KARAWANG - Setelah mengamankan 1,6 ton bahan baku pembuatan bumbu seblak di Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (29/11), Polres Karawang kembali menggerebek pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak di Kecamatan Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/11/2018). Gudang pembuatan bumbu seblak di Cilamaya tersebut telah bermerk dagang yakni Ratu. Komposisi bumbu seblak Ratu, diantaranya terigu kadaluarsa, garam tidak layak konsumsi, bubuk cabe, kencur dan bahan-bahan lainnya yang mengandung zat berbahaya. Bumbu seblak Ratu, telah beredar di berbagai pasar tradisional di Karawang sejak satu tahun terakhir. Disita dari gudang tersebut, 2 karung bumbu racik, 2 karung garam, 5 karung tepung rasa, dan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup. "Hasil pengembangan penggerebekan Kotabaru kemarin itu mengarah ke gudang pembuatan bahan bumbu seblak di Cilamaya ini," jelas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Jumat (30/11/2018). Kata Kapolres, timnya mengejar ke Cilamaya setelah mendapati informasi adanya pabrik pembuatan dan pengemasan bumbu seblak yang menggunakan bahan baku terigu dan garam yang tidak layak konsumsi. "Di gudang tersebut juga diamankan ratusan bungkus bumbu seblak yang sudah dikemas Rp 2000/bungkus,"ujarnya. Waluyo mengatakan, dalam satu hari, pabrik tersebut memproduksi 300 kilogram bumbu seblak yang di kemas dalam kemasan kecil. Pabrik dan merek dagang bumbu seblak Ratu, diketahui tidak memiliki izin. Untuk itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Karawang untuk menarik produk bumbu seblak Ratu yang sudah beredar di berbagai pasar tradisonal di Karawang. "Secara kasat mata saja, bahan baku pembuatan bumbu seblak Ratu ini menggunakan terigu yang kadaluarsa dan garam yang tidak layak konsumsi," papar dia. Meski demikian, kata Kapolres, pihaknya akan mengirim sampel bumbu seblak Ratu ini ke labotarium untuk mengetahui bahan-bahan yang terkandung," ujarnya. Dalam kaitan gudang Cilamaya ini, diakui dia, pihaknya telah memeriksa dua orang yang berpotensi sebagai tersangka. Keduanya bakal dijerat Undang-Undang perlindungan Konsumen.(dadan/b)

Lagi Pabrik Pembuatan Bumbu Seblak Digrebek Polres Karawang
Jumat 30 Nov 2018, 18:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bantuan Sosial Lansia Jakarta Kembali Dicairkan Juni 2025, Simak Cara Cek Penerimanya!
Senin 09 Jun 2025, 21:51 WIB
Nasional
Beasiswa APERTI BUMN 2025 Intip Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya di Sini!
09 Jun 2025, 21:24 WIB

JAKARTA RAYA
Pasar Gembrong Sukasari Bogor Segera Diresmikan, Fasilitas Hampir Rampung 100 Persen
09 Jun 2025, 20:39 WIB

JAKARTA RAYA
Dalam Hitungan Jam, Polsek Grogol Petamburan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jelambar
09 Jun 2025, 20:31 WIB

EKONOMI
Daftar Angsuran KUR BRI 2025 Untuk Dapat Modal Usaha UMKM, Siapkan NIK KTP
09 Jun 2025, 20:25 WIB

JAKARTA RAYA
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati
09 Jun 2025, 20:25 WIB

EKONOMI
Update Terkini Jadwal Bansos BPNT Rp600 Ribu? Simak Cara Mengecek Pencairannya!
09 Jun 2025, 20:20 WIB

JAKARTA RAYA
Diduga Lecehkan Dua Bocah, Pedagang Minuman di Kampung Lebak Kantin Bogor Dihakimi Warga
09 Jun 2025, 20:19 WIB

TEKNO
SELAMAT! Kamu Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp100.000 Khusus Malam Ini, Cek Sekarang
09 Jun 2025, 20:15 WIB

JAKARTA RAYA
Cerita Warga Pondok Betung Tangsel yang Namanya Tertulis di Paru Sapi Kurban, Merasa Terharu dan tak Menyangka
09 Jun 2025, 20:12 WIB

EKONOMI
Dapatkan Pinjaman Rp75 Juta dari KUR BCA 2025, Begini Syarat dan Caranya
09 Jun 2025, 20:01 WIB
.jpeg)
OLAHRAGA
Kick Off Indonesia vs Jepang Jam Berapa? Catat Jadwalnya Supaya Gak Ketinggalan
09 Jun 2025, 19:58 WIB

Nasional
Viral! Tak Terima Disalip, Pria Diduga Arahkan Pistol ke Pengemudi di Tol Cipularang
09 Jun 2025, 19:22 WIB

JAKARTA RAYA
Perkelahian Terjadi di Bmart Cafe Kemayoran Jakarta Pusat, Satu Orang Terluka
09 Jun 2025, 19:21 WIB

EKONOMI
Jangan Langsung Blokir Nomor WhatsApp DC Pinjol, Ini Solusi yang Lebih Bijak
09 Jun 2025, 19:13 WIB

TEKNO
Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp100.000 Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang, Cek di Sini Caranya
09 Jun 2025, 19:10 WIB

EKONOMI
Cara Cek Status KJP Plus 2025 Lengkap dengan Jadwal Pencairan Periode Juni
09 Jun 2025, 19:09 WIB
