KARAWANG - Setelah mengamankan 1,6 ton bahan baku pembuatan bumbu seblak di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (29/11), Polres Karawang kembali menggerebek pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak di Kecamatan Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018). Gudang pembuatan bumbu seblak di Cilamaya tersebut telah bermerk dagang yakni Ratu. Komposisi bumbu seblak Ratu, diantaranya terigu kadaluarsa, garam tidak layak konsumsi, bubuk cabe, kencur dan bahan-bahan lainnya yang mengandung zat berbahaya. Bumbu seblak Ratu, telah beredar di berbagai pasar tradisional di Karawang sejak satu tahun terakhir. Disita dari gudang tersebut, 2 karung bumbu racik, 2 karung garam, 5 karung tepung rasa, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup. "Hasil pengembangan penggerebekan Kotabaru kemarin itu mengarah ke gudang pembuatan bahan bumbu seblak di Cilamaya ini," jelas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat (30/11/2018). Kata Kapolres, timnya mengejar ke Cilamaya setelah mendapati informasi adanya pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak yang menggunakan bahan baku terigu dan garam yang tidak layak konsumsi. "Di gudang tersebut juga diamankan ratusan bungkus bumbu seblak yang sudah dikemas Rp 2000/bungkus,"ujarnya. Waluyo mengatakan, dalam satu hari, pabrik tersebut memproduksi 300 kilogram bumbu seblak yang di kemas dalam kemasan kecil. Pabrik dan merek dagang bumbu seblak Ratu, diketahui tidak memiliki izin. Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Karawang untuk menarik produk bumbu seblak Ratu yang sudah beredar di berbagai pasar tradisonal di Karawang. "Secara kasat mata saja, bahan baku pembuatan bumbu seblak Ratu ini menggunakan terigu yang kadaluarsa dan garam yang tidak layak konsumsi," papar dia. Meski demikian, kata Kapolres, pihaknya akan mengirim sampel bumbu seblak Ratu ini ke labotarium untuk mengetahui bahan-bahan yang terkandung," ujarnya. Dalam kaitan gudang Cilamaya ini, diakui dia, pihaknya telah memeriksa dua orang yang berpotensi sebagai tersangka. Keduanya bakal dijerat Undang-Undang perlindungan Konsumen.(dadan/b)

Lagi Pabrik Pembuatan Bumbu Seblak Digrebek Polres Karawang
Jumat 30 Nov 2018, 18:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Berikut Latihan Post Test PPA Umum 1 PPG 2025: Ringkasan Materi Evaluasi Pembelajaran Serta Kunci Jawaban
Selasa 05 Agu 2025, 19:01 WIB

JAKARTA RAYA
Pemotor Wanita Hilang Kendali hingga Terjatuh dari Flyover Grogol Jakbar, Begini Kondisinya
05 Agu 2025, 18:55 WIB

TEKNO
Samsung Galaxy A35 5G: Ini Spesifikasi dan Harga Terbarunya di Tahun 2025
05 Agu 2025, 18:55 WIB



Daerah
Digerebek BNN di OKI Sumsel, Siapa Sosok Haji Sutar dan Apa Keterkaitannya dengan Kasus Narkoba?
05 Agu 2025, 18:35 WIB

Daerah
35 Legislator Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU, Ketua DPRD: Kami Kaget
05 Agu 2025, 18:34 WIB

JAKARTA RAYA
Dandim 0621/Kabupaten Bogor Larang Keras Pemasangan Bendera One Piece
05 Agu 2025, 18:16 WIB

EKONOMI
Jakarta 'Runner-up' Utang Pinjol di Indonesia: Capai Rp12,41 Triliun, 3,08 Persen Galbay
05 Agu 2025, 18:01 WIB

Nasional
Guru Harus Tahu! Ini Panduan Mengecek Info GTK Terbaru 2025 dengan Mudah
05 Agu 2025, 17:57 WIB


JAKARTA RAYA
Wali Kota Bekasi Terkesan Hasil Karya di Rumah Batik Lansia Selasih Jatiluhur
05 Agu 2025, 17:50 WIB


JAKARTA RAYA
18 Tahun Tinggal di Rumah Tak Layak, Warga Bekasi Tidak Pernah Dapat Bantuan
05 Agu 2025, 17:42 WIB

JAKARTA RAYA
Sekda Kabupaten Bogor Ultimatum Warga yang Berani Pasang Bendera One Piece
05 Agu 2025, 17:32 WIB

JAKARTA RAYA
Bendera One Piece Terpasang di Arena Futsal Bogor, Polisi Panggil Panitia Turnamen
05 Agu 2025, 17:16 WIB

JAKARTA RAYA
Pramono Beberkan Alasan Tunjuk Jubir Anies dan Eks Ketua DPRD Jakarta di BUMD
05 Agu 2025, 16:51 WIB

JAKARTA RAYA
FPPJ: Relokasi Pasar Barito demi Penataan Kawasan dan Ruang Publik
05 Agu 2025, 16:47 WIB
