat' di sebuah mall. Mantan pengusaha cafe ini sudah lama ditinggal istri setelah usahanya bangkrut. AP terpaksa berbuat kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Usaha saya bangkrut sudah cukup lama tadinya pengusaha cafe. Akibat usaha bangkrut saya ditinggal kabur istri. Aksi seperti ini mulai dilakukan Oktober," tutupnya. (angga/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT