JAKARTA - Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya menghadapi masalah perkotaan seperti banjir atau kemacetan lalu lintas, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan. Baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan. Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018. Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP DKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta. “Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies. Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dan ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menuangkan perlindungan kepada anak dan perempuan dalam bentuk pergub pendirian rumah aman. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit. “Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian,” kata Tuty. Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukannya. Karena berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman. “Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kita tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujarnya. Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau LPSK. “Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018. Yaitu 24 jam. sama dengan jam operasional panti sosial. kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.(guruh)

Rumah Aman Jakarta Lindungi Anak dan Perempuan dari Kekerasan
Kamis 29 Nov 2018, 13:38 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Tangerang
Rentan Kasus Kekerasan Anak, DPRD Tangerang Desak Pemkot Buat Rumah Aman
Senin 04 Okt 2021, 14:33 WIB

Bekasi
Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 119 Kasus di Kabupaten Bekasi, Ini Datanya
Sabtu 30 Jul 2022, 14:47 WIB
News Update

Catat! Tes Terstandar SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Dimulai 3 Juli, Berikut Link dan Panduan Unduh Aplikasinya
Selasa 01 Jul 2025, 21:42 WIB
Nasional
2 Ribu Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Candi Borobudur
01 Jul 2025, 21:20 WIB

TEKNO
HP Flagship Terbaik yang Harganya Turun di Juli 2025, Jangan Sampai Kehabisan!
01 Jul 2025, 20:42 WIB

JAKARTA RAYA
Hilang Kendali, Truk Kontainer Terguling di Jalan S Parman Jakbar
01 Jul 2025, 20:34 WIB

JAKARTA RAYA
Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor
01 Jul 2025, 20:15 WIB

EKONOMI
BSU 2025 Tahap 2 Cair Juli, Cek Apakah Anda Masuk Kriteria Penerima Bantuan
01 Jul 2025, 20:15 WIB

OLAHRAGA
Daftar Tim Berhasil Lolos ke Babak 8 Besar Piala Dunia Antarklub 2025
01 Jul 2025, 20:10 WIB

Nasional
Gagal Lolos PPPK? Guru Honorer Kini Dijamin Kesejahteraannya Lewat Program Ini!
01 Jul 2025, 19:47 WIB


TEKNO
Rekomendasi Laptop Terjangkau dan Berkualitas untuk Mahasiswa di 2025, Mulai dari Rp3 Jutaan Terbaik!
01 Jul 2025, 19:37 WIB

JAKARTA RAYA
Lapak Barang Bekas di Sunter Agung Jakut Ludes Dilalap Si Jago Merah
01 Jul 2025, 19:25 WIB

Nasional
Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk CPNS 2025! Catat Baik-Baik
01 Jul 2025, 19:22 WIB

JAKARTA RAYA
Lumpuh Usai Operasi Caesar, Ratih Kini Jadi Ibu dan Ayah bagi 4 Anaknya yang Putus Sekolah
01 Jul 2025, 19:19 WIB

JAKARTA RAYA
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Wakili Indonesia di World Cities Summit 2025
01 Jul 2025, 19:09 WIB

EKONOMI
Bantuan Sosial PKH dan BPNT Juli 2025 Kembali Dicairkan, Begini Cara Mudah Mengecek Status Penerima!
01 Jul 2025, 18:42 WIB

JAKARTA RAYA
DPRD Jembatani Keluhan Warga soal Sekolah Internasional di Jakut yang Bikin Macet
01 Jul 2025, 18:38 WIB


TEKNO
Bukan Gimmick! Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Main Game Penghasil Uang FunCrush
01 Jul 2025, 18:23 WIB
